Pada Rabu, 18 Juni 2025, Aula KH. Ahmad Dahlan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta menjadi ruang pertemuan penting bagi berbagai pihak yang peduli terhadap isu lingkungan dan keadilan pengetahuan. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah bekerja sama dengan Eco Bhinneka Muhammadiyah menyelenggarakan sebuah diskusi terfokus bertajuk “Mencari Jalan Konstruksi Pengetahuan Lokal tentang Karst.” Kegiatan ini berlangsung sejak pagi pukul 09.00 hingga sore hari pukul 16.00 WIB, dan menghadirkan peserta dari kalangan akademisi, pegiat lingkungan, advokat, serta perwakilan masyarakat dari Pracimantoro, Wonogiri.
Diskusi ini digelar sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pembangunan pabrik semen yang akan mengkapling kawasan karst di beberapa desa di Kecamatan Pracimantoro, wilayah yang secara geografis merupakan bagian dari bentang alam Karst Gunung Sewu. Kawasan ini dikenal memiliki nilai ekologis dan geologis yang tinggi, namun kini terancam oleh ekspansi industri ekstraktif yang berpotensi mengubah wajah lingkungan dan pola hidup masyarakat setempat secara drastis.
Dalam suasana yang hangat dan reflektif, para peserta saling bertukar pandangan mengenai bagaimana seharusnya pengetahuan tentang karst dibangun, bukan semata dari sudut pandang teknokratis atau birokratis, melainkan dari pengalaman hidup dan pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat. Masyarakat Pracimantoro yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan karst, dianggap sebagai pemilik pengetahuan paling autentik mengenai lingkungan mereka. Namun, pengetahuan tersebut kerap terpinggirkan dalam proses perencanaan pembangunan yang cenderung elitis dan tertutup.
Acara ini dihadiri oleh para ahli dan praktisi dari berbagai disiplin ilmu dan lembaga, antara lain Prof. Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia, Mas Deri dari Departemen Geografi Pembangunan Universitas Gadjah Mada, Mas Panji dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Mas Afian dari Departemen Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIPOL Universitas Gadjah Mada, Bu Zakia dari LBH Semarang, serta perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah. Turut hadir pula tokoh masyarakat Talijiwo seperti Mas Permen, serta para aktivis dan pegiat dari WALHI, Sorec UGM, dan sejumlah jaringan advokasi lingkungan lainnya.
Diskusi ini juga menjadi ruang untuk menyusun strategi awal advokasi hukum melalui rencana penyusunan legal opinion terkait perlindungan kawasan karst Pracimantoro. Para peserta sepakat bahwa langkah hukum perlu dipadukan dengan penguatan narasi publik serta basis data yang lahir dari pengalaman masyarakat. Dalam diskusi lanjutan yang membahas aspek hukum, terungkap pula kronologi panjang konflik ruang di Pracimantoro, termasuk perubahan regulasi tata ruang yang menjadi pintu masuk legal bagi rencana pendirian pabrik semen.
LHKP PP Muhammadiyah menegaskan bahwa diskusi ini bukan sekadar ajang akademik atau perbincangan elit, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas ruang hidup yang adil dan berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi titik awal konsolidasi lebih luas yang menjembatani pengetahuan rakyat dengan kekuatan advokasi dan kebijakan, demi masa depan lingkungan yang lestari serta kehidupan masyarakat yang bermartabat.
LHKP PP Muhammadiyah (+62 821-4350-0108)