Oleh: Ifanul Abidin
Pembangunan pesisir berbasis reklamasi telah menjadi wajah baru Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai kota pesisir Indonesia. Dengan narasi peningkatan ekonomi, modernisasi tata ruang, dan pengembangan kawasan wisata bahari, reklamasi dipresentasikan sebagai solusi rasional atas keterbatasan lahan kota. Namun di balik bahasa teknokratis tersebut, reklamasi justru memicu konflik panjang antara negara, pengembang, dan masyarakat pesisir sehingga mengakibatkan konflik yang berakar pada cara pengkonsepsian ruang.
Pengalaman reklamasi Teluk Jakarta, PIK 2 di Tangerang, Teluk Benoa di Bali, Teluk Palu, hingga Batam, Makassar, dan Ternate menunjukkan pola yang berulang. Laut direpresentasikan sebagai ruang kosong yang siap diisi, sementara relasi sosial, ekologis, dan historis yang melekat padanya diabaikan. Reklamasi yang dibayangkan sebagai solusi pembangunan justru menjadi pemantik kerusakan lingkungan, dislokasi sosial, dan ketimpangan ruang.
Produksi Ruang dan Reklamasi
Menurut teori politik ruang Henri Lefebvre dalam La Production de l’Espace (1974), ruang dipahami bukan sebagai entitas yang netral, alamiah, atau sekadar wadah aktivitas manusia, melainkan sebagai hasil produksi sosial yang sarat dengan relasi kekuasaan. Lefebvre membedakan ruang ke dalam tiga dimensi, yakni perceived space, conceived space, dan lived space. Dalam kerangka ini, megaproyek Surabaya Waterfront Land dapat dilihat dalam kacamata conceived space, yaitu ruang yang dikonsepsikan oleh negara, perencana, dan pengembang melalui instrumen teknokratis seperti peta, zonasi, regulasi, dan rencana induk. Meskipun tampil rasional dan objektif, conceived space pada dasarnya beroperasi sebagai mekanisme kekuasaan yang, melalui proses konseptualisasi tersebut, melepaskan ruang laut dari fungsi hidupnya dan mereduksinya menjadi komoditas pembangunan.
Pola produksi ruang semacam ini kini hadir di Surabaya melalui megaproyek Surabaya Waterfront Land (SWL). Kawasan pesisir timur kota direncanakan untuk ditransformasi melalui pengurukan laut seluas sekitar 1.085 hektar dan pembangunan pulau-pulau buatan di sepanjang pesisir Kenjeran. Proyek ini diproyeksikan berlangsung dalam jangka waktu panjang, yakni sejak 2024 hingga 2044, mencakup tahapan perizinan, reklamasi, pematangan lahan, hingga pengembangan infrastruktur komersial.
Secara representasional, SWL dipromosikan sebagai ruang masa depan yang menjanjikan, mulai dari kawasan hunian elit, pusat pertumbuhan ekonomi baru, wisata bahari, hingga ruang terbuka modern. Gambaran tersebut tampak tertata dan prospektif. Namun, di balik narasi pembangunan tersebut, ruang pesisir direduksi menjadi sekadar objek perencanaan teknokratis, alih-alih dipahami sebagai ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada laut.
Dominasi conceived space ini dilegitimasi melalui instrumen hukum negara. Proyek SWL memperoleh dasar hukum dari berbagai regulasi pemerintah pusat, mulai dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025, surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Melalui regulasi tersebut, pesisir timur Surabaya direpresentasikan secara resmi sebagai ruang pembangunan nasional.
Menurut pandangan Lefebvre, hukum tidak sekadar mengatur ruang, tetapi memproduksi ruang. Ia menentukan fungsi ruang, subjek yang berhak menguasainya, serta batas-batas yang sah dan tidak sah. Proses administratif yang terpusat dan minim partisipasi menunjukkan bagaimana conceived space bekerja sebagai alat kontrol spasial. Konflik ekologis pun berubah menjadi konflik struktural, ketika negara melalui hukum mencabut akses masyarakat atas ruang hidup mereka sendiri.
Lived Space yang Tersisih dalam Kapitalisasi Ruang Pesisir
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jawa Timur, Misbahul Munir, mencatat sedikitnya 12 kampung nelayan akan terdampak langsung oleh proyek SWL. Kampung-kampung seperti Tambakrejo, Tambakwedi, Nambangan, Cumpat, Kejawan, Kenjeran, Sukolilo, Kalisari, hingga Wonorejo menghadapi ancaman kehilangan akses ke laut, perampasan ruang hidup, dan perubahan drastis struktur ekonomi lokal. Nelayan, UMKM pengolahan hasil laut, pasar tradisional, serta komunitas ekonomi perempuan terdorong keluar dari ruang yang selama ini mereka hidupi.
Dalam kerangka tiga dimensi ruang, pengalaman hidup masyarakat pesisir ini merupakan lived space. Namun lived space nyaris tidak memiliki tempat dalam proyek reklamasi. Ia tersingkir oleh conceived space yang memandang ruang sebagai aset ekonomi dan warga sebagai variabel penyesuaian. Kapitalisasi ruang pesisir berjalan efektif justru karena ruang telah lebih dulu dikonsepsikan secara abstrak yang kemudian diukur, dipetakan, dan dikomodifikasi.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Surabaya. Riset jurnal Earth’s Future menunjukkan bahwa reklamasi telah menciptakan daratan baru seluas 2.530 kilometer persegi di 106 kota pesisir dunia. Laut di berbagai belahan dunia dikonsepsikan ulang sebagai ruang pembangunan demi pelabuhan, kawasan industri, dan permukiman elit. Namun ironisnya, lebih dari 70 persen daratan reklamasi dibangun di kawasan yang rentan terhadap banjir rob, badai ekstrem, dan kenaikan muka air laut.
Di sinilah batas conceived space menjadi nyata. Ruang abstrak yang dirancang demi efisiensi dan keuntungan sering kali mengabaikan realitas ekologis. Peta pembangunan tampak sempurna, tetapi rapuh ketika berhadapan dengan krisis iklim. Reklamasi menciptakan ruang yang bisa dikendalikan secara administratif, tetapi tidak mampu menopang kehidupan secara berkelanjutan.
Situasi tersebut turut menimbulkan ancaman serius bagi kawasan pesisir timur Surabaya. Praktik reklamasi berpotensi merusak bahkan meniadakan ekosistem mangrove dan padang lamun yang berperan penting sebagai habitat biota laut sekaligus pelindung alami pantai dari hempasan gelombang. Hilangnya fungsi ekologis ini dapat mempercepat proses abrasi dan memperburuk kejadian banjir rob. Dengan demikian, proyek SWL tidak dapat dipahami semata sebagai intervensi pembangunan berskala lokal, melainkan sebagai bagian dari proses kapitalisasi ruang laut secara global yang tidak selaras dengan kebutuhan adaptasi terhadap krisis iklim.
Gerakan Keagamaan dalam Perjuangan Ruang Pesisir
Di bawah dominasi ruang yang dirumuskan secara top-down, berkembang resistensi yang bersumber dari akar rumput. Penolakan terhadap SWL tidak hanya dimotori oleh nelayan dan aktivis lingkungan, tetapi juga melibatkan organisasi masyarakat sipil berbasis keagamaan. Pada 10 April 2025, Muhammadiyah bersama berbagai unsur masyarakat menginisiasi kegiatan “Kuliah Bersama Rakyat Pesisir Surabaya” dan “Panggung Rakyat” sebagai bentuk ekspresi kolektif penolakan.
Gerakan tersebut dapat dipahami sebagai usaha mereklaim ruang hidup yang terancam. Ketika laut diposisikan semata-mata sebagai objek perencanaan pembangunan, Muhammadiyah dan warga pesisir menghadirkan narasi alternatif yang memaknai laut sebagai amanah bagi keberlangsungan kehidupan. Penolakan terhadap reklamasi tidak hanya disuarakan melalui argumen teknis-ekologis, tetapi juga dirumuskan dalam kerangka moral, spiritual, dan etis.
Penolakan masyarakat Surabaya terhadap reklamasi tidak hanya didorong oleh hilangnya wilayah laut, melainkan oleh proses rekonstruksi ruang hidup yang dilakukan tanpa melibatkan suara mereka. Upaya mempertahankan laut menjadi bentuk perlawanan terhadap kapitalisasi dan penguasaan ruang yang mengabaikan dimensi kehidupan, sekaligus merupakan perjuangan untuk mewujudkan ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat.

