Emile Durkheim mengemukakan sebuah istilah yang sangat populer dan sebaiknya menjadi renungan dalam menganalisis kehidupan demokrasi kita pasca reformasi 98. Demokrasi yang diidealisasikan ketika itu dibangun di atas prinsip kesetaraan, partisipasi, kompetisi yang sehat, dan akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit partai politik justru dikelola dengan pola yang menyerupai sistem feodalisme. Kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite, loyalitas lebih dihargai daripada kapasitas, dan kritik sering dipandang sebagai bentuk pembangkangan.
Kondisi ini merupakan sebuah anomi demokrasi, di mana lembaga yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru menjalankan praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Feodalisme dalam partai politik tidak lagi berbentuk hubungan antara raja dan rakyat, melainkan relasi patron-klien. Pucuk pimpinan atau elite partai diposisikan sebagai figur yang hampir tidak dapat dikritik, sementara kader dituntut menunjukkan loyalitas tanpa syarat. Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi sangat sentralistis dan demokrasi internal partai politik melemah. Fenomena ini tampak dalam beberapa gejala:
Pertama, rekrutmen politik lebih didasarkan pada kedekatan dengan elite daripada kompetensi dan integritas.
Kedua, regenerasi kepemimpinan berjalan lambat karena kekuasaan cenderung diwariskan kepada keluarga atau lingkaran dekat.
Ketiga, kader yang memiliki gagasan kritis sering kali tersingkir, sementara mereka yang patuh memperoleh posisi strategis, meskipun defisit gagasan.
Dalam perspektif kelembagaan, kondisi tersebut menunjukkan rendahnya pelembagaan partai. Partai kehilangan karakter sebagai organisasi publik yang berbasis sistem, kemudian berubah menjadi kendaraan politik yang bergantung pada figuritas. Akibatnya, keputusan politik lebih mencerminkan kehendak elite daripada aspirasi anggota dan masyarakat.
Dampak feodalisme partai sangat luas. Misalnya menurunnya kualitas kader, dan tidak berkembangnya meritokrasi. Politik biaya tinggi semakin menguat karena akses terhadap jabatan bergantung pada patronase. Kepercayaan publik terhadap partai politik terus menurun, hal ini bisa dilihat dari berbagai hasil survei, muncul kecenderungan apatisme politik di kalangan warga.
Padahal sejatinya, partai politik merupakan “sekolah demokrasi”, tetapi justru gagal mempraktikkan demokrasi di dalam tubuhnya sendiri. Sulit mengharapkan lahirnya pemerintahan yang demokratis apabila proses kaderisasi dan pengambilan keputusan di partai masih bercorak feodalisme. Karena itu, reformasi internal partai menjadi kebutuhan mendesak. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:
Pertama, menerapkan demokrasi internal yang transparan dalam pemilihan pengurus.
Kedua, mengembangkan sistem kaderisasi berbasis kompetensi, integritas, dan prestasi.
Ketiga, membatasi konsentrasi kekuasaan melalui pembatasan masa jabatan pimpinan partai.
Keempat, memperkuat mekanisme musyawarah dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di internal partai.
Kelima, menjadikan meritokrasi sebagai dasar utama promosi kader.
Pada akhirnya, demokrasi nasional tidak akan lebih berkualitas daripada demokrasi yang hidup di dalam partai politik. Jika feodalisme terus dipelihara, partai hanya akan menjadi alat reproduksi kekuasaan elite, bukan sarana memperjuangkan kepentingan rakyat.
Feodalisme yang merasuk ke dalam partai politik merupakan anomi demokrasi yang harus segera diatasi. Demokrasi bukan hanya prosedur pemilu, melainkan juga budaya organisasi yang menjunjung tinggi kesetaraan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Reformasi partai politik adalah prasyarat penting untuk melahirkan kepemimpinan nasional yang berintegritas, memperkuat kepercayaan publik, dan mewujudkan demokrasi yang substantif. Tanpa demokrasi di dalam tubuh partai politik, demokrasi dalam negara akan menghadapi krisis legitimasi.
Wallahu a’lam bishshawab
Sungguminas, 20 Juli 2026
oleh Usman Lonta (Ketua Lembaga Hikmah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar)