
Melansir dari Kompas, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Busyro Muqoddas, mengingatkan bahwa pesan Surah Al-Ma’un tidak berhenti pada anjuran berbagi kepada anak yatim dan kaum miskin. Menurutnya, surah pendek ini juga menjadi pijakan moral bagi umat untuk menolak korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan tata kelola politik yang tidak berpihak pada rakyat.
Pandangan tersebut disampaikan Busyro seusai Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Forum itu membahas rancangan naskah akademik revisi Undang-Undang Pilkada, khususnya soal penerapan ambang batas maksimal koalisi dan mekanisme write-in vote sebagai jalan keluar dari maraknya calon tunggal di berbagai daerah.
Al-Ma’un sebagai Fondasi Gerakan
Busyro menyebut, sejak lebih dari satu abad berdiri, seluruh gerakan Muhammadiyah selalu bertumpu pada semangat Al-Ma’un. Bagi Muhammadiyah, surah ini bukan sekadar bacaan ibadah, melainkan landasan bagi amar ma’ruf yang dijalankan lewat ilmu pengetahuan, riset, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.
Semangat itu berangkat dari kritik keras Al-Qur’an terhadap orang yang mengaku beragama namun abai pada keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam ayat pembuka surah tersebut:
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.” (QS Al-Ma’un: 1–3)
Muhammadiyah menafsirkan ayat ini secara lebih kontekstual: kemiskinan dan ketidakadilan tidak selalu lahir dari minimnya kepedulian pribadi, tetapi bisa juga merupakan produk dari sistem politik dan tata kelola yang timpang.
Ketika Korupsi Menjadi Desain Sistem
Salah satu sorotan utama Busyro adalah fenomena korupsi yang, menurutnya, kini berlangsung secara sistemik — bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan tumbuh dari celah yang sengaja dibuka lewat regulasi dan mekanisme politik. Ia menilai tiga undang-undang menjadi penentu kualitas demokrasi Indonesia: UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
Dari kerangka berpikir itu, semangat Al-Ma’un tidak cukup diwujudkan lewat aktivitas filantropi semata. Umat Islam, menurut Busyro, juga dituntut memperjuangkan hadirnya sistem yang adil agar masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan.
Amanah Pemimpin dalam Timbangan Agama
Busyro turut mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menegaskan beratnya konsekuensi bagi pemimpin yang berkhianat pada amanah rakyatnya:
مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْ
مَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah memimpin rakyat, lalu ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari No. 7150; HR Muslim No. 142)
Ia juga menyitir hadis riwayat Ath-Thabrani soal pentingnya ilmu yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَالِمٌ لَمْ يَنْفَعْهُ اللَّهُ بِعِلْمِهِ
“Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat ialah orang yang memiliki ilmu, tetapi Allah tidak memberi manfaat atas ilmunya.” (HR Ath-Thabrani)
Bagi Busyro, kedua hadis ini menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, dan riset keilmuan mesti berujung pada manfaat nyata — termasuk perbaikan sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Hasil kajian mengenai ambang batas koalisi dan write-in vote, yang disusun tim Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), ditegaskan Busyro bukan diproduksi untuk kepentingan internal Muhammadiyah semata. Ia berharap kajian ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi DPR, partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membenahi sistem politik yang lebih berkeadilan.
Pesan yang hendak ditegaskan: menolak korupsi dan mendorong kepemimpinan yang amanah bukan sekadar agenda hukum atau politik, melainkan bagian dari dakwah amar ma’ruf yang berakar pada tafsir Al-Ma’un itu sendiri.
