SIARAN PERS
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
LHKP PP Muhammadiyah Ajukan Amicus Curiae ke MK, Tolak Anggaran Makan Bergizi Gratis Dimasukkan ke Mandatory Spending Pendidikan
Jakarta, 1 Juli 2026, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi mengajukan pendapat sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perkara ini diajukan oleh Reza Sudrajat (Guru Honorer) dan Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G), yang mempersoalkan norma yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Bukan Soal Menolak MBG, Melainkan Batas Konstitusi
LHKP PP Muhammadiyah menegaskan bahwa keterlibatan sebagian Amal Usaha Muhammadiyah dalam penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memengaruhi independensi dan objektivitas lembaga dalam memberikan pandangan hukum ini kepada MK. Muhammadiyah mendukung upaya negara meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak Indonesia. Namun, dukungan terhadap tujuan tersebut, menurut LHKP, tidak boleh mengesampingkan prinsip bahwa setiap fungsi pemerintahan harus dibiayai melalui pos anggaran yang sesuai dengan desain konstitusi.
“Perkara ini pada hakikatnya bukan mengenai penilaian terhadap manfaat Program Makan Bergizi Gratis, melainkan mengenai upaya menjaga integritas konstitusi, kemurnian makna Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, serta batas kewenangan pembentuk undang-undang dalam mengelola keuangan negara,” demikian ditegaskan dalam berkas amicus curiae yang disampaikan LHKP.
Empat Poin Argumen LHKP
Dalam pendapat hukumnya, LHKP PP Muhammadiyah mengajukan sejumlah argumen:
- Hak atas pendidikan sebagai amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 bukan sekadar ketentuan administratif soal persentase anggaran, melainkan jaminan konstitusional (constitutional guarantee) atas keberlangsungan pembangunan manusia Indonesia.
- Mandatory spending pendidikan adalah constitutional trust. Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan merupakan amanah konstitusi yang dipercayakan kepada penyelenggara negara untuk dilaksanakan secara konsisten, bukan dimaknai fleksibel mengikuti kebutuhan kebijakan sesaat.
- Kebijakan anggaran harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). LHKP menilai perluasan makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” hingga mencakup MBG berpotensi melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.
- Praktik ini berpotensi menjadi constitutional evasion. Memasukkan anggaran MBG—yang secara kelembagaan berada di bawah Badan Gizi Nasional—ke dalam keranjang anggaran pendidikan dinilai menggelembungkan angka pemenuhan kewajiban konstitusional secara administratif, tanpa secara substantif memperkuat mutu pendidikan.
LHKP juga mengutip Putusan MK Nomor 013/PUU-VI/2008 yang telah menegaskan bahwa ketentuan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen merupakan amanat konstitusi yang bersifat mengikat dan tidak boleh dimaknai secara formalistik.
Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
LHKP PP Muhammadiyah memohon agar Mahkamah Konstitusi menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk menegaskan kembali bahwa ketentuan mandatory spending pendidikan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 merupakan constitutional trust yang tidak dapat direduksi melalui rekayasa definisi anggaran ataupun perluasan makna norma undang-undang.
“Putusan Mahkamah dalam perkara ini akan menjadi preseden konstitusional yang menentukan arah tata kelola keuangan negara, menjaga integritas sistem penganggaran nasional, memperkuat perlindungan hak atas pendidikan, sekaligus menegaskan bahwa setiap kebijakan publik—sebaik apa pun tujuan yang hendak dicapai—harus tetap tunduk pada supremasi konstitusi,” tulis LHKP dalam penutup dokumen amicus curiae tersebut.
