Oleh: Ifanul Abidin, Mahasiswa Magister Politik dan Pemerintahan UGM
Putusan Mahkamah Konstitusi membuka kembali pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar kelengkapan dokumen pendidikan seorang wakil presiden. Ia mempertontonkan bagaimana kekuasaan dibangun, diwariskan, dan diperebutkan ketika kepentingan politik para elite mulai berubah.
Ketika putusan MK menjadi persoalan politik
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadirkan ironi konstitusional yang sulit diabaikan. Melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES.XXIV/2026, MK menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas. Bahkan, dokumen yang diperiksa, termasuk certificate of attendance, dinilai tidak membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tersebut. Pada saat yang sama, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Di sinilah persoalan politiknya bermula. Pengadilan tidak menerima permohonan, tetapi pertimbangan yang disampaikan justru menyisakan persoalan mendasar mengenai pemenuhan syarat pencalonan seorang pejabat publik. Secara hukum, kedua hal itu harus dibedakan. Tidak diterimanya permohonan bukanlah putusan yang secara final menetapkan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Sebaliknya, tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan juga tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele yang selesai hanya karena ia telah dilantik.
Bagi saya, perkara ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar mengenai kesetaraan di hadapan aturan politik. Apabila persyaratan pencalonan telah ditentukan oleh undang undang, persyaratan itu seharusnya berlaku tanpa memandang nama keluarga, kedekatan dengan penguasa, maupun besarnya dukungan koalisi. Kekuasaan elektoral tidak sepatutnya menjadi jalan untuk mengubah sesuatu yang dipersyaratkan oleh aturan menjadi persoalan yang tidak lagi dapat dipertanyakan setelah seseorang menduduki jabatan.
Karena itu, persoalan ijazah Gibran jauh lebih besar daripada perdebatan mengenai selembar dokumen. Persoalan ini menyangkut legitimasi kekuasaan, kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi, serta kemampuan negara memastikan bahwa aturan berlaku setara bagi mereka yang berada di dalam maupun di luar lingkar kekuasaan. Ketika pertanyaan mengenai pemenuhan syarat jabatan seorang wakil presiden belum memperoleh jawaban yang sepenuhnya meyakinkan bagi publik, persoalan itu tidak otomatis menghilang hanya karena proses pemilu telah berakhir.
Kekuasaan Jokowi dan batas pengaruh politik
Untuk memahami persoalan tersebut, kita perlu keluar dari pendekatan yang hanya memandang politik sebagai pertarungan antarindividu. Robert Dahl, salah seorang ilmuwan politik penting dalam kajian kekuasaan, memahami kekuasaan melalui kemampuan seorang aktor memengaruhi tindakan aktor lain. Dari perspektif ini, kekuasaan bukan sekadar gelar, popularitas, atau kemampuan memenangkan pemilu. Kekuasaan juga terletak pada kemampuan mengendalikan keputusan, membentuk koalisi, mengakses institusi negara, dan memengaruhi arah tindakan politik pihak lain.
Dalam konteks Indonesia, Joko Widodo membangun pengaruh politik yang jauh melampaui masa jabatannya sebagai presiden. Ia bukan hanya meninggalkan warisan kebijakan, tetapi juga jaringan elite, hubungan dengan partai politik, basis dukungan elektoral, serta figur penerus yang diharapkan mempertahankan pengaruh keluarganya dalam pemerintahan. Gibran menjadi representasi paling nyata dari proyek keberlanjutan tersebut.
Namun, ada kesalahan mendasar ketika pengaruh politik dianggap sebagai aset yang dapat diwariskan secara otomatis. Popularitas Jokowi pada masa kepresidenannya tidak serta merta membuat seluruh elite yang mendukungnya tetap patuh setelah kekuasaan formal berpindah tangan. Dalam sistem presidensial, jabatan presiden memberikan akses terhadap sumber daya negara, kewenangan mengangkat pejabat, serta kemampuan menentukan prioritas pemerintahan. Begitu Prabowo menduduki kursi presiden, pusat keputusan formal beralih kepadanya.
Pemikiran Steven Lukes dalam Power A Radical View membantu menjelaskan situasi tersebut. Kekuasaan tidak hanya bekerja melalui keputusan yang terlihat, tetapi juga melalui kemampuan membentuk agenda, membatasi pilihan, serta memengaruhi cara aktor lain memahami kepentingannya sendiri. Jokowi pernah memiliki kemampuan menentukan arah koalisi dan membuat berbagai elite menerima pasangan Prabowo dan Gibran sebagai pilihan elektoral. Akan tetapi, kemampuan itu tidak menjamin bahwa ia masih dapat menentukan bagaimana Prabowo menjalankan pemerintahan setelah memenangkan pemilu.
Dengan demikian, persoalan mendasar bagi Jokowi bukan hanya apakah popularitasnya masih tinggi atau apakah ia masih memiliki pendukung. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah ia masih mampu mengubah preferensi Prabowo dan elite politik lainnya menjadi keputusan nyata. Seorang mantan presiden boleh saja tetap populer, tetapi popularitas tanpa kendali atas institusi pemerintahan dapat kehilangan daya paksa dalam pertarungan politik.
Pencopotan Listyo Sigit dan pertaruhan atas kendali institusi
Perubahan posisi Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2026 merupakan perkembangan penting yang patut dibaca dalam kerangka tersebut. Prabowo melantik Listyo, yang sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pada hari yang sama, Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri yang baru. Sehari setelahnya, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah.
Secara formal, jabatan Kepala Staf Kepresidenan merupakan posisi strategis dalam lingkungan kepresidenan. Namun, secara fungsional, perpindahan tersebut mengubah jenis kewenangan yang dipegang Listyo. Kepala Staf Kepresidenan tidak memiliki rantai komando kepolisian seperti Kapolri. Dengan demikian, Listyo kehilangan kendali langsung atas institusi yang memiliki jaringan organisasi, sumber daya personel, serta kewenangan penegakan hukum yang luas.
Bagi saya, perubahan ini layak dibaca sebagai salah satu sinyal konsolidasi kekuasaan Prabowo. Akan tetapi, penafsiran tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa pergantian Kapolri pasti dirancang untuk menghancurkan pengaruh Jokowi. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan motif pribadi presiden hanya dari satu keputusan pengangkatan. Yang bisa dikatakan adalah bahwa pergantian tersebut secara nyata memindahkan kendali formal atas kepolisian kepada kepemimpinan baru yang dipilih Prabowo.
Mengapa hal ini penting? Karena kekuasaan politik tidak hanya bertumpu pada kemampuan mengumpulkan dukungan pemilih, tetapi juga pada penguasaan titik titik strategis dalam organisasi negara. Apabila seorang presiden ingin menjadi pusat kekuasaan yang sesungguhnya, ia tidak dapat terus menerus menggantungkan diri pada pejabat yang loyalitas politiknya dipersepsikan lebih dekat kepada pendahulunya.
Perubahan kepemimpinan Polri dan mutasi puluhan perwira itu memberi bahan untuk menguji apakah Prabowo sedang membangun struktur kekuasaan yang lebih mandiri. Namun, kesimpulan mengenai arah konsolidasi tersebut harus terus diuji melalui pola pengangkatan pejabat, perubahan kebijakan, dan hubungan pemerintahan dengan berbagai kelompok elite. Yang jelas, seorang mantan presiden tidak lagi mempunyai kendali institusional hanya karena pernah memiliki kedekatan personal dengan pejabat yang sedang menjabat.
Mengapa Prabowo berani mengambil jarak?
Pertanyaan yang paling menarik adalah mengapa Prabowo, yang pada Pemilu 2024 memperoleh keuntungan besar dari dukungan politik Jokowi, kini memiliki ruang untuk menentukan arah pemerintahan sendiri. Jawabannya mungkin terletak pada sifat hubungan politik yang sejak awal tidak dibangun di atas kesamaan ideologi yang kokoh, melainkan pada pertemuan kepentingan untuk memenangkan pemilu dan mengamankan pemerintahan.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memperlihatkan betapa besar konsentrasi kekuatan partai pendukung pemerintah setelah Pemilu 2024. Pada Februari 2025, Kompas melaporkan bahwa koalisi tersebut menguasai 470 dari 580 kursi DPR, sedangkan PDI Perjuangan memiliki 110 kursi. Susunan tersebut menunjukkan betapa dominannya dukungan parlemen terhadap pemerintahan Prabowo.
Meski demikian, dominasi kursi parlemen tidak sama dengan kesatuan kepentingan politik. Koalisi yang besar dapat mencakup partai dengan kepentingan, sejarah, dan ambisi yang berbeda. Selama berada di dalam pemerintahan, para anggotanya mungkin memiliki alasan pragmatis untuk mempertahankan kerja sama. Namun, ketika pusat distribusi kekuasaan berpindah, loyalitas mereka pun dapat mengalami penyesuaian.
Prabowo memiliki sumber daya yang tidak dimiliki Jokowi setelah meninggalkan jabatan presiden. Ia memegang kewenangan eksekutif, menentukan susunan pemerintahannya, serta memiliki posisi formal sebagai pusat pengambilan keputusan. Dengan sumber daya tersebut, ia dapat menawarkan akses, jabatan, dan peluang politik kepada berbagai aktor. Jokowi, sebaliknya, perlu mengandalkan pengaruh informal, jaringan pendukung, dan kemampuan memobilisasi opini publik.
Di sini, saya melihat paradoks dari kemenangan Prabowo pada 2024. Jokowi turut membantu membangun kondisi politik yang menguntungkan kemenangan pasangan Prabowo dan Gibran. Namun, kemenangan tersebut sekaligus menempatkan Prabowo pada posisi yang memungkinkan dirinya mengurangi ketergantungan terhadap Jokowi. Modal politik yang dipinjamkan untuk memenangkan kontestasi dapat berubah menjadi fondasi bagi kekuasaan yang lebih mandiri.
Ungkapan habis manis sepah dibuang menggambarkan situasi ini secara tajam, tetapi penjelasan ilmiah politiknya lebih rumit daripada sekadar pengkhianatan personal. Dalam politik koalisi, sekutu tidak selalu mempunyai tujuan akhir yang sama. Mereka bekerja sama ketika kepentingannya beririsan, lalu bernegosiasi kembali ketika pembagian kekuasaan dan prioritas pemerintahan berubah.
Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan apakah Prabowo berutang kesetiaan kepada Jokowi. Pertanyaannya adalah apakah Jokowi masih memiliki sumber daya politik yang cukup untuk memengaruhi keputusan seorang presiden yang kini menguasai pemerintahan.
Parpol & Elite Politik yang mulai mengambil jarak dari Jokowi
Melemahnya pengaruh Jokowi juga perlu dibaca dalam konteks hubungannya dengan partai-partai politik yang pernah menjadi bagian dari konfigurasi pemerintahannya. Namun, menyebut seluruh perubahan sikap partai sebagai bentuk dendam akan menyederhanakan persoalan. Pergeseran dukungan dapat muncul dari kombinasi konflik kepentingan, persaingan elite, perbedaan strategi elektoral, dan upaya mengamankan posisi dalam pemerintahan baru.
Teori kartelisasi partai membantu menjelaskan mengapa konflik antarelite tidak selalu muncul secara terbuka ketika para aktor masih berbagi akses terhadap kekuasaan. Dalam kondisi ketika sebagian besar partai berada di dalam pemerintahan, oposisi dapat melemah dan persaingan politik berpindah ke dalam koalisi. Konflik tidak selalu menghilang, tetapi dapat ditunda hingga perubahan keseimbangan kekuasaan membuka peluang untuk memperjuangkannya kembali.
Partai Demokrat, misalnya, memiliki pengalaman konflik internal pada 2021 ketika Moeldoko, yang saat itu menjabat Kepala Staf Presiden (KSP), terlibat dalam upaya mengambil alih kepemimpinan partai melalui kongres luar biasa. Perselisihan tersebut berlangsung selama beberapa tahun dan berujung pada penolakan peninjauan kembali kubu Moeldoko oleh Mahkamah Agung pada 2023.
Di Partai Golkar, pergantian kepemimpinan pada 2024 juga memperlihatkan pentingnya hubungan antara dinamika internal partai dan konfigurasi kekuasaan nasional. Mundurnya Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum, yang terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara terkait ekspor minyak sawit, diikuti oleh terpilihnya Bahlil Lahadalia.
NasDem juga mengalami dinamika yang memperlihatkan rumitnya hubungan antara pilihan politik partai dan proses penegakan hukum. Setelah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden pada 2022, sejumlah tokoh partai tersebut menghadapi perkara hukum, termasuk Johnny G. Plate dan Syahrul Yasin Limpo. Keduanya kemudian diproses melalui mekanisme hukum dan dinyatakan bersalah dalam perkara masing-masing. Disisi lain juga kita saat ini melihat bahwa para elit dan kader NasDem banyak dipreteli dan melompat pagar kepada PSI.
Hubungan Jokowi dengan PDI Perjuangan juga memperlihatkan perubahan yang signifikan. Partai yang mengusungnya hingga menjadi presiden kemudian mengambil langkah organisasi terhadap Jokowi dan Gibran. Perselisihan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan personal, tetapi juga menyentuh persoalan loyalitas organisasi, strategi elektoral, dan kontrol partai atas kader yang memegang jabatan publik.
Sementara itu, hubungan Prabowo dan Jokowi juga memiliki sejarah persaingan sebelum keduanya bekerja sama dalam pemerintahan. Kontroversi mengenai akun Fufufafa pada 2024, misalnya, memunculkan spekulasi publik mengenai identitas pengelolanya dan kaitannya dengan Gibran.
Kajian Jason Brownlee mengenai politik dinasti dan suksesi elite memberikan perspektif yang pas untuk memahami persoalan ini. Keberhasilan seorang pemimpin mewariskan pengaruh kepada anggota keluarganya tidak hanya bergantung pada popularitas personal, tetapi juga pada dukungan organisasi politik dan kesediaan elite untuk menerima proses suksesi tersebut. Ketika organisasi memiliki kepentingan dan basis kekuasaan yang relatif mandiri, elite dapat menolak pewarisan kekuasaan apabila dianggap mengancam kepentingan mereka.
Kesimpulannya, Jokowi menghadapi persoalan yang lazim terjadi ketika pengaruh personal bertemu dengan institusi yang memiliki kepentingan sendiri. Ia mungkin masih memiliki popularitas dan jaringan, tetapi partai politik tidak harus selalu mengikuti kehendaknya. Ketika pusat kekuasaan formal telah berpindah kepada Prabowo, setiap elite mempunyai insentif untuk menilai ulang hubungan mereka dengan mantan presiden tersebut.
Hak angket dan batas konstitusional pemakzulan
Putusan MK mengenai Gibran juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket DPR dan proses pemakzulan. Dari perspektif politik, kemungkinan itu patut diperhitungkan. Akan tetapi, secara konstitusional, kita harus membedakan antara peluang politik untuk melakukan penyelidikan dan persyaratan hukum untuk memberhentikan wakil presiden.
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. Pasal 7B mengatur proses yang melibatkan DPR, pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR, serta keputusan MPR sesuai persyaratan konstitusional yang berlaku. Artinya, tidak ada jalur pemakzulan yang dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan tekanan opini publik atau perbedaan politik di antara elite.
Hak angket pun bukan instrumen yang secara otomatis mengubah putusan MK menjadi dasar pemberhentian pejabat. Hak tersebut digunakan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang undang atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Pengusulannya harus mengikuti ketentuan mengenai jumlah anggota, keterwakilan fraksi, dan persetujuan rapat paripurna.
Meskipun demikian, ruang politik untuk meminta pertanggungjawaban tidak seharusnya ditutup hanya karena sebuah perkara telah dinyatakan tidak dapat diterima. Pertimbangan MK mengenai ketiadaan bukti dokumen kelulusan yang meyakinkan memberikan alasan kuat untuk menuntut penjelasan lebih lanjut dari institusi yang berwenang. Yang harus diuji adalah apakah terdapat persoalan dalam proses verifikasi syarat pencalonan, bagaimana dokumen penyetaraan diproses, dan apakah prosedur yang berlaku telah diterapkan secara setara.
Namun, jika DPR hendak menempuh pemakzulan berdasarkan alasan tidak lagi memenuhi syarat, terdapat pertanyaan konstitusional yang tidak sederhana. Persyaratan pendidikan yang dipersoalkan berkaitan dengan tahap pencalonan pada 2024, sedangkan Pasal 7A menggunakan rumusan tidak lagi memenuhi syarat. Hubungan antara dugaan ketidakpatuhan ketika pencalonan dan dasar pemberhentian selama masa jabatan harus diperiksa melalui proses yang sah. Putusan MK yang baru dibacakan itu tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan tersebut.
Karena itu, saya menilai hak angket dapat menjadi momentum politik untuk membuka persoalan akuntabilitas, asalkan digunakan berdasarkan alasan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika hak angket hanya dijadikan alat untuk menekan lawan politik, ia berisiko mengulangi persoalan yang sama, yakni menjadikan institusi demokrasi sebagai instrumen persaingan elite.
Kita juga harus realistis terhadap konfigurasi DPR. Koalisi pemerintahan yang dominan dapat menghambat upaya penyelidikan apabila partai partai pendukung tidak melihat kepentingan untuk mengambil jarak dari presiden. Dengan demikian, pertanyaan apakah hak angket akan berjalan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan argumentasi hukum, tetapi juga oleh perubahan kepentingan politik di dalam koalisi.
Pemilu 2029 dan kemungkinan pembalikan posisi
Bagi saya, salah satu konsekuensi politik yang paling penting dari putusan tersebut terletak pada masa depan pencalonan Gibran. Sekalipun tidak menghasilkan pemberhentian wakil presiden dalam waktu dekat, putusan ini telah menambah persoalan yang perlu dijawab mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan. Jika Gibran kembali ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2029, rekam jejak kontroversi tersebut dapat menjadi beban politik yang terus dibicarakan.
Hal itu tidak berarti bahwa putusan tersebut otomatis menggugurkan kelayakannya untuk maju pada pemilu mendatang. Persyaratan dan kelengkapan dokumen pencalonan harus dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku serta proses yang berwenang. Namun, secara politik, dampaknya jauh lebih luas daripada hasil formal sengketa yang baru saja diputuskan.
Pernyataan Jokowi bahwa Pemilu 2029 masih jauh juga menarik dicermati. Pada 8 Oktober 2026, Jokowi menyatakan bahwa ia dan Prabowo tidak membahas putusan MK ketika bertemu. Ia menyebut persoalan pemilu mendatang masih terlalu jauh dan meminta semua pihak berfokus bekerja.
Saya membaca pernyataan tersebut sebagai bentuk penahanan diri dalam komunikasi politik. Jokowi tidak secara terbuka mengumumkan perubahan dukungan terhadap Gibran, tetapi juga tidak menjadikan Pemilu 2029 sebagai agenda yang harus segera dibicarakan. Apakah sikap itu mencerminkan kekecewaan terhadap Prabowo atau sekadar upaya menghindari polemik, kita belum memiliki cukup bukti untuk memastikannya.
Meski demikian, peristiwa ini membuka kemungkinan pembalikan posisi yang menarik. Pada 2024, Prabowo mempunyai kepentingan mendekat kepada Jokowi untuk memperluas daya tarik elektoralnya. Pada 2029, apabila Prabowo kembali menjadi pusat distribusi kekuasaan dan dukungan partai, Jokowi mungkin justru memerlukan akses kepadanya untuk mempertahankan relevansi politik keluarga dan jaringan pendukungnya.
Kemungkinan tersebut bukan kepastian. Jokowi masih dapat memiliki modal politik di luar pemerintahan, termasuk pendukung personal dan jaringan organisasi. Namun, ia harus membuktikan bahwa modal itu masih dapat diterjemahkan menjadi dukungan partai, pengaruh terhadap calon, dan kemampuan memengaruhi hasil keputusan politik.
Dalam politik, kedekatan bukan jaminan keberlanjutan. Aktor yang kemarin datang meminta dukungan dapat berubah menjadi pihak yang menetapkan syarat. Sebaliknya, pihak yang dahulu menentukan arah koalisi dapat menemukan dirinya harus bernegosiasi dengan orang yang pernah ditolongnya untuk mencapai kekuasaan.
Yang Menang Bukan Demokrasi
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk merayakan melemahnya pengaruh seorang mantan presiden ataupun membenarkan setiap upaya politik yang diarahkan kepada wakil presiden. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana institusi demokrasi bekerja ketika hubungan antarelite mengalami perubahan. Melemahnya satu aktor tidak dengan sendirinya memperkuat demokrasi, sebagaimana menguatnya aktor lain tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang lebih akuntabel.
Kita tidak boleh mereduksi persoalan ijazah Gibran menjadi sekadar kesempatan untuk menjatuhkan seorang wakil presiden. Jika perdebatan hanya berujung pada siapa yang menang dalam pertarungan Jokowi melawan Prabowo, prinsip dasar demokrasi akan kembali menjadi korban. Publik bukan penonton yang semata mata menunggu siapa yang berhasil menundukkan lawannya.
Yang perlu dituntut adalah keterbukaan mengenai proses pemenuhan persyaratan pencalonan, kepastian mengenai kewenangan lembaga yang harus menanganinya, dan konsistensi penerapan aturan. Jika memang tidak ada persoalan yang dapat ditindaklanjuti, institusi terkait harus mampu memberikan penjelasan yang dapat diuji secara terbuka. Jika terdapat pelanggaran, proses penanganannya harus mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak boleh dibatasi oleh kepentingan koalisi.
Pada akhirnya, putusan MK adalah ujian bagi lebih dari sekadar Gibran. Ia menguji apakah pemerintahan Prabowo akan menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas meskipun persoalan tersebut menyentuh pasangan politiknya sendiri. Ia juga menguji apakah Jokowi masih memiliki kemampuan untuk memengaruhi arah politik nasional setelah meninggalkan jabatan presiden. Dan ia menguji apakah DPR mampu menjalankan fungsi pengawasan tanpa menjadikan hak konstitusionalnya sekadar alat tawar menawar.
Bagi Jokowi, tantangannya adalah menghadapi kemungkinan bahwa pengaruh yang dibangun selama satu dekade tidak akan bertahan dalam bentuk yang sama. Bagi Prabowo, tantangannya adalah membuktikan bahwa kemandirian kekuasaan bukan berarti kebebasan dari pertanggungjawaban. Bagi DPR, tantangannya adalah membuktikan bahwa lembaga perwakilan dapat menjalankan pengawasan berdasarkan kepentingan publik, bukan semata mata peluang untuk merebut posisi tawar.
Jika pada 2024 Prabowo banyak mendekati Jokowi untuk memperluas kekuatan elektoralnya, tidak mustahil pada 2029 situasinya berubah. Jokowi mungkin akan menghadapi kebutuhan untuk kembali mencari dukungan Prabowo agar tetap berada dalam lingkaran pengaruh pemerintahan. Namun, siapa yang akhirnya harus mengalah bukanlah pertanyaan terpenting bagi demokrasi Indonesia.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perubahan pusat kekuasaan akan menghasilkan akuntabilitas yang lebih kuat atau sekadar memindahkan kendali dari satu elite kepada elite lainnya. Sebab, demokrasi tidak akan menjadi lebih sehat hanya karena seorang mantan presiden kehilangan pengaruh dan presiden baru memperkuat kekuasaannya. Demokrasi memperoleh makna yang hakiki ketika tidak ada seorang pun yang cukup berkuasa untuk menempatkan dirinya atau keluarganya di atas aturan yang mengikat semua orang.

