
LHKP — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Busyro Muqoddas, turut mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/7). Bersama Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara, mantan Ketua KPK ini menyoroti Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) yang mengatur Obligasi Khusus Danantara (Patriot Bond dan Merah Putih Bond).
Melansir dari hukumonline.com, pemohon sekaligus Mantan Ketua KPK, Muhammad Busyro Muqoddas, menilai kedua ketentuan tersebut memberikan pelindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus Danantara.
“Hal ini berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia,” ucap Busyro.
Seperti dilansir infobanknews.com, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara resmi mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan terkait ketentuan mengenai Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang dinilai memberikan kekebalan hukum berlebihan sehingga berpotensi melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, dan membuka celah pencucian uang.
Permohonan uji materi diserahkan pada Selasa (14/7) dengan menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK. Kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli Obligasi Khusus, termasuk pengecualian dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, serta melarang penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Kuasa Hukum para pemohon sekaligus Director of Legal Affairs Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, menegaskan bahwa permohonan ini bukan mempersoalkan instrumen investasi negara, melainkan menguji norma yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.
“Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak. Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, sebagaimana dijamin UUD 1945,” ujar Saleh usai Pendaftaran Judicial Review di MK, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 seperti dikutip dari infobanknews.com.
Saleh menambahkan, konstitusi tidak mengenal adanya warga negara atau pelaku transaksi keuangan yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.
“Ketika hukum dibuat untuk menutup pintu penyelidikan, penyidikan, pembuktian di pengadilan, bahkan pengawasan perpajakan, maka yang sedang dilemahkan bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga konstitusi,” jelasnya.
Menurut Saleh, Pasal 50A juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 karena membuka ruang diskriminasi hukum, menghambat penegakan hukum perpajakan, menghilangkan fungsi pembuktian dalam proses peradilan, dan mengancam akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
