• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Berita Kegiatan

Kebohongan Geotermal yang Harus Terus Dibicarakan

Adi Hasrul by Adi Hasrul
September 19, 2026
in Berita Kegiatan
0
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn
Foto: Jateng Kita

LKHP—Senin, 24 Agustus 2026, LHKP PPM bersilaturahim ke masyarakat terdampak proyek ekstraktif
produksi panas bumi untuk pembangkit listrik.

Di tengah menusuknya udara musim kemarau yang semakin menuju tengah malam, rombongan
LHKP disambut hangat oleh para pejuang lingkungan muda dataran tinggi Dieng. Dengan ditemani
perapian dan kopi hasil produksi petani setempat, bersahut-sahutan pemuda-pemuda ini
menceritakan kondisi terkini tambang geotermal.

Obrolan kami bergulir, dari cerita aktivitas warga hari ini, kondisi terkini alam lingkungan, kasus-
kasus pencemaran lingkungan, dan rencana serta ide perjuangan. Obrolan tersebut memberikan
satu kesimpulan, salah satu dari banyak bahasan, yakni kesalahan logika populer tentang
pembangkit listrik tenaga panas bumi (geotermal).

Tipu-tipu lahan

Para pendukung ekstraktivisme geothermal sering berdalih bahwa aktivitasnya merupakan industri
energi yang tidak membutuhkan lahan luas. Dalil ini umumnya dilandasi pada perbandingan antara
total produksi energi pembangkit listrik tenaga geothermal dengan batubara.

Meskipun geothermal
dapat menghasilkan energi lebih besar dengan luas lebih kecil daripada luas pertambangan
batubara, setiap pembangunan pabrik produksinya tetap rakus tanah.

Pada Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) Dieng saja total luasnya mencapai 113.400 hektar. Jika
dibandingkan dengan luas lahan pertanian warga, raturan ribu hektar ini tentu berdampak besar
bagi petani Dieng yang sebagian besarnya masuk dalam kategori petani gurem.

Dengan demikian, sekalipun dikatakan bahwa geothermal bukan industri energi yang membutuhkan
lahan intens, keberadaannya tetap berdampak pada depeseantisation karena perampasan lahan.
Apalagi pelaksanaan proyek ini mendapat perlindungan lebih dari negara melalui skema Proyek
Strategis Nasional (PSN). Salah satu impilasinya adalah percepatan pelepasan lahan oleh negara yang
sudah pasti memudahkan alih fungsi hutan lindung serta perampasan lahan petani. Bentuk-bentuk
penolakan dari warga, bahkan, dipukul keras oleh “preman-preman” perusahaan.

Omong kosong ramah lingkungan

Manipulasi logika lain yang dipopulerkan pelaku industri geothermal adalah tipuan ramah
lingkungan. Tidak perlu pembuktian melalui uji laboratorium, cukup habiskan waktu berada di
sekitar titik-titik sumur pengeboran panas bumi. Udara pekat berbau telur busuk dapat dengan
mudah tercium menyesakkan hidung. Bau khas ini merupakan indikasi keberadaan senyawa gas
hydrogen sulfida (H 2 S).

Memang senyawa ini umum ditemukan pada sekitar area kawah gunug vulkanik. Namun kepekatan
tinggi yang menyebar luas dapat berdampak buruk pada kualitas hidup masyarakat sekitar sumur
bor (wellpad) di mana asap buangan berkumpul pekat. “Seperti diracun hidup-hidup,” tandas seorang pemuda asli.

Kepungan suhu panas yang tertransmisi melalui jaringan pipa-pipa distribusi fluida panas melingkupi
seluruh desa. Pasalnya, pipa-pipa besi bersuhu 180 derajat celsius itu menjalar tak tahu diri melintasi
teras rumah warga, ladang petani, dan jalan-jalan desa. Tanah-tanah yang di atasnya melintas pipa
besi tersebut sudah otomatis akan berubah menjadi lahan mati tak berharga.

Bentuk polusi lain yang tidak disampaikan perusahaan adalah dampak dari limbah material padat
hasil pengeboran. Istilah “limbah” bisa jadi tidak tepat dalam kacamata industri, sebab material
padat dari pengeboran tersebut dapat dihitung menjadi komoditas bisnis, seperti silika, litium, zink,
serta lumpur bawaannya. Akan tetapi, penumpukan material ini di atas permukaan tanah dalam
kuantitas banyak mesti dibaca sebagai kemungkinkan perubahan kandungan kimiawi tanah.

Dampak ekologis selanjutnya adalah kematian mata-mata air di sekitar lokasi pertambangan panas
bumi. Dampak buruk ini menghantui warga sepanjang waktu. Hidupnya seakan menghitung hari
kapan mata air berikutnya mati.

Berlindung di balik UU21/2014

Pelapasan nomenklatur produksi panas bumi dalam kategori pertambangan merupakan
pembohongan fatal yang dilegalkan dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi. Kekeliruan logika yang
juga direporduksi dalam produk kebijakan ini adalah pemaknaan energi ramah lingkungan.

Kesalahan logika ini dipaksakan dengan membuat lompatan kesimpulan oposisi biner. Jika energi itu
dihasilkan tidak dari bahan bakar fosil, maka sumber energi tersebut bisa dikategorikan sebagai
ramah lingkungan. Bahkan, sekonyong-konyong bisa disebut bukan ekstraktivisme pertambangan.

Catatan terakhir, keanehan juga menggelayuti pikiran kami bahwa hasil produksi ini bukan ditujukan
untuk memberikan sumber energi murah bagi petani. Bentuk Pemanfaatan Langsung energi ini
ditujukan kepada industri. Jadi, ini tidak lebih merupakan komoditas bisnis, alih-alih menghadirkan
ketahanan dan kemudahan akses energi. Kenyataan lapangannya lebih nahas, petani tetap harus
membayar mahal bagi modal energi yang dibutuhkan untuk menghidupkan mesin pengalir air guna
kebutuhan pertanian di ladang mereka yang semakin jauh karena lahan asalnya sudah dirampas oleh
cukong geothermal.

Catatan Kaki:

  1. https://www.thinkgeoenergy.com/geothermal-energy-is-least-land-use-intense-source-of-the-renewable-
    energy-technologies/
  2. https://beritageothermal.com/fakta-luas-lahan-seluruh-pltp-di-indonesia-hemat-ruang-dan-ramah-
    lingkungan-ini-rinciannya/
  3. https://www.betahita.id/berita/8072/tendangan-dan-pukulan-untuk-penolak-pltp-dieng-unit-2
  4. George J. Dugbartey , “Physiological role of hydrogen sulfide in the kidney and its therapeutic implications for kidney diseases”, Biomedicine & Pharmacotherapy, 166 (2023).
  5. https://projectmultatuli.org/en/from-misty-hills-to-contaminated-fields-a-geothermal-struggle-in-indonesia
Previous Post

Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma’un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.