• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Opini

Hakikat Kemerdekaan di Tengah Pusaran Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial

Renungan Batin Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 81

Adi Hasrul by Adi Hasrul
September 5, 2026
in Opini
0
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn
Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka. Pada setiap tanggal 17 Agustus, kita mengibarkan Sang Saka Merah Putih, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengikuti upacara, dan mengulang narasi heroik tentang perjuangan para pendiri bangsa. Namun, di balik kemeriahan perayaan kemerdekaan, ada pertanyaan yang semestinya tidak boleh kita hindari, yakni apa sesungguhnya hakikat kemerdekaan bagi rakyat?
Apakah kemerdekaan cukup dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan kolonial? Ataukah kemerdekaan harus dimaknai lebih jauh sebagai terbebasnya rakyat dari kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, keterbelakangan, dan ketimpangan sosial?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, sebagian masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, sementara sebagian lainnya menikmati akumulasi kekayaan yang luar biasa besar. Kita memang telah merdeka secara politik, tetapi apakah seluruh rakyat telah merdeka secara ekonomi dan sosial?
Para pendiri republik tidak mendirikan Indonesia hanya untuk mengganti penguasa kolonial dengan penguasa nasional. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah pintu masuk menuju cita-cita yang jauh lebih besar yaitu membangun kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dengan demikian, kesejahteraan bukan bonus dari kemerdekaan. Kesejahteraan adalah bagian dari tujuan kemerdekaan itu sendiri. Karena itu, ketika masih terdapat rakyat yang kesulitan memperoleh pangan, kesulitan mengakses pendidikan berkualitas, mendapatkan layanan kesehatan berkualitas, mendapatkan pekerjaan layak, tempat tinggal yang memadai, dan akses terhadap sumber daya ekonomi. Maka muncul sebuah pertanyaan yang sangat mendasar sejauh mana negara telah memenuhi janji kemerdekaan?
Hari-hari ini kemiskinan sering kali diperlakukan sebagai angka statistik. Pemerintah mengumumkan angka kemiskinan, kemudian angka tersebut dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika persentasenya menurun, maka dianggap sebuah keberhasilan, tak ubahnya dengan cerita Nasruddin Hoja yang mengklaim berhasil mengembalikan bulan ke langit, setelah bersusah payah mengait bulan tersebut dari dasar sumurnya. Padahal Nasruddin Hoja hanya panik melihat bayangan bulan di dasar sumurnya, lantas mengambil pengait, dan menurunkan ke dasar sumur, pengait tersebut menyangkut pada sebuah batu, seolah bulan yang dikait tersebut sangat berat, sehingga butuh tenaga ekstra untuk mengngkatnya. Dengan sekuat tenaga, Nasruddin Hoja menarik tali tersebut hingga terpental ke belakang, dan mendapatinya/melihatnya bulan telah bertengger di langit, dan diklaim sebagai usahanya mengembalikan bulan ke tempatnya. Padahal bulan tidak pernah meninggalkan tempatnya.
Demikian pula kemiskinan, hampir tak pernah beranjak dari posisinya. Kemiskinan juga bukan sekedar angka statistik. Kemiskinan adalah pengalaman hidup manusia. Di balik satu angka kemiskinan terdapat keluarga yang harus memilih antara membeli beras atau membayar biaya listrik dan biaya pendidikan. Ada anak yang terpaksa berhenti sekolah/kuliah karena orang tuanya kehilangan pekerjaan. Ada nelayan yang hidup di wilayah pesisir tetapi tidak memiliki akses memadai terhadap modal dan teknologi. Ada petani yang menghasilkan pangan tetapi justru sulit menikmati hasil produksinya. Ada masyarakat desa yang hidup dekat dengan sumber daya alam, tetapi nilai tambah ekonominya justru mengalir keluar dari wilayah mereka. Karena itu, mengurangi kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan sosial. Bantuan diperlukan sebagai instrumen perlindungan sosial, tetapi kemiskinan struktural membutuhkan kebijakan yang menyentuh akar persoalan.
Negara harus memastikan bahwa rakyat memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan prima, pekerjaan yang layak, akses modal untuk mengembangkan usaha, tanah untuk bercocok tanam, teknologi, infrastruktur, pasar, dan kesempatan ekonomi. Kemerdekaan ekonomi berarti rakyat memiliki kemampuan untuk menentukan masa depannya sendiri.
Indonesia telah mengalami pertumbuhan ekonomi dan transformasi pembangunan yang besar. Infrastruktur berkembang, kawasan industri tumbuh, kota-kota mengalami ekspansi, teknologi digital semakin luas digunakan. Tetapi pertumbuhan ekonomi tersebut tidak otomatis menghasilkan pemerataan, persoalan ketimpangan masih menjadi problem klasik yang belum tuntas.
Ketimpangan tidak hanya terjadi antara kelompok kaya dan miskin. Ketimpangan juga berlangsung antara pusat dan daerah, kota dan desa, Jawa dan luar Jawa, kawasan industri dan kawasan tertinggal, bahkan antara masyarakat yang memiliki akses teknologi dengan mereka yang tertinggal secara digital. Ironisnya, Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam. Minyak, gas, batu bara, nikel, kelapa sawit, hasil laut, hutan, dan berbagai komoditas tersedia dalam jumlah besar.
Namun, pertanyaan yang lebih penting bukanlah berapa banyak sumber daya alam yang kita miliki, melainkan siapa yang paling menikmati manfaat dari sumber daya tersebut? Jika sumber daya alam dieksploitasi atas nama pembangunan tetapi masyarakat di sekitar wilayah tambang tetap miskin, maka kita perlu mengevaluasi kembali konsep pembangunan yang sementara berjalan hari ini.
Jika daerah penghasil memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional tetapi masih mengalami keterbatasan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu, serta lapangan pekerjaan, maka terdapat persoalan serius dalam desain distribusi pembangunan. Kemerdekaan sejatinya membuat kekayaan nasional menjadi instrumen kesejahteraan bersama, bukan sekadar sumber akumulasi kekayaan bagi kelompok tertentu.
Sampai di sini muncul p[ertanyaan berikutnya dimanakah peran negara?
Dalam perspektif negara kesejahteraan, negara tidak boleh hanya menjadi penjaga ketertiban dan regulator pasar. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa mekanisme ekonomi bekerja bagi kepentingan masyarakat luas.
Pasar memang penting. Investasi juga penting, bahkan pertumbuhan ekonomi juga penting. Tetapi pasar tidak selalu mampu menyelesaikan persoalan keadilan sosial.
Mereka yang memiliki modal akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang. Mereka yang tidak memiliki modal, pendidikan, jaringan, dan akses terhadap informasi akan semakin sulit mengejar ketertinggalannya. Karena itu, negara harus hadir sebagai penjamin kesempatan yang adil, bukan sekadar sebagai pemberi bantuan kepada mereka yang sudah terjebak dalam kemiskinan.
Negara harus berani membangun kebijakan redistributif yang rasional, memperkuat perlindungan sosial, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, membangun konektivitas wilayah, memperkuat ekonomi rakyat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Ekonomi nasional tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada logika akumulasi modal. Perekonomian harus diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai negara dan sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang diamanahkan oleh pasal 33 UUD 1945.
Ada banyak yang paradoks dalam kebijakan sosial kita, ketika rakyat miskin, negara hadir melalui bantuan sosial. Ketika harga kebutuhan meningkat, negara hadir melalui subsidi atau operasi pasar. Ketika terjadi bencana, negara hadir melalui bantuan. Semua itu penting. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa rakyat harus terus-menerus dibantu? Bukankah tujuan pembangunan seharusnya membuat masyarakat semakin berdaya sehingga ketergantungan terhadap bantuan semakin berkurang?
Di sinilah kita perlu membedakan antara perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial. Perlindungan sosial menyelamatkan masyarakat dari keterpurukan. Pemberdayaan sosial membangun kemampuan masyarakat untuk keluar dari keterpurukan. Keduanya harus berjalan bersama. Bantuan sosial tanpa pemberdayaan berisiko menciptakan ketergantungan. Sebaliknya, pemberdayaan tanpa perlindungan dapat membuat kelompok miskin semakin rentan menghadapi guncangan ekonomi.
Negara harus bergerak dari paradigma “memberi ikan”, menuju paradigma “membangun kemampuan menangkap ikan”, tanpa meninggalkan mereka yang memang belum mampu bertahan sendiri.
Jika kita merenung lebih mendalam. Maka kita akan menemukan bahwa hakikat kemerdekaan bukan hanya persoalan negara, melainkan persoalan martabat manusia. Apa arti kemerdekaan bagi seorang anak yang tidak dapat memperoleh pendidikan berkualitas? Apa arti kemerdekaan bagi seorang ibu yang harus berutang untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarganya?nApa arti kemerdekaan bagi seorang petani yang tidak memiliki lahan?
Apa arti kemerdekaan bagi nelayan yang hidup di wilayah pesisir yang hanya bergantung pada punggawa? Apa arti kemerdekaan bagi generasi muda yang memiliki pendidikan tetapi tidak mendapatkan pekerjaan yang layak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan harus diterjemahkan ke dalam kemampuan nyata manusia untuk menjalani kehidupan yang bermartabat. Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, mendapatkan pekerjaan, berusaha, mengakses kesehatan, berpartisipasi dalam pembangunan, dan menentukan masa depan.
Negara tidak boleh hanya mengukur keberhasilan pembangunan dari pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi penting, tetapi pertumbuhan bukan tujuan akhir. Angka investasi penting, tetapi investasi bukan tujuan akhir. Pembangunan infrastruktur penting, tetapi infrastruktur juga bukan tujuan akhir. Tujuan akhir pembangunan adalah manusia.
Oleh karena itu sebagai renungan batin kita memperingati HUT kemerdekaan tahun ini adalah:
Siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut?
Apakah petani semakin sejahtera?
Apakah nelayan semakin kuat?
Apakah pekerja memperoleh upah yang layak?
Apakah anak-anak miskin memperoleh pendidikan yang berkualitas?
Apakah masyarakat di daerah tertinggal mendapatkan pelayanan publik yang setara?
Apakah perempuan memperoleh kesempatan ekonomi yang adil?
Apakah penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara?
Apakah masyarakat desa memperoleh manfaat yang proporsional dari pembangunan?
Jika jawabannya belum memuaskan, maka pembangunan belum selesai. Delapan Puluh Satu Tahun: Saatnya Melakukan Introspeksi
Delapan puluh satu tahun kemerdekaan seharusnya bukan sekadar momentum untuk mengulang slogan “Indonesia maju”. HUT kemerdekaan RI ke 81 harus menjadi momentum untuk melakukan introspeksi nasional.
Kita harus berani mengakui bahwa kemerdekaan politik telah kita raih, tetapi kemerdekaan sosial-ekonomi belum sepenuhnya selesai.
Kemiskinan belum sepenuhnya teratasi. Ketimpangan belum sepenuhnya terurai. Akses terhadap sumber daya belum sepenuhnya adil. Kesempatan belum sepenuhnya setara. Karena itu, tugas generasi sekarang bukan lagi mengusir penjajah dalam pengertian kolonial, tetapi menghadapi bentuk-bentuk penjajahan baru berupa kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi, monopoli kesempatan, eksploitasi sumber daya, diskriminasi, dan politik yang menjadikan rakyat sekadar objek.
Penjajahan hari ini mungkin tidak datang dengan kapal perang. Penjajahan hadir melalui struktur ekonomi yang tidak adil, kebijakan yang berpihak kepada kelompok tertentu, penguasaan sumber daya oleh segelintir orang, atau birokrasi yang kehilangan orientasi pelayanan.
Wallahua’lam bishsawab
Sungguminasa, 15 Agustus 2026
By Usman Lonta (Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar)
Previous Post

Serikat Taman Pustaka Gelar Diskusi Reset Indonesia, Soal Ketimpangan Kuasa hingga Ruang Demokrasi

Next Post

Pre-Assessment dan FGD Pengelolaan Hutan Wakaf: Memperkuat Solidaritas Ekonomi dan Sosial dengan Memelihara Alam

Next Post

Pre-Assessment dan FGD Pengelolaan Hutan Wakaf: Memperkuat Solidaritas Ekonomi dan Sosial dengan Memelihara Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.