Hutan Wakaf merupakan sebuah hutan yang dibangun di atas tanah wakaf. Konsep wakaf ini berbeda dengan wakaf yang dilakukan dalam bentuk masjid atau bangunan lain. Dalam praktiknya, pelaksanaan wakaf hutan ini dapat diintegrasikan dengan kegiatan pertanian dan juga peternakan, walaupun kombinasi yang ada tentu lebih banyak didominasi oleh hutan.
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.