Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali mengadakan agenda Diskusi mengenai PSN, Tambang dan Krisis Sumber Daya Alam dengan konsep Ngaji Agraria #2 dengan menghadirkan Narasumber Sanaullaili, S.H.I (Anggota Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah). Dalam diskusi tersebut Sana menyoroti bahwa Pembangunan di Indonesia yang sering kali eksploitatif, khususnya terkait proyek strategis nasional (PSN) dan pertambangan. pemanfaatan kekayaan sumber daya alam justru menimbulkan kutukan sumber daya yang memperparah ketimpangan dan kerusakan lingkungan, bertentangan dengan prinsip keadilan dan ajaran Islam.
Adanya fenomena kutukan sumber daya alam di daerah-daerah penambangan, di mana masyarakat setempat justru tidak sejahtera dan mengalami ketidakadilan, meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Hal tersebut diosorti oleh Sanaullaili “hal ini kontradiktif dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Pertanyaan kemudian muncul mengenai siapa aktor paling bertanggung jawab atas kerusakan di daerah PSN dan pertambangan?, Bukan hanya pemerintah, melainkan juga didukung oleh para investor atau kapitalis (korporasi). Belakangan, muncul aktor baru yang disebut sebagai neoliberalisme, yaitu para tokoh atau institusi agama yang menerima konsesi pertambangan. Wajah pembangunan ekstraktivisme hari ini merupakan perkawinan antara patriarki (relasi kuasa), kapitalisme, kolonialisme, dan kini semakin kuat militerisme. Aktor-aktor ini, dengan relasi kuasa yang lebih tinggi, mengarah pada proyek-proyek yang rakus, eksploitatif, dan menindas, sehingga memperkuat ketimpangan.
Pandangan yang menempatkan alam sebagai objek ini merupakan bentuk antroposentrisme. Padahal, dalam Al-Qur’an (Al-Baqarah ayat 30), manusia diangkat sebagai khalifah di bumi, yang berarti pengemban amanah untuk merawat dan mengelola alam berdasarkan kebutuhan, bukan keuntungan. Saat ini, perspektif yang dominan adalah eksploitasi, bukan perawatan, dengan keuntungan yang hanya dinikmati segelintir orang, menyebabkan kerusakan.
“Narasi pembenaran proyek tambang melalui reklamasi, CSR, dan penciptaan lapangan kerja lokal seringkali dipertanyakan. Fakta menunjukkan bahwa pembangunan ini seringkali tidak menyejahterakan rakyat secara luas, bahkan memperparah kemiskinan” ujar sanaullaili
Proyek eksploitasi SDA seringkali meninggalkan kerusakan akut yang membutuhkan puluhan tahun untuk pemulihan, mengabaikan hak generasi mendatang. Keadilan antargenerasi tidak tercapai karena sumber daya dihabiskan di awal dan dikuasai segelintir orang. Generasi muda akan kehilangan ruang hidup, politik, budaya, serta tanah yang baik
Menurut Sanaullaili “Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimudahkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja seringkali menyebabkan perampasan tanah dan mengubah fungsi laut, darat, serta hutan atas nama kepentingan nasional yang tidak jelas” . Untuk menghadapi ini, masyarakat perlu melakukan transformasi struktural yaitu Mengubah struktur kuasa hukum/kebijakan yang memperkuat PSN eksploitatif. Mengubah struktur kuasa atas masyarakat adat, buruh tani, dan miskin kota/pesisir. Advokasi harus menegaskan bahwa tanah, alam, dan bumi adalah ruang hidup, politik, dan budaya yang perlu dikelola dengan prinsip kesetaraan, keberlanjutan ekologis, dan solidaritas.


