Penulis : Muhammad Al-Fatih (Internship)
Yogyakarta, 11 Juli 2025 – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LHKP PPM) menyelenggarakan Workshop Advokasi Kebijakan Publik bagi Kader Muhammadiyah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan LHKP wilayah dan daerah, khususnya yang berada di DIY, serta oleh Angkatan Muda Muhammadiyah DIY.
Kegiatan Workshop Advokasi Kebijakan Publik bagi Kader Muhammadiyah di Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk meningkatkan kembali kepekaan kader-kader Muhammadiyah, khususnya dari lembaga advokasi yang bergerak di bidang kebijakan, agar lebih aktif merespons kebijakan-kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Tujuan ini didasari oleh fenomena yang belakangan ramai terjadi, yaitu maraknya eksploitasi dan kerusakan sumber daya alam.
Dalam pesan kebangsaannya, Phil. Ridho Al-Hamdi menyampaikan bahwa, “Di negara-negara demokrasi, yang berperan bukan hanya pemerintah, jurnalis, dan media, tetapi juga masyarakat sipil (civil society) yang seharusnya turut aktif. Di negara-negara maju seperti di Eropa, ruang gerak masyarakat sipil sudah cukup terbatas. Alhamdulillah, di Indonesia masyarakat sipil masih memiliki ruang untuk bergerak. Namun, ketika masyarakat sipil mulai dikooptasi oleh para pemegang kepentingan, maka siapa lagi yang dapat berdiri secara independen untuk mewakili kepentingan mayoritas”.
Pesan kebangsaan yang disampaikan oleh Phil. Ridho Al-Hamdi selaku Ketua LHKP PPM mengandung seruan agar seluruh kader Muhammadiyah, hingga ke akar rumput, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta—tempat agenda ini diselenggarakan—dapat berpartisipasi aktif dalam agenda-agenda advokasi kebangsaan sebagai salah satu poin penting dalam demokrasi, terutama bagi masyarakat sipil.
Hal serupa juga disampaikan oleh Tunjung Sulaksono, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang menjadi salah satu pemateri. Ia menyampaikan bahwa, “salah satu ciri negara demokratis adalah masyarakat awam dapat berperan aktif dalam menentukan kebijakan yang mereka inginkan, serta berbagai tindakan dan aksi dari masyarakat dapat memengaruhi keputusan pemerintah”.
Karena negara demokratis memiliki ciri-ciri demikian, dalam agenda ini LHKP PPM menekankan pentingnya partisipasi aktif kader-kader Muhammadiyah hingga tingkat akar rumput dalam berbagai agenda advokasi kebijakan. Tunjung Sulaksono menambahkan, “dalam realitasnya, siklus pembuatan kebijakan tidak selalu berjalan mulus; banyak tahapan dan prosedur yang dilanggar secara ugal-ugalan demi melancarkan kepentingan segelintir pihak”.
Dalam konteks advokasi sumber daya alam yang juga diangkat dalam workshop kali ini, David Effendi selaku pemateri, yang juga Sekretaris Umum LHKP PPM, dan dosen Ilmu Pemerintahan UMY dengan fokus pada bidang sumber daya alam. Ia menegaskan, “Yang paling krusial dalam tata advokasi sumber daya alam adalah prinsip keadilan. Inilah yang semakin ke sini semakin mengalami tren penurunan. Contohnya, seperti di Yogyakarta ada yang disebut tambang kaya, bukan tambang ilegal lagi. Namun masyarakat adat tidak diberi hak untuk menikmati hasil tambangnya. Maka dari itu Muhammadiyah dan warganya mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga lingkungan”.
Lebih jauh, menurut David Effendi, dalam konteks agama, advokasi sumber daya alam merupakan bentuk jihad lingkungan dengan mendayagunakan sumber daya terbaik untuk kehidupan bersama. Secara khusus, dalam perspektif Muhammadiyah, advokasi harus mengandung beberapa nilai, yaitu: 1) moral agama, 2) moral ekonomi, dan 3) moral ekologi.
Melalui workshop ini, LHKP PPM berharap kader-kader Muhammadiyah, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat terus memperkuat peran aktifnya dalam mengawal kebijakan publik yang berkeadilan. Advokasi kebijakan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga bagian dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar di ranah kebangsaan. Dengan semangat kolektif dan kesadaran ekologis, Muhammadiyah diharapkan mampu menjadi kekuatan sipil yang konsisten memperjuangkan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan bagi seluruh rakyat Indonesia.