• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Opini

Peran Ulama Muhammadiyah dalam Politik Masa Depan di tengah Krisis SDA

oleh: Widhyanto Muttaqien

Adi Hasrul by Adi Hasrul
Januari 23, 2026
in Opini
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn

Para ulama menekankan bahwa menjaga alam adalah bagian dari kewajiban agama yang berakar pada nilai Tauhid. Dalam pandangan ini, alam adalah cerminan eksistensi Tuhan (ayat-ayat Allah), sehingga merusak alam dianggap sama dengan menghentikan lantunan tasbih makhluk kepada Penciptanya.

Pencapaian kemakmuran dalam pandangan Islam tidak hanya diukur dari kelimpahan materi, tetapi juga dari landasan etika yang kuat dalam interaksi manusia dengan alam. Ulama mengajarkan bahwa nilai kesyukuran harus diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam secara proporsional dan tidak berlebihan. Alam dipandang sebagai nikmat sekaligus amanah yang harus dijaga keseimbangannya; jika prinsip proporsionalitas ini dilanggar melalui eksploitasi yang serakah, maka nikmat tersebut dapat berubah menjadi bencana bagi umat manusia. Oleh karena itu, etika lingkungan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan hidup dan meraih kemakmuran yang hakiki.

Selaras dengan etika tersebut, prinsip keadilan ekologis menegaskan bahwa alam memiliki hak publik yang melekat dan tidak boleh dikuasai secara sepihak demi kepentingan pribadi. Ulama menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam (SDA) harus berorientasi pada kemaslahatan umum (maslahah ammah), di mana akses dan manfaatnya harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil. Kebijakan lingkungan harus mampu melindungi hak-hak generasi mendatang dan memastikan bahwa kepentingan korporasi atau individu tidak mengorbankan kelestarian ekosistem yang menjadi hajat hidup orang banyak.

 

Implementasi nyata dari nilai-nilai tersebut tercermin dalam konsep Islam Berkemajuan yang diusung oleh Muhammadiyah. Sebagai organisasi progresif, Muhammadiyah mendorong seluruh warga dan institusinya untuk menjadi teladan dalam manajemen lingkungan hidup melalui langkah-langkah konkret di setiap Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Praktik nyata seperti sistem pengelolaan sampah mandiri, pengolahan limbah ramah lingkungan, serta penyediaan area resapan air di sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor Muhammadiyah merupakan di antara contoh wujud nyata transformasi dakwah bil-hal untuk menjaga masa depan bumi lebih baik.

Pada masa lampau perhatian Muhammadiyah terhadap lingkungan bisa terbaca dalam langkahnya menapaki bidang pertanian. Keputusan Congres Muhammadiyah XX tahun 1931 menyebutkan supaya Muhammadiyah mengadakan sekolah pertukangan (T.S. Ambachtschool) dan pertanian (Landbouw). Keputusan ini menjadi peringatan tentang kehidupan pemuda dalam zaman ramai, yakni: “hendaklah pemuda-pemuda kita diperhatikan tentang pencahariannya dengan jalan pertanian, kerajinan tangan, perdagangan dan lain-lainnya” (Keputusan Congres Muhammadiyah XXIV, 1935).

Puluhan tahun ke depan ketika negara sudah lebih stabil pascaperang Kemerdekaan, Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-36 tahun 1965 mengamanatkan untuk membantu usaha intensifikasi dan ekstensifikasi di bidang pertanian. Tujuannya untuk menaikkan produksi dan ikut mencegah setiap usaha manipulasi di bidang pangan yang merupakan kebutuhan pokok bagi rakyat.

Dalam konteks terpisah secara prosesual dan pada kurun waktu berbeda, Muhammadiyah kembali membuat keputusan terkait pertanian. Isinya mengimbau pemerintah agar memberikan anggaran cukup untuk kegiatan penelitian di bidang pertanian, antara lain dengan memberikan insentif yang menggairahkan kepada para peneliti bidang pertanian dan membantu usaha pendidikan swasta dalam mendidik tenaga ahli pertanian. (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-42, 1990)

Dalam bidang agraria, Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-43 tahun 1995 mengamanatkan perlunya upaya menjaga lahan supaya tetap dapat tetap dimiliki kaum dhu‘afa dengan luasan yang memadai. Direkomendasikan juga supaya Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah perlu mendapatkan hak penggunaan lahan untuk usaha-usaha pertanian dan perkebunan. Pimpinan Muhammadiyah pun perlu mengusahakan teknologi pertanian, pengembangan industri pedesaan dengan bekerja sama dengan balai-balai penelitian dan penyuluhan, baik pemerintah maupun swasta.

Pengelolaan Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Ulama Muhammadiyah memiliki peran historis yang sangat kuat dalam memperjuangkan keadilan agraria sebagai jalan utama menuju kemakmuran, khususnya bagi kelompok dhu’afa atau kaum lemah. Perjuangan ini berakar pada keteladanan tokoh-tokoh kunci seperti KH Ahmad Dahlan, yang sejak awal mengajarkan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berorientasi pada pemberdayaan. Semangat ini kemudian dilanjutkan secara lebih progresif oleh KH Mas Mansur yang aktif melakukan advokasi terhadap hak-hak rakyat kecil dan petani termarjinalkan oleh kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, terutama dalam konteks kolonial.

 

Keputusan Muktamar I Muhammadiyah tahun 1950 tentang “Tanah untuk Tumpah Darah” menegaskan bahwa kemerdekaan tanah air merupakan jembatan emas untuk menempuh cita-cita bangsa sekaligus syarat mutlak bagi perkembangan agama Islam. Dalam pandangan ini, tanah tidak hanya dipahami sebagai ruang fisik untuk tempat tinggal dan produksi, tetapi juga sebagai simbol eksistensi, identitas, dan wadah perjuangan umat. Tanah menjadi fondasi material yang menopang kehidupan sosial-ekonomi rakyat, sekaligus basis spiritual yang memungkinkan tegaknya dakwah Islam dan keadilan sosial. Dengan demikian, penguasaan atas tanah dan kemerdekaan politik dipandang sebagai prasyarat utama bagi terwujudnya masyarakat yang merdeka, berdaulat, dan berkeadilan, di mana agama dapat berkembang secara utuh dan memberi rahmat bagi seluruh umat. Pada tahun-tahun (1946-1949) ini keputusan dibuat terkait dengan usaha kolonial Belanda dan Sekutu untuk menguasai kembali Indonesia

 

Dalam merumuskan kebijakan agraria, para ulama menekankan pentingnya fungsi sosial tanah sebagai prinsip utama. Tanah tidak boleh dikuasai secara sepihak untuk kepentingan pribadi yang eksklusif atau monopoli korporasi besar yang merugikan ekosistem sosial. Pandangan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, di mana setiap jengkal tanah harus memberikan kemaslahatan bagi rakyat banyak. Ulama memandang bahwa distribusi lahan yang adil adalah kunci untuk mengentaskan kemiskinan dan memastikan kekayaan alam tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja.

Prinsip keadilan ini berakar kuat pada Teologi Al-Ma’un yang menjadi ciri khas gerakan Muhammadiyah dalam membela kaum tertindas (mustadz’afin). Komitmen tersebut tidak hanya berhenti pada retorika, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata seperti penguatan institusi Baitul Mal dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif. Melalui pengembangan sektor pertanian dan perkebunan di atas lahan wakaf, Muhammadiyah berupaya menciptakan kemandirian ekonomi bagi umat, memastikan bahwa sumber daya agraria benar-benar menjadi alat transformasi sosial untuk mencapai kesejahteraan yang merata.

Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-43 (1995) menegaskan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah oleh lembaga-lembaga ekonomi modern serta pemanfaatan proyek-proyek pembangunan harus sebesar-besarnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Dalam penyelesaian kasus-kasus pertanahan, pemerintah diharapkan lebih mempertimbangkan dan melindungi kepentingan rakyat kecil agar tidak semakin terpinggirkan.

Pasca reformasi untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus mencegah disintegrasi bangsa, pemerintah didorong segera melaksanakan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah secara adil dan proporsional. Selain itu, Muhammadiyah menekankan perlunya penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat banyak.

Sementara itu, Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 (2000) melanjutkan komitmen tersebut dengan menegaskan kembali pentingnya reformasi kebijakan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Muhammadiyah menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan hak-hak rakyat kecil, melainkan harus diarahkan pada terciptanya keadilan sosial, pemerataan, serta perlindungan terhadap kelompok yang lemah. Dengan demikian, kedua keputusan muktamar ini menunjukkan konsistensi Muhammadiyah dalam memperjuangkan prinsip fungsi sosial tanah dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, sekaligus memberikan landasan moral bagi kebijakan negara dalam bidang agraria dan pembangunan.

Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan

Ulama terdahulu telah menunjukan bahwa pendidikan dan kesehatan sebagai pilar utama dalam memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Melalui pendirian sekolah-sekolah berkualitas dan pusat layanan kesehatan, para ulama menjalankan misi khidmat atau pelayanan sosial yang nyata. Pendidikan tidak hanya bertujuan untuk transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan agar setiap individu memiliki kompetensi untuk mengelola sumber daya secara mandiri. Dengan akses kesehatan yang terjangkau dan pendidikan yang mumpuni, masyarakat memiliki modal dasar yang kuat untuk mencapai kemakmuran yang berkelanjutan.

 

Dalam hal pengelolaan sumber daya, ulama memberikan panduan strategis melalui manajemen krisis yang berbasis pada skala prioritas maqashid syariah. Pengelolaan ini dibagi menjadi tiga tingkatan: dzaruriyat, yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan air bersih; hajiyat, yang berkaitan dengan pendukung produktivitas seperti infrastruktur energi dan sistem irigasi; serta tahsiniyat, yang meliputi aspek pelengkap atau rekreasi untuk meningkatkan kualitas hidup. Dengan mengikuti hierarki ini, pengambilan keputusan dalam kebijakan publik dapat diarahkan untuk mendahulukan kepentingan yang paling mendesak bagi rakyat kecil sebelum mengalokasikan sumber daya untuk kebutuhan sekunder.

 

Implementasi dari manajemen prioritas ini dijalankan oleh Muhammadiyah melalui prinsip amar makruf nahi munkar. Organisasi ini tidak hanya membatasi dakwah pada aspek lisan di mimbar, tetapi juga menerjemahkannya ke dalam aksi nyata di bidang ekonomi dan ketahanan pangan. Melalui program intensifikasi pertanian, Muhammadiyah lewat Jaringan Tani Muhammadiyah membantu petani meningkatkan produktivitas lahan mereka sekaligus berperan aktif dalam mencegah praktik manipulasi pangan dan spekulasi pasar yang merugikan konsumen. Langkah konkret ini membuktikan bahwa dakwah Islam Berkemajuan adalah dakwah yang menghadirkan solusi atas persoalan ekonomi dan sosial di tengah masyarakat.

 

Masa Depan Politik Ulama

Ulama berperan penting dalam mendorong transisi dari “Islam Politik” yang berorientasi pada perebutan kekuasaan negara menjadi “Islam Sipil” yang fokus pada penguatan masyarakat. Islam Sipil berupaya menghadirkan harmonisasi nilai dengan cara memisahkan secara fungsional antara otoritas negara dan agama. Pemisahan ini bukan berarti menjauhkan agama dari ruang publik, melainkan menjaga agar idealisme agama tidak diprofanisasi atau disalahgunakan oleh kepentingan politik negara. Dalam kerangka ini, agama tetap menjadi sumber etika dan moralitas, sementara negara berfungsi sebagai pengelola kekuasaan yang harus tunduk pada prinsip keadilan sosial.

Di sisi lain, demokrasi sekarang tidak lagi dipandang oleh sebagian besar ulama sekadar produk Barat, melainkan sebuah instrumen transkultural yang dapat digunakan untuk menegosiasikan partisipasi warga dalam kehidupan berbangsa. Demokrasi menjadi sarana untuk memastikan bahwa suara rakyat, terutama kelompok yang termarjinalkan, dapat terakomodasi dalam proses politik. Dalam perspektif post-Islamisme, cara paling efektif untuk mewujudkan rahmat Islam bagi seluruh umat manusia adalah melalui komitmen pada nilai-nilai kesetaraan, pluralisme, dan partisipasi. Dengan demikian, Islam Sipil dan demokrasi saling bertemu dalam satu visi: membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan sejahtera, tanpa kehilangan akar spiritualitas maupun prinsip universal kemanusiaan.

Bagi Muhammadiyah, Pancasila dipandang sebagai asas kerohanian negara yang mampu menyatukan dimensi religius, yuridis, dan sosial-ekonomis. Bagi ulama Muhammadiyah, Pancasila diterima sebagai Darul Ahdi wa Syahadah, negara kesepakatan sekaligus kesaksian, yang menjadikannya landasan bagi terbentuknya agama sipil (civil religion). Dengan posisi ini, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai ruang etis yang memungkinkan terjadinya dialog lintas iman demi kebajikan kolektif dan persatuan bangsa.

Ke depan, arah politik Islam diproyeksikan bergeser dari perjuangan ideologis-totalitarian, seperti gagasan negara Islam, menuju politik berbasis nilai. Masa depan politik ini ditandai oleh gerakan yang lebih inklusif dan progresif, sebagaimana tercermin dalam program Islam Berkemajuan yang digagas Muhammadiyah dan Islam Nusantara yang dikembangkan NU. Kedua arus ini berupaya bekerja sama dalam melakukan renovasi demokrasi, melawan stagnasi politik dan dominasi oligarki, serta menghadirkan demokrasi yang lebih berkeadilan, partisipatif, dan berakar pada nilai-nilai kebangsaan.

Aktivis Muhammadiyah, lebih banyak tersebar dalam gerakan masyarakat sipil yang non partisan, seperti dalam berbagai perkumpulan, lembaga swadaya masyarakat, kelompok warga lokal di ranting dan cabang, menjelma sebagai Islam Sipil. Asef Bayat memperkenalkan konsep “Life as Politics“. Perjuangan ini tidak selalu berbentuk revolusi besar yang riuh diperbincangkan orang-orang, melainkan melalui “non-movements” atau tindakan kolektif dari aktor-aktor non-kolektif dalam kehidupan sehari-hari. Gerakan ini bukan dan tidak selalu mengatasnamakan gerakan massa yang terorganisir dengan kepemimpinan atau ideologi formal, melainkan tindakan kolektif dari jutaan aktor non-kolektif.  Tindakan ini bersifat diam, tersebar, namun dilakukan secara serupa oleh banyak orang, sehingga memicu perubahan sosial yang nyata. Bayat menggunakan contoh perjuangan kelompok miskin kota. Banyak di antara aktor gerakan ini merupakan anggota aktif Muhammadiyah, namun lapis identitas yang digunakannya adalah “warga negara”, “warga kota”, atau “warga kampung”.

Asef Bayat menamakan ini sebagai “Seni Kehadiran” (Art of Presence), dimana keberanian dan kreativitas digunakan untuk menegaskan kehendak kolektif di tengah keterbatasan politik. Berbeda dengan jalan kekerasan, perjuangan ini bersifat pragmatis dan langsung pada praktik kehidupan, mengubah realitas urban tanpa perlu kepemimpinan atau ideologi formal yang kaku. Bayat menggambarkan nonmovements sebagai respons negara otoriter yang “lembek”, korup, tidak toleran terhadap oposisi terorganisir, tapi tidak sanggup mengendalikan kemiskinan yang terus meningkat. Dalam kasus penolakan reklamasi Pantai Utara Jakarta (PIK 2) dan Kenjeran Surabaya, Rempang, Tambang EmasTrenggalek, Tambang Emas Enrekang, Halmahera dan banyak tempat lainnya, keterlibatan aktivis Muhammadiyah, yang juga sebagai “ustadz di kampungnya” tesis Asef Bayat tentang seni kehadiran terbukti.

Empat Tantangan

Dalam konteks Indonesia, peran ulama dapat dilihat dalam lima dimensi utama yang sejalan dengan analisis Asef Bayat namun berkembang dengan karakter lokal. Pertama, ulama berfungsi sebagai pemimpin paternalistik dan penyelesai masalah di tingkat komunitas, misalnya kyai NU atau ustadz Muhammadiyah yang menjadi mediator dalam konflik keluarga, sengketa tanah, atau persoalan sosial ketika birokrasi negara dianggap tidak responsif. Kedua, mereka berperan sebagai penyedia kesejahteraan sosial, melalui jaringan pesantren, rumah sakit, sekolah, dan lembaga zakat yang mengisi kekosongan negara dalam pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Ketiga, ulama juga berperan sebagai mobilisator politik, bukan dalam bentuk perebutan kekuasaan langsung, melainkan dengan memberi legitimasi moral pada kebijakan negara serta mengarahkan opini umat dengan gagasan Islam Berkemajuan dari Muhammadiyah. Keempat, ulama berfungsi sebagai penjaga moral publik, menekankan etika sosial dan nilai keagamaan dalam isu-isu kontemporer seperti pornografi, korupsi, tentangan terhadap kuasa oligarki, narkoba, atau gaya hidup konsumtif, meski pendekatannya lebih kultural dan edukatif dibandingkan model represif di Timur Tengah (Bayat memberikan banyak contoh di Mesir dan Iran). Kelima, ulama Indonesia kini menjadi bagian dari transformasi post-Islamisme, dengan menekankan pluralisme, toleransi, kesetaraan gender, serta komitmen pada demokrasi. Dengan demikian, ulama di Indonesia tampil sebagai figur yang bukan hanya penjaga tradisi, tetapi juga agen perubahan sosial yang berperan dalam membangun masyarakat inklusif, berkeadilan, dan demokratis.

Tantangan pertama, dalam kerangka pemikiran Giorgio Agamben, politik modern kerap beroperasi dalam “keadaan pengecualian”, yaitu situasi ketika hukum ditangguhkan demi kepentingan kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, kondisi ini tampak dalam stagnasi demokrasi yang ditandai oleh dominasi elit predatorial dan oligarki atas mekanisme politik. Akibatnya, rakyat kecil kehilangan perlindungan hukum yang seharusnya menjamin hak mereka atas tanah dan sumber daya, sementara negara tetap mengontrol kehidupan mereka. Situasi ini menciptakan ketimpangan struktural yang menyingkirkan petani dan kaum dhu’afa dari akses terhadap keadilan.

Agamben menyebut bahwa dalam keadaan semacam itu, rakyat kecil berisiko menjadi Homo Sacer, subjek yang hak-hak hukumnya dicabut, tetapi hidupnya tetap berada di bawah kendali negara. Petani yang tergusur oleh proyek pembangunan atau korporasi besar, misalnya, tidak lagi memiliki jaminan hukum atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Mereka hidup dalam kondisi “bare life”, yaitu kehidupan yang telanjang tanpa perlindungan politik, di mana eksistensi mereka hanya diakui sebatas objek kontrol, bukan sebagai warga negara yang berdaulat.

Menghadapi tantangan ini, Muhammadiyah melalui Fikih Agraria berupaya menegaskan kembali prinsip bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dimonopoli oleh korporasi besar atau kepentingan oligarki. Dengan menempatkan tanah sebagai amanah untuk kesejahteraan bersama, Muhammadiyah berusaha mencegah rakyat kecil jatuh ke dalam kondisi “bare life” yang kehilangan akses terhadap sumber daya alam. Fikih Agraria menjadi instrumen moral dan normatif untuk melawan logika pengecualian, sekaligus memperjuangkan keadilan sosial agar rakyat tetap memiliki hak atas tanah sebagai basis material dan spiritual kehidupan.\

Tantangan Kedua, Agamben mengkritik praktik biopolitik, yaitu ketika negara masuk terlalu jauh dalam mengatur kehidupan biologis warganya. Dalam kerangka ini, negara tidak hanya mengatur ruang publik, tetapi juga berusaha menyeragamkan cara hidup, perilaku, bahkan ekspresi individu. Kritik ini sejalan dengan kekhawatiran terhadap Islamisme Totalitarian, yang mencoba melakukan Islamisasi secara top-down melalui instrumen negara. Ketika agama dijadikan alat politik (atau alat pemukul oposisi) maka ruang kebebasan warga dapat tereduksi, dan pluralisme yang menjadi bagian dari realitas sosial justru terancam.

Menurut analisis Agamben, upaya negara atau gerakan yang ingin menguasai negara untuk menyeragamkan kehidupan publik berdasarkan ideologi tunggal berpotensi menciptakan ruang-ruang pengecualian. Dalam ruang ini, hukum dan kebebasan ditangguhkan demi kepentingan kekuasaan, sehingga masyarakat kehilangan hak untuk berbeda dan berpartisipasi secara setara. Akibatnya, pluralisme yang seharusnya menjadi kekuatan demokrasi justru ditindas, dan warga dipaksa tunduk pada satu tafsir ideologi yang hegemonik.

Menghadapi tantangan tersebut, Muhammadiyah melalui konsep Islam Sipil menawarkan antitesis terhadap biopolitik. Dengan mendorong pemisahan otoritas negara dan agama secara fungsional, Muhammadiyah berupaya menjaga agar nilai-nilai agama tidak mengalami profanisasi atau dijadikan instrumen negara untuk mengontrol warga. Islam Sipil menekankan bahwa masa depan politik Islam harus berbasis pada nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan pluralisme, bukan pada totalitarianisme ideologis. Dengan demikian, Islam Sipil menjadi jalan tengah yang memungkinkan agama tetap menjadi sumber moral dan etika, tanpa kehilangan otonomi di hadapan kekuasaan negara. Dengan konsep yang sama pula pimpinan Muhammadiyah harus bisa menghindar sikap totaliter, intoleran terhadap perbedaan pendapat.

Tantangan ketiga, dalam kerangka pemikiran Giorgio Agamben, kekuasaan modern sering kali mengorbankan kehidupan demi kelangsungan mesin ekonomi-politik. Dalam konteks krisis lingkungan, hal ini tampak ketika alam diperlakukan semata sebagai objek eksploitasi tanpa batas, demi memenuhi kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Fenomena yang disebut sebagai “Saleh Teologis tapi Kufur Ekologis” menunjukkan paradoks manusia yang taat secara ritual, tetapi lalai menjaga masa depan ekosistem. Akibatnya, alam kehilangan perlindungan hukum dan moral, sehingga berada dalam posisi serupa dengan Homo Sacer, entitas yang dapat dikorbankan tanpa konsekuensi hukum.

Agamben menekankan bahwa dalam situasi ini, alam dan lingkungan menjadi Homo Sacer Ekologis, yakni sesuatu yang dianggap bisa dibuang, dimusnahkan, atau dieksploitasi tanpa batasan hukum. Pembangunan yang berorientasi pada kepentingan oligarki dan mesin ekonomi-politik sering menyingkirkan hak-hak ekologis, sehingga hutan, sungai, dan tanah kehilangan statusnya sebagai ruang hidup yang harus dilindungi. Dengan demikian, krisis lingkungan bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah politik dan etika, di mana hukum dan kebijakan sering ditangguhkan demi kepentingan kekuasaan.

Menghadapi tantangan ini, Muhammadiyah melalui Fikih Agraria dan Fikih Lingkungan, Fikih Sumberdaya Air, menekankan pentingnya Nilai Tauhid dalam pengelolaan alam. Merusak lingkungan dipandang sebagai tindakan yang menghentikan tasbih makhluk kepada Tuhan, karena setiap unsur alam adalah bagian dari ekosistem yang bertasbih. Tantangan masa depan adalah memastikan bahwa manajemen lingkungan tidak terjebak dalam israf (pemborosan) yang didikte oleh sistem ekonomi yang kuat, melainkan berlandaskan pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan amanah. Dengan cara ini, Muhammadiyah berupaya mencegah manusia jatuh dalam kufur ekologis, sekaligus mengembalikan alam sebagai ruang sakral yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup bersama.

Tantangan keempat, dalam konteks politik modern, Muhammadiyah menghadapi dilema antara menjaga jarak (keep distance) dan menjaga kedekatan (keep close) dengan kekuasaan. Strategi ini lahir dari kesadaran bahwa keterlibatan organisasi Islam dalam politik praktis sering kali menimbulkan paradoks, di satu sisi, partisipasi diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, namun di sisi lain, kedekatan yang terlalu erat dengan kekuasaan berisiko menyeret organisasi ke dalam pusaran pragmatisme politik yang dapat mengikis fungsi moralnya sebagai kekuatan masyarakat sipil.

Agamben memberikan analisis kritis bahwa partisipasi dalam sistem politik justru sering memperkuat mesin kekuasaan yang ingin dikritik. Dalam kerangka “keadaan pengecualian”, hukum dan prinsip demokrasi dapat ditangguhkan demi kepentingan elit, sehingga rakyat kecil kehilangan perlindungan. Ketika organisasi masyarakat sipil masuk terlalu dalam ke dalam sistem, mereka berpotensi menjadi bagian dari mekanisme yang menindas, bukan lagi kekuatan yang membebaskan.

 

Tantangan bagi Muhammadiyah adalah bagaimana tetap relevan dalam politik tanpa kehilangan independensi moral. Jika Muhammadiyah terseret dalam politik dukung-mendukung demi kepentingan elit atau jabatan, maka ia berisiko kehilangan jati dirinya sebagai gerakan dakwah dan tajdid. Dalam posisi itu, Muhammadiyah tidak lagi menjadi pengawal nilai keadilan dan kesejahteraan, melainkan sekadar bagian dari mesin politik yang menciptakan pengecualian hukum bagi rakyat kecil.

Karena itu, masa depan politik Muhammadiyah harus berbasis pada politik nilai, bukan politik kekuasaan. Dengan menegaskan prinsip keadilan sosial, lingkungan hidup dan agraria, dan komitmen pada demokrasi yang inklusif, Muhammadiyah dapat menjaga peranannya sebagai kekuatan moral yang kritis terhadap oligarki. Strategi menjaga jarak sekaligus menjaga kedekatan menjadi penting agar Muhammadiyah tetap mampu berdialog dengan negara, namun tidak larut dalam pragmatisme politik yang mengorbankan rakyat.

Bacalah

Al-Barbasy, M. M. (2017). Muhammadiyah dan politik: Dilema antara keep close dan keep distance. Kontekstualita: Jurnal Penelitian Sosial dan Keagamaan, 34(2), 99-125

Agamben, G. (1998). Homo sacer: Sovereign power and bare life. Stanford University Press.

Bayat, A. (2010). Life as politics: How ordinary people change the Middle East. Stanford University Press.

Hefner, R. W. (2001). Civil Islam: Islam dan demokratisasi di Indonesia (Edisi Bahasa Indonesia). Jakarta: The Asia Foundation & ISA

ISLAM DAN AGRARIA_STPN PRESS.indd

Priyono, A. E. (2019). Masa depan Islam-politik dan Islamisme di Indonesia (Seri Monograf Embun Kalimasada No. 2). Lembaga Kebudayaan Embun Kalimasada, Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia

Previous Post

Arsitektur Perlawanan Muhammadiyah: Dari Epistemologi hingga Pembangkangan Sipil

Next Post

Culture Jamming: Menggugat Narasi Pertambangan dalam Ruang Budaya

Next Post

Culture Jamming: Menggugat Narasi Pertambangan dalam Ruang Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.