• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Opini

Food Estate Merauke: Pembangunan Negara dan Konflik Adat

Adi Hasrul by Adi Hasrul
Desember 16, 2025
in Opini
0
Sumber: Greenpeace Indonesia

Sumber: Greenpeace Indonesia

0
SHARES
1.2k
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn

Oleh: Ifanul Abidin


Food Estate di Merauke merupakan sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki tujuan untuk meminimalisir ketergantungan impor produk pangan dan memperkuat ketahanan pangan melalui pengembangan wilayah pertanian berskala besar (Solapari et al., 2024). Ketersediaan lahan yang mencakup hingga ratusan ribu hektar menjadi sebuah alasan bagi pemerintah yang kemudian menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan potensial (Krismono and Nasikh, 2022). Akan tetapi, melihat realitas kebijakan publik yang diterapkan untuk ketahanan pangan justru menimbulkan sebuah gejolak perlawanan dari masyarakat adat (Rikardus, 2025). Hal ini terjadi karena pengabaian sistem nilai lokal, pembatasan ruang gerak tradisional, dan alih fungsi lahan secara paksa.

Kebijakan top-down dalam penerapan ketahanan pangan menimbulkan sebuah ketimpangan dalam upaya distribusi manfaat. Proyek Food Estate yang digarap oleh pemerintah dan swasta seringkali tidak mempertimbangkan peran masyarakat adat sebagai tokoh sentral dalam pengelolaannya (Pecamuya, 2025). Implikasi dalam kebijakan ini menjadi sebuah dilema bagi pemerintah daerah yang diharuskan menjalakan amanat kebijakan pusat sembari merawat keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat lokal.

Dalam konteks Merauke sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus, permasalahan ini menjadi rumit karena menyentuh hubungan kuasa antara negara dan masyarakat adat dalam kerangka desentralisasi asimetris. Berdasarkan kajian (Pecamuya, 2025), sentiment Masyarakat adat Marind terhadap kebijakan food estate cenderung negatif karena tidak adanya pelibatan aktif, mengabaikan hak historis dan kultural. Disisi lain Solidaritas Merauke menggelar sebuah upaya demonstrasi di Jakarta atas kehancuran hutan alam, desa, dan rawa. Alih-alih merespon tuntutan Masyarakat adat, pemerintah justru memperbanyak keterlibatan militer dalam menjaga proyek food estate (Bhawono, 2024).

Food Estate, Ketimpangan Kuasa, dan Konflik Adat

Wacana lingkungan di Merauke telah melahirkan sebuah arena politik yang melawan hegemoni proyek negara sebagai sebuah ancaman kehidupan. Ekspansi food estate di beberapa wilayah khususnya di Sota dan Kurik telah menyebabkan perubahan nyata dalam sistem pertanian masyarakat adat. Wacana lingkungan di Merauke telah menjadi sebuah upaya politik yang melawan kuasa pembangunan negara. Wacana ini telah memframing Food Estate sebagai sebuah malapetaka bagi kehidupan, dan lebih jauh menjadi sebuah modal dalam memperluas cakupan perlawanan di tingkat lokal.

Dalam pandangan Sidney Tarrow, kesuksesan gerakan sosial sangat dipengaruhi oleh kemampuan aktor untuk melakukan framing, yaitu cara mengemas dan menyampaikan masalah dengan cara yang sesuai dengan nilai, emosi, dan kepentingan publik (Tarrow, 2005). Dalam konteks Merauke, perdebatan yang menentang proyek Food Estate menunjukkan pergeseran perspektif yang rumit. Deklarasi ini memiliki narasi ganda. Itu mengangkat masalah lama tentang hak atas tanah dan sumber penghidupan masyarakat adat, dan itu juga menghubungkannya dengan masalah lingkungan dan perubahan iklim di seluruh dunia.

Jumlah gerakan sosial di Merauke telah diperluas berkat kombinasi dua lapisan wacana tersebut. Percakapan lokal tentang hak adat telah menjadi bagian dari solidaritas global atas masalah lingkungan, sehingga perlawanan terhadap Food Estate menjadi bagian dari perjuangan global melawan krisis lingkungan. Oleh karena itu, fokus lingkungan di Merauke telah mengubah dinamika sosial. Dari tuntutan ekonomi semata-mata, itu telah berubah menjadi ruang politik moral dan ekologis yang menantang legitimasi pembangunan negara (Benford and Snow, 2000);(Tarrow, 1998).

Wacana Lingkungan dan Hegemoni Tandingan

Melalui slogan seperti efisiensi, ketahanan pangan, dan kemandirian ekonomi, negara menempatkan dirinya sebagai pihak yang logis yang mendukung pembangunan. Namun, menurut Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe (1985), hegemoni selalu muncul dari debat yang saling menegasikan dan memperdebatkan makna kebenaran. Dalam kasus Merauke, perdebatan yang digerakkan oleh aktivis lingkungan dan komunitas adat yang mengutamakan kehidupan alam dan alam telah menantang keyakinan bahwa negara itu masuk akal.

Masyarakat lokal sekarang melihat Food Estate sebagai kolonialisme baru yang mengambil sumber daya dan ruang hidup untuk kemajuan nasional, bukannya upaya pembangunan. Disebabkan oleh cerita tandingan ini, terjadi konflik sosial yang memisahkan dua keyakinan filosofis: mereka yang membangun versus mereka yang mempertahankan kehidupan. Di Merauke, diskusi lingkungan membentuk rantai ekuivalensi, menurut Laclau (2005). Rantai ekuivalensi menghubungkan berbagai orang dengan tujuan yang berbeda, seperti aktivis, akademisi, LSM, dan jurnalis, dengan tujuan ideologis menentang ketidakadilan ekologis dan sosial.

Gerakan sosial di Merauke berhasil menciptakan hegemoni alternatif dalam konflik makna antara pembangunan dan lingkungan. Gerakan ini menekankan pentingnya keadilan ekologis di atas logika teknokratis negara (Laclau & Mouffe, 1985; Laclau, 2005).

Pemerintah berpendapat bahwa Food Estate adalah langkah strategis untuk menangani ancaman krisis pangan di seluruh dunia dan di negara kita. Pendekatan modernisasi pertanian dan penerapan teknologi hijau diyakini dapat meningkatkan ketahanan pangan negara, mengurangi ketergantungan terhadap impor, dan menciptakan peluang kerja baru di pedesaan (Kementerian Pertanian RI, 2023). Dalam konteks ini, Food Estate dianggap sebagai upaya pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama Tujuan 2 untuk menghentikan kelaparan dan Tujuan 13 untuk aksi terhadap perubahan iklim (Bappenas, 2022).

Selain itu, klaim pemerintah tentang pembangunan berkelanjutan masih memiliki keraguan konseptual. Keadilan ekologis dan kedaulatan masyarakat adat hilang ketika keberlanjutan didefinisikan hanya sebagai peningkatan produktivitas pertanian (Rahman, 2024). Dalam situasi ini, diskusi lingkungan memiliki peran moral dan politis yang penting, yaitu mengembalikan aspek etika dan kemanusiaan ke dalam diskusi tentang pembangunan (Saragih, 2024).

Oleh karena itu, perlawanan terhadap Food Estate di Merauke tidak harus dianggap sebagai gerakan anti-pembangunan. Sebaliknya, itu harus dianggap sebagai upaya untuk membahas kembali arti sebenarnya dari pembangunan. Keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan adalah dasar pembangunan. Menurut Krismono & Nasikh (2022), wacana lingkungan sekarang menjadi alat politik yang menantang klaim kebenaran negara dan memobilisasi solidaritas dari masyarakat adat hingga jaringan masyarakat sipil nasional untuk mempertahankan kehidupan.

Kasus Merauke menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya soal teknis atau ekonomi. Ia adalah arena politik tempat orang memperdebatkan apa itu kemajuan dan keberlanjutan. Pecamuya (2025) menekankan bahwa penolakan terhadap Food Estate membuka kenyataan bahwa pembangunan mengandung relasi kuasa yang mengabaikan suara masyarakat adat dan lingkungan.

Kontroversi lingkungan telah berkembang menjadi kekuatan hegemonik yang mampu menantang narasi negara, menyatukan kepentingan sosial dari aktivis lingkungan, akademisi, jurnalis, dan komunitas adat, dan memunculkan kesadaran baru tentang pentingnya keadilan lingkungan (Saragih, 2024). Gerakan ini sukses juga mengingatkan kita bahwa hegemoni tidak dapat abadi karena perlu diperjuangkan di semua bidang politik dan kebijakan (Laclau & Mouffe, 1985). Apabila negara ingin membangun, maka harus belajar dari wacana tandingan yang lahir dari bawah, dari komunitas yang menjaga tanah dan alamnya dengan tubuh dan arti. Berkomunikasi dengan alam lebih penting daripada menundukkannya (Yuwono, 2024; Krismono & Nasikh, 2022).

Editor: David Efendi, Yayum Kumai

Tags: #PSNDeforestasiFood Estate MeraukeKonflik AdatPangan
Previous Post

Sekolah Riset Advokasi Trenggalek Resmi Dibuka, Perkuat Kapasitas Kader dan Aktivis dalam Membaca Isu Publik

Next Post

Politik Ruang di Balik Reklamasi Surabaya

Next Post
Kawasan pesisir timur Surabaya yang direncanakan menjadi bagian dari Surabaya Waterfront Land (SWL).

Politik Ruang di Balik Reklamasi Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.