
KENDARI – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi membuka Sekolah Agraria Regional Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Bali (SeNusaBa) di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (8/10/2026). Pembukaan tersebut digelar bersamaan dengan Seminar Nasional di Aula Garuda Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini diinisiasi oleh LHKP PP Muhammadiyah bersama Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK).
Dalam pembukaan tersebut, Ketua PP Muhammadiyah, Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keadilan sosial menuntut komitmen yang nyata. Menurut beliau, nilai profetik, kebangsaan, demokrasi, hukum, dan kemanusiaan tidak boleh berhenti sebagai gagasan normatif. Nilai-nilai itu harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan konkret, termasuk dalam pengelolaan agraria dan sumber daya negara.
Selanjutnya, Ketua PP Muhammadiyah, Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., menyerukan terwujudnya kolaborasi antara Muhammadiyah, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan aparat penegak hukum. Menurut beliau, kolaborasi tersebut harus berbasis dan berorientasi pada tiga hal berikut.
Pertama, semua pihak harus proaktif mengaktualisasikan dan mengimplementasikan secara konkret nilai-nilai profetik, kebangsaan, demokrasi-hukum, dan kemanusiaan, termasuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai salah satu pijakan dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan publik.
Kedua, beliau menegaskan urgensi poin pertama tersebut. Menurut beliau, upaya itu memerlukan semangat, komitmen, dan strategi keilmuan yang profesional menuju tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government), terlebih di tengah kompleksitas persoalan sosial dan ketatanegaraan.
Ketiga, perwujudan keadilan sosial di bidang politik, ekonomi, hukum, pertahanan, dan keamanan (polekkumhankam) membutuhkan kepastian dan kejelasan paradigma serta konsep kebijakan politik, baik di pusat maupun di daerah. Kebijakan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Beliau menekankan perlunya sinergi yang berkualitas antara negara dan rakyat melalui organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan organisasi nonpemerintah (NGO).
Mengakhiri paparannya, Ketua PP Muhammadiyah, Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., menekankan prinsip “Memberi lebih terhormat daripada menerima” sebagai dasar agar Muhammadiyah terus hadir memberi manfaat bagi masyarakat serta mengambil bagian dalam membangun kehidupan bernegara yang berkeadilan dan berkeadaban.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, menegaskan komitmen untuk membangun Sulawesi Tenggara dengan pendekatan bottom-up, yaitu pembangunan yang bertolak dari kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata keinginan pemerintah. Beliau menyatakan tidak menghendaki lagi adanya pembangunan yang bersifat top-down di Sulawesi Tenggara. Menurut beliau, pembenahan tata kelola pemerintahan menjadi pilihan sikapnya, sehingga penerapan nilai integritas dipandang sangat penting.
Gubernur menyatakan bahwa pembangunan Sulawesi Tenggara diarahkan untuk mewujudkan daerah yang maju, aman, sejahtera, dan religius, dengan penguatan moral dan integritas bagi masyarakat maupun aparatur pemerintahan. Beliau juga menekankan pentingnya prinsip kebenaran dan kebaikan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Selain itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada LHKP PP Muhammadiyah dan UMK selaku penginisiasi kegiatan tersebut.
Sekolah Agraria merupakan program LHKP PP Muhammadiyah yang berfungsi sebagai ruang pendidikan, pelatihan, dan kaderisasi di bidang agraria. Regional SeNusaBa mencakup wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Bali, dengan pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Program ini hadir di tengah kerja advokasi agraria PP Muhammadiyah yang, sebagaimana dinyatakan dalam rilis LHKP PP Muhammadiyah tertanggal 21 September 2026, tidak berhenti pada kajian regulasi. Kerja tersebut berkembang menjadi pendampingan dan pengawalan kasus agraria serta sumber daya alam, antara lain di Rempang, Wadas, dan PIK 2, disertai pengawasan terhadap berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) beserta dampaknya terhadap penguasaan tanah, sumber penghidupan, lingkungan, dan hak masyarakat.
