• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Kabar LKHP

LHKP PP Muhammadiyah Ajukan Amicus Curiae ke MK

Adi Hasrul by Adi Hasrul
Juli 8, 2026
in Kabar LKHP
0
0
SHARES
18
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn

SIARAN PERS
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

LHKP PP Muhammadiyah Ajukan Amicus Curiae ke MK, Tolak Anggaran Makan Bergizi Gratis Dimasukkan ke Mandatory Spending Pendidikan

Jakarta, 1 Juli 2026, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi mengajukan pendapat sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perkara ini diajukan oleh Reza Sudrajat (Guru Honorer) dan Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G), yang mempersoalkan norma yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Bukan Soal Menolak MBG, Melainkan Batas Konstitusi

LHKP PP Muhammadiyah menegaskan bahwa keterlibatan sebagian Amal Usaha Muhammadiyah dalam penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memengaruhi independensi dan objektivitas lembaga dalam memberikan pandangan hukum ini kepada MK. Muhammadiyah mendukung upaya negara meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak Indonesia. Namun, dukungan terhadap tujuan tersebut, menurut LHKP, tidak boleh mengesampingkan prinsip bahwa setiap fungsi pemerintahan harus dibiayai melalui pos anggaran yang sesuai dengan desain konstitusi.

“Perkara ini pada hakikatnya bukan mengenai penilaian terhadap manfaat Program Makan Bergizi Gratis, melainkan mengenai upaya menjaga integritas konstitusi, kemurnian makna Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, serta batas kewenangan pembentuk undang-undang dalam mengelola keuangan negara,” demikian ditegaskan dalam berkas amicus curiae yang disampaikan LHKP.

Empat Poin Argumen LHKP

Dalam pendapat hukumnya, LHKP PP Muhammadiyah mengajukan sejumlah argumen:

  1. Hak atas pendidikan sebagai amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 bukan sekadar ketentuan administratif soal persentase anggaran, melainkan jaminan konstitusional (constitutional guarantee) atas keberlangsungan pembangunan manusia Indonesia.
  2. Mandatory spending pendidikan adalah constitutional trust. Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan merupakan amanah konstitusi yang dipercayakan kepada penyelenggara negara untuk dilaksanakan secara konsisten, bukan dimaknai fleksibel mengikuti kebutuhan kebijakan sesaat.
  1. Kebijakan anggaran harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). LHKP menilai perluasan makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” hingga mencakup MBG berpotensi melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.
  2. Praktik ini berpotensi menjadi constitutional evasion. Memasukkan anggaran MBG—yang secara kelembagaan berada di bawah Badan Gizi Nasional—ke dalam keranjang anggaran pendidikan dinilai menggelembungkan angka pemenuhan kewajiban konstitusional secara administratif, tanpa secara substantif memperkuat mutu pendidikan.

LHKP juga mengutip Putusan MK Nomor 013/PUU-VI/2008 yang telah menegaskan bahwa ketentuan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen merupakan amanat konstitusi yang bersifat mengikat dan tidak boleh dimaknai secara formalistik.

Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi

LHKP PP Muhammadiyah memohon agar Mahkamah Konstitusi menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk menegaskan kembali bahwa ketentuan mandatory spending pendidikan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 merupakan constitutional trust yang tidak dapat direduksi melalui rekayasa definisi anggaran ataupun perluasan makna norma undang-undang.

“Putusan Mahkamah dalam perkara ini akan menjadi preseden konstitusional yang menentukan arah tata kelola keuangan negara, menjaga integritas sistem penganggaran nasional, memperkuat perlindungan hak atas pendidikan, sekaligus menegaskan bahwa setiap kebijakan publik—sebaik apa pun tujuan yang hendak dicapai—harus tetap tunduk pada supremasi konstitusi,” tulis LHKP dalam penutup dokumen amicus curiae tersebut.

Tags: Amicus CuriaeMahkamah KonstitusiMakan Bergizi Gratis
Previous Post

LHKP PP Muhammadiyah Dampingi Warga Pracimantoro Temu Bupati Wonogiri, Tolak Tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen yang Ancam Lingkungan dan Ruang Hidup

Next Post

Ikhtisar Kasus Korupsi Febrie Ardiansyah hingga Jadi Tersangka

Next Post

Ikhtisar Kasus Korupsi Febrie Ardiansyah hingga Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.