
LKHP—Senin, 24 Agustus 2026, LHKP PPM bersilaturahim ke masyarakat terdampak proyek ekstraktif
produksi panas bumi untuk pembangkit listrik.
Di tengah menusuknya udara musim kemarau yang semakin menuju tengah malam, rombongan
LHKP disambut hangat oleh para pejuang lingkungan muda dataran tinggi Dieng. Dengan ditemani
perapian dan kopi hasil produksi petani setempat, bersahut-sahutan pemuda-pemuda ini
menceritakan kondisi terkini tambang geotermal.
Obrolan kami bergulir, dari cerita aktivitas warga hari ini, kondisi terkini alam lingkungan, kasus-
kasus pencemaran lingkungan, dan rencana serta ide perjuangan. Obrolan tersebut memberikan
satu kesimpulan, salah satu dari banyak bahasan, yakni kesalahan logika populer tentang
pembangkit listrik tenaga panas bumi (geotermal).
Tipu-tipu lahan
Para pendukung ekstraktivisme geothermal sering berdalih bahwa aktivitasnya merupakan industri
energi yang tidak membutuhkan lahan luas. Dalil ini umumnya dilandasi pada perbandingan antara
total produksi energi pembangkit listrik tenaga geothermal dengan batubara.
Meskipun geothermal
dapat menghasilkan energi lebih besar dengan luas lebih kecil daripada luas pertambangan
batubara, setiap pembangunan pabrik produksinya tetap rakus tanah.
Pada Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) Dieng saja total luasnya mencapai 113.400 hektar. Jika
dibandingkan dengan luas lahan pertanian warga, raturan ribu hektar ini tentu berdampak besar
bagi petani Dieng yang sebagian besarnya masuk dalam kategori petani gurem.
Dengan demikian, sekalipun dikatakan bahwa geothermal bukan industri energi yang membutuhkan
lahan intens, keberadaannya tetap berdampak pada depeseantisation karena perampasan lahan.
Apalagi pelaksanaan proyek ini mendapat perlindungan lebih dari negara melalui skema Proyek
Strategis Nasional (PSN). Salah satu impilasinya adalah percepatan pelepasan lahan oleh negara yang
sudah pasti memudahkan alih fungsi hutan lindung serta perampasan lahan petani. Bentuk-bentuk
penolakan dari warga, bahkan, dipukul keras oleh “preman-preman” perusahaan.
Omong kosong ramah lingkungan
Manipulasi logika lain yang dipopulerkan pelaku industri geothermal adalah tipuan ramah
lingkungan. Tidak perlu pembuktian melalui uji laboratorium, cukup habiskan waktu berada di
sekitar titik-titik sumur pengeboran panas bumi. Udara pekat berbau telur busuk dapat dengan
mudah tercium menyesakkan hidung. Bau khas ini merupakan indikasi keberadaan senyawa gas
hydrogen sulfida (H 2 S).
Memang senyawa ini umum ditemukan pada sekitar area kawah gunug vulkanik. Namun kepekatan
tinggi yang menyebar luas dapat berdampak buruk pada kualitas hidup masyarakat sekitar sumur
bor (wellpad) di mana asap buangan berkumpul pekat. “Seperti diracun hidup-hidup,” tandas seorang pemuda asli.
Kepungan suhu panas yang tertransmisi melalui jaringan pipa-pipa distribusi fluida panas melingkupi
seluruh desa. Pasalnya, pipa-pipa besi bersuhu 180 derajat celsius itu menjalar tak tahu diri melintasi
teras rumah warga, ladang petani, dan jalan-jalan desa. Tanah-tanah yang di atasnya melintas pipa
besi tersebut sudah otomatis akan berubah menjadi lahan mati tak berharga.
Bentuk polusi lain yang tidak disampaikan perusahaan adalah dampak dari limbah material padat
hasil pengeboran. Istilah “limbah” bisa jadi tidak tepat dalam kacamata industri, sebab material
padat dari pengeboran tersebut dapat dihitung menjadi komoditas bisnis, seperti silika, litium, zink,
serta lumpur bawaannya. Akan tetapi, penumpukan material ini di atas permukaan tanah dalam
kuantitas banyak mesti dibaca sebagai kemungkinkan perubahan kandungan kimiawi tanah.
Dampak ekologis selanjutnya adalah kematian mata-mata air di sekitar lokasi pertambangan panas
bumi. Dampak buruk ini menghantui warga sepanjang waktu. Hidupnya seakan menghitung hari
kapan mata air berikutnya mati.
Berlindung di balik UU21/2014
Pelapasan nomenklatur produksi panas bumi dalam kategori pertambangan merupakan
pembohongan fatal yang dilegalkan dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi. Kekeliruan logika yang
juga direporduksi dalam produk kebijakan ini adalah pemaknaan energi ramah lingkungan.
Kesalahan logika ini dipaksakan dengan membuat lompatan kesimpulan oposisi biner. Jika energi itu
dihasilkan tidak dari bahan bakar fosil, maka sumber energi tersebut bisa dikategorikan sebagai
ramah lingkungan. Bahkan, sekonyong-konyong bisa disebut bukan ekstraktivisme pertambangan.
Catatan terakhir, keanehan juga menggelayuti pikiran kami bahwa hasil produksi ini bukan ditujukan
untuk memberikan sumber energi murah bagi petani. Bentuk Pemanfaatan Langsung energi ini
ditujukan kepada industri. Jadi, ini tidak lebih merupakan komoditas bisnis, alih-alih menghadirkan
ketahanan dan kemudahan akses energi. Kenyataan lapangannya lebih nahas, petani tetap harus
membayar mahal bagi modal energi yang dibutuhkan untuk menghidupkan mesin pengalir air guna
kebutuhan pertanian di ladang mereka yang semakin jauh karena lahan asalnya sudah dirampas oleh
cukong geothermal.
Catatan Kaki:
- https://www.thinkgeoenergy.com/geothermal-energy-is-least-land-use-intense-source-of-the-renewable-
energy-technologies/ - https://beritageothermal.com/fakta-luas-lahan-seluruh-pltp-di-indonesia-hemat-ruang-dan-ramah-
lingkungan-ini-rinciannya/ - https://www.betahita.id/berita/8072/tendangan-dan-pukulan-untuk-penolak-pltp-dieng-unit-2
- George J. Dugbartey , “Physiological role of hydrogen sulfide in the kidney and its therapeutic implications for kidney diseases”, Biomedicine & Pharmacotherapy, 166 (2023).
- https://projectmultatuli.org/en/from-misty-hills-to-contaminated-fields-a-geothermal-struggle-in-indonesia
