Penulis : Muhammad Al-Fatih (Internship)
Yogyakarta – Sabtu 8 Maret 2025, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah menanggapi Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 khususnya dalam hal penetapan proyek strategis nasional (PSN). Hal ini ditanggapi dalam bentuk Press Realese yang dikeluarkan di Yogyakarta.
PP Muhammadiyah memandang bahwan Proyek Strategis Nasional (PSN) seringkali menjadi perhatian publik karena sering menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, salah satunya terkait konflik agaria, juga terkait dengan potensi penyalahgunaan PSN untuk kepentingan oligarki. Alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, PSN justru menggusur sumber penghidupan masyarakat dan sarat akan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang baru-baru ini ditetapkan, cukup mengundang kontroversi khalayak publik khususnya para pemerhati kebijakan. Publik banyak menyoroti terkait munculnya beberapa PSN baru serta PSN yang tidak lagi muncul. Melihat hal ini lantas menimbulkan pertanyaan baru dan kekhawatiran, bagaimana nasib PSN lama yang sudah tidak masuk kedalam PSN baru ini, seperti PSN PIK 2 Tropical Coastland, PSN Rempang Eco City, dan PSN Bendungan Bener. Kemudian apakah PSN yang baru ini akan bernasib sama dengan PSN lama, yang menyebabkan banyak ketimpangan ? Menanggapi hal ini PP Muhammadiyah mengeluarkan Press Realese dan mengadakan media breafing dengan beberapa media publik melalui via zoom.
Dalam agenda media briefing PP Muhammadiyah menyampaikan pengawalan-pengawalan yang telah dilakukan selalam beberapa tahun kebelakang terkait kasus PSN yang banyak mengundang kontroversi, serta menjelaskan hasil dan maksud dari Press Relase yang dikeluarkan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang baru-baru ini ditetapkan, muncul berbagai polemik di kalangan masyarakat, khususnya para pemerhati kebijakan dan aktivis yang peduli terhadap proyek infrastruktur nasional. Salah satu aspek yang paling disoroti adalah munculnya beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) baru serta hilangnya beberapa PSN yang sebelumnya masuk dalam daftar, tetapi kini tidak lagi tercantum. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di tengah publik, terutama mengenai nasib proyek-proyek lama yang kini tidak lagi masuk dalam daftar PSN yang baru.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan di antaranya adalah PSN PIK 2 Tropical Coastland, PSN Rempang Eco City, dan PSN Bendungan Bener. Dengan tidak masuknya proyek-proyek ini ke dalam daftar PSN terbaru, muncul berbagai spekulasi mengenai kelanjutan pembangunan, dampak terhadap masyarakat terdampak, serta potensi ketimpangan yang mungkin terjadi
Menanggapi hal ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Press Release sebagai bentuk respons kritis terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Tak hanya itu, PP Muhammadiyah juga mengadakan media briefing yang melibatkan berbagai media nasional melalui platform Zoom. Dalam forum ini, Muhammadiyah menjelaskan berbagai bentuk pengawalan yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir terhadap proyek-proyek PSN yang menuai kontroversi, serta menyampaikan analisis mendalam mengenai dampak dari kebijakan baru ini terhadap pembangunan yang berkeadilan.
Melalui media briefing ini, PP Muhammadiyah menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Hal ini sebagaiamana yang disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Bapak Busyro Muqoddas dalam pembukannya bahwa, “Muhammadiyah selama ini selalu mengintegrasikan, antara gerakan keagamaan dengan spirit gerakan formal dalam pemerintahan”
Dalam pengawalan PSN khususnya pagar laut tangerang PIK2 yang ditangani oleh PP Muhammadiyah melalui LBH AP melaporkan bahwa, walaupun kasus pagar laut PIK2 telah dicabut, namun dalang utama dari pelaku pemagaran laut itu belum ditangkap. Padahal yang telah disampaikan pihak LBH AP kepada pihak yang berwenang adalah terkait pengelolaan bisnis kelompok kecil dan tata ruang yang dilanggar.
LBH AP juga sangat menyayangkan terkait pelaku yang ditangkap hanya Kades Kohod, yakni Arsin dan juga Tarsin. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh anggota LBH AP dalam media briefing tersebut “Sementara itu, yang diadukan terkait pasal-pasal pidana yang sesuai dengan Undang-undang, yaitu UU mengenai pengelolaan bisnis, kelompok kecil dan tata ruang yang dilanggar seharusnya pelakunya dapat ditangkap. Akan tetapi yang ditangani MABES POLRI hanya pemalsuan dokumen”
Lebih lanjut LBH AP menyampaikan bahwa pagi ini mereka mendapatkan kuasa terkait lahan tambak milik seorang warga yang dipaksa untuk mendatangani penjualan paksa lahan dihadapan aparat POLRI. Menurutu LBH AP hal ini dianggap tidak sah karena korban berada dibawah tekanan hukum.
Menurut Phil Ridho selaku Ketua LHKP PP Muhammadiyah, dengan keluarnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025, khususnya dengan 77 PSN ada yang baru. Evaluasi kami adalah bagaiamana supaya PSN ini tidak merugikan masyarakat khususnya terkait Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini kami Muhammadiyah melalui LHKP kami memegang prinsip ketika ada ketimpangan yang terjadi, maka kami akan turun paling depan untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Selain itu Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah melalui Trisno Raharjo juga menambahkan terkait Danantara, beliau mengatakan “Danantara menurut hemat kami perlu dikaji ulang dengan hati hati karena kita sudah memiliki lembaga investasi. Ketentuan yang ada di Danantara sejatinya sudah diatur dalam UU Cipta Kerja. Kemudian muncul Danantara yang tumpang tindih, hal ini tentu menjadi tanda tanya besar dan harus diperhatikan.
Secara keseluruhan PP Muhammadiyah menegaskan bahwa pemerintah harus menghentikan PSN yang tidak lagi tercantum dalam RPJMN 2025-2029 untuk mencegah ketimpangan sosial dan pelanggaran HAM. Muhammadiyah menyoroti dampak negatif PSN, termasuk kasus PIK2, serta menuntut transparansi dan perlindungan hak masyarakat terdampak.