Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result

Politik Ekologi Bendungan Nipah: Konflik Lahan, Hegemoni Negara, dan Perlawanan Lokal di Sampang

admin by admin
April 17, 2025
in Publikasi
Reading Time: 4 mins read
A A
Tampak dari atas Bendungan Nipah saat diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2016 ((Youtube Kementerian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Brantas)

Tampak dari atas Bendungan Nipah saat diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2016 ((Youtube Kementerian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Brantas)

Penulis : Ifanul Abidin

Proyek Bendungan Nipah di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi studi kasus menarik yang mengungkap relasi kuasa dalam politik ekologi Indonesia. Pembangunan infrastruktur strategis ini telah melalui perjalanan panjang dan berliku sejak pertama kali direncanakan tahun 1983, penyelesaian fisik tahun 2008, hingga penyelesaian masalah pembebasan lahan tahun 2015 (Kementerian PUPR, 2025). Pemerintah secara konsisten menjadikan proyek ini sebagai bagian dari program strategis nasional dengan mengedepankan klaim manfaat besar, terutama dalam hal pengairan 1.150 hektar sawah dan dukungan terhadap ketahanan pangan nasional. Namun, di balik narasi pembangunan yang megah tersebut, tersembunyi konflik multidimensi yang melibatkan tiga aktor utama: negara dengan kekuasaannya, pemodal dengan kepentingan ekonominya, dan masyarakat lokal dengan hak-hak tradisionalnya (Mojok, 2024).

Politik ekologi dalam kasus ini secara terang mengungkap bagaimana negara menggunakan berbagai instrumen kekuasaannya untuk mengontrol dan mengalokasikan sumber daya alam, sementara di sisi lain masyarakat berjuang mati-matian mempertahankan hak atas ruang hidup mereka yang telah turun-temurun. Tulisan ini akan menganalisis secara kritis tiga aspek utama yang saling berkaitan: (1) peran negara dalam proses kapitalisasi lahan, (2) dinamika resistensi masyarakat lokal, dan (3) implikasi ekologis jangka panjang dari pembangunan bendungan ini. Analisis ini penting untuk memahami bagaimana relasi kuasa bekerja dalam proyek-proyek infrastruktur besar di Indonesia.

Pembangunan Bendungan Nipah tidak bisa dilepaskan dari logika pembangunanisme (developmentalism) yang menjadi paradigma dominan dalam kebijakan negara. Proyek ini mendapatkan legitimasi kuat melalui wacana ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur strategis, seperti yang terus-menerus ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan. Dengan anggaran mencapai Rp 227,5 miliar, negara tidak hanya berperan sebagai regulator tetapi sekaligus menjadi aktor utama dalam proses transformasi ruang secara besar-besaran.

Negara menggunakan berbagai instrumen kekuasaannya secara sistematis dalam proses ini. Mulai dari pendekatan birokratis melalui peraturan daerah dan kebijakan pusat, hingga intervensi langsung dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat sebagai mediator. Namun sayangnya, pendekatan ini seringkali bersifat top-down dan cenderung mengabaikan aspirasi riil masyarakat lokal yang sebenarnya merupakan pemilik sah dari lahan tersebut selama puluhan tahun. Yang lebih memprihatinkan, proses pembebasan lahan seringkali diwarnai dengan praktik-praktik pemaksaan dan intimidasi halus terhadap warga yang enggan melepaskan tanahnya.

Dinamika Resistensi Masyarakat 

Resistensi masyarakat Sampang terhadap proyek Bendungan Nipah telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, tepatnya sejak tahun 1993. Penolakan ini muncul dari beberapa faktor kunci yang saling berkaitan. Pertama, ketidakjelasan skema ganti rugi dan mekanisme relokasi bagi masyarakat yang lahannya terkena proyek. Kedua, minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sejak tahap perencanaan. Ketiga, ketidakpercayaan terhadap janji-janji pemerintah mengenai manfaat proyek ini bagi masyarakat setempat (Antara Jatim, 2016).

Yang menarik dan patut dicatat, perlawanan masyarakat tidak hanya bersifat ekonomi semata tetapi juga memiliki dimensi kultural yang kuat. Tokoh agama dan ulama setempat memainkan peran sentral dalam mengorganisir resistensi secara efektif. Mereka tidak hanya menjadi mediator antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga memberikan legitimasi religius dan moral terhadap perjuangan masyarakat mempertahankan tanah leluhur mereka. Dalam banyak kasus, masjid dan majelis taklim menjadi pusat pengorganisiran perlawanan terhadap proyek ini (Republika, 2014).

Strategi resistensi masyarakat berkembang secara dinamis dari waktu ke waktu. Pada fase awal bersifat pasif melalui penolakan memberikan tanda tangan persetujuan, kemudian berkembang menjadi aksi protes terbuka dan unjuk rasa besar-besaran. Di era digital ini, masyarakat juga semakin cerdas memanfaatkan media sosial dan platform online untuk menyuarakan tuntutan mereka secara lebih luas. Sayangnya, respons pemerintah terhadap resistensi ini cenderung reaktif dan bersifat tambal sulam, seperti sekadar meningkatkan nominal ganti rugi atau menjanjikan program kompensasi yang seringkali tidak kunjung terealisasi.

Implikasi Ekologis dan Politik Lingkungan

Pembangunan Bendungan Nipah membawa dampak ekologis yang kompleks dan multidimensi. Di satu sisi, pemerintah dengan gencar mengklaim proyek ini akan mendukung konservasi air dan menjaga 30% ruang terbuka hijau sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi lingkungan (Jatim Prov, 2016). Namun di sisi lain, pembangunan bendungan secara nyata telah mengubah ekosistem lokal secara permanen dan berdampak pada terganggunya siklus hidrologi alami di wilayah tersebut.

Politik lingkungan dalam kasus ini secara jelas menunjukkan bagaimana wacana keberlanjutan dan pelestarian lingkungan digunakan secara strategis untuk melegitimasi proyek-proyek besar. Analisis politik ekologi mengungkap bahwa yang terjadi sebenarnya adalah ekstraksi sumber daya alam skala besar yang didukung penuh oleh aparat negara. Masyarakat lokal, yang seharusnya menjadi subjek utama pembangunan, justru seringkali menjadi korban pertama dari proses ini. Dampak ekologis jangka panjang seperti perubahan pola aliran air, erosi tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati menjadi ancaman serius yang belum mendapatkan perhatian memadai dari para pengambil kebijakan.

Kasus Bendungan Nipah secara tegas mengungkap wajah pembangunan Indonesia yang sarat kontradiksi dan ketimpangan. Di satu sisi, negara dengan segala kekuasaannya berupaya mendorong agenda modernisasi melalui pembangunan infrastruktur besar. Namun di sisi lain, masyarakat lokal harus menanggung beban sosial, ekonomi, dan ekologis yang tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima.

Konflik sosial-ekologis Bendungan Nipah tidak muncul dalam ruang hampa historis. Kasus ini merepresentasikan pola berulang yang telah terlebih dahulu termanifestasi dalam pembangunan Waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah pada tiga dekade sebelumnya. Analisis komparatif mengungkapkan kesamaan struktural antara kedua kasus, khususnya dalam tiga dimensi kritis: (1) penerapan paradigma pembangunanisme yang bersifat top-down, (2) mekanisme kompensasi lahan yang tidak memenuhi prinsip keadilan distributif, dan (3) munculnya resistensi masyarakat yang berbasis pada nilai-nilai kultural.

Aspek KonflikBendungan NipahWaduk Kedung OmboPersamaan Utama
1.      Pola PembangunanProyek strategis nasional untuk irigasi 1.150 Ha sawahProyek nasional untuk irigasi 61.000 Ha sawahKeduanya menggunakan narasi “kepentingan nasional” dan pembangunanisme top-down
2.      Mekanisme Pengambilan LahanPembebasan lahan tersendat hingga 2015, penolakan wargaPenggusuran paksa 5.268 keluarga (1987) dengan ganti rugi Rp 700/m²Proses tidak partisipatif dan ganti rugi tidak adil
3.      Stretegi PerlawananProtes hukum, media sosial, penolakan tanda tanganAksi massa mahasiswa & Budayawan, pendudukan lahanKombinasi resistensi pasif-aktif

Sumber: PUPR, (Tirto, 2017), (Lukman Hadi Subroto, 2022)

Pelajaran penting dari kasus ini adalah mendesaknya kebutuhan akan reformasi kebijakan pembangunan yang lebih partisipatif, inklusif, dan berkeadilan. Negara harus secara serius mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat lokal, serta melibatkan mereka secara bermakna dalam seluruh proses pembangunan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Hanya dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur dapat benar-benar membawa kesejahteraan bagi semua pihak, bukan hanya segelintir elite.

Tags: #Konflik agraria#Muhammadiyah#Politik#PP Muhammadiyah#Sosial PolitikEkologilingkungan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Bongkar Oplosan Pertamax dan Korupsi Energi yang Rugikan Rakyat

Next Post

CIVIL SOCIETY GATHERING JAWA TIMUR 2025: KONSOLIDASI GERAKAN UNTUK KEADILAN SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Baca Juga

LHKP Jogja Rilis Kegiatan Anti Korupsi
Berita Kegiatan

LHKP Jogja Rilis Kegiatan Anti Korupsi

Juni 14, 2025
LHKP PP Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Advokasi Berbasis Riset dan Kolaborasi dalam RAKOR Wilayah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik
Berita Kegiatan

LHKP PP Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Advokasi Berbasis Riset dan Kolaborasi dalam RAKOR Wilayah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik

Mei 26, 2025
Menimbang Pembangunan Pabrik Semen di Pracimantoro: Seruan Refleksi dari Akar Rumput
Berita Kegiatan

Menimbang Pembangunan Pabrik Semen di Pracimantoro: Seruan Refleksi dari Akar Rumput

Mei 22, 2025
Tantangan Politik Uang: Pemilih Muda Mendorong Demokrasi Untuk Indonesia Bermartabat
Berita Kegiatan

Tantangan Politik Uang: Pemilih Muda Mendorong Demokrasi Untuk Indonesia Bermartabat

Mei 15, 2025
Homepage
Berita Kegiatan

Sejarah Singkat Muhammadiyah

Maret 6, 2025
Video Dialog Ideopolitor (Ideologi, Politik, Organisasi) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Berita Kegiatan

Video Dialog Ideopolitor (Ideologi, Politik, Organisasi) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Oktober 16, 2024
Next Post
CIVIL SOCIETY GATHERING JAWA TIMUR 2025: KONSOLIDASI GERAKAN UNTUK KEADILAN SOSIAL DAN LINGKUNGAN

CIVIL SOCIETY GATHERING JAWA TIMUR 2025: KONSOLIDASI GERAKAN UNTUK KEADILAN SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pertobatan Ekologis Lintas Iman : Seruan Profetik dari Agamawan untuk Indonesia

    Pertobatan Ekologis Lintas Iman : Seruan Profetik dari Agamawan untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LHKP PP Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Advokasi Berbasis Riset dan Kolaborasi dalam RAKOR Wilayah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi LHKP PP Muhammadiyah ke PWM Jateng : Muhammadiyah Dorong Hutan Wakaf sebagai Laboratorium Ekologi dan Pemberdayaan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Puasa Bersama di Wadas: PP Muhammadiyah Dukung Perjuangan Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LHKP Jogja Rilis Kegiatan Anti Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Politik Uang: Pemilih Muda Mendorong Demokrasi Untuk Indonesia Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Civitas Akademika UMY Gelar Aksi Damai Tolak Revisi UU TNI: Jaga Demokrasi, Lawan Kembalinya Dwifungsi TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.