Sesi ketiga pada hari ketiga pelaksanaan Sekolah Kepemimpinan Nasional (SKN) 2025 yang diselenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghadirkan Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D., peneliti senior dari BRIN, sebagai narasumber. Dalam sesi bertema “Tantangan dan Strategi Membangun Integritas Penyelenggara Pemilu,” Prof. Zuhro menegaskan bahwa integritas merupakan pilar utama bagi terwujudnya demokrasi elektoral yang bermartabat.
Mengawali pemaparannya, Prof. Zuhro menjelaskan bahwa tantangan membangun integritas penyelenggara pemilu tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sistemik. “Tantangan itu meliputi malpraktik, disinformasi, politik uang, serta beban kerja berat akibat kompleksitas sistem dan teknologi pemilu serentak,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa pemilu sejatinya merupakan tolak ukur kualitas demokrasi suatu bangsa, bukan sekadar ajang prosedural untuk memilih pemimpin.
Dalam pandangannya, keberhasilan penyelenggaraan pemilu sangat bergantung pada profesionalitas dan kemandirian lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Legitimasi pemilu bukan sekadar diukur dari hasil, melainkan dari seberapa besar kepercayaan publik terhadap proses yang berlangsung,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik hanya dapat tumbuh jika penyelenggara pemilu benar-benar bebas dari manipulasi, korupsi, serta tekanan politik.
Prof. Zuhro juga menyinggung landasan konstitusional mengenai penyelenggara pemilu, dengan merujuk pada Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang menegaskan sifat KPU sebagai lembaga yang nasional, tetap, dan mandiri. “Kemandirian KPU harus diwujudkan tidak hanya dalam struktur kelembagaan, tetapi juga dalam kepemimpinan, penganggaran, dan pelaksanaan tugas di lapangan,” jelasnya. Ia kemudian menambahkan bahwa penguatan sistem pemilu perlu dilakukan melalui empat aspek utama, yaitu regulasi, kelembagaan, manajemen, dan penegakan hukum. “Tanpa sistem yang kuat, penyelenggara pemilu akan kesulitan menjaga integritas proses dan hasilnya,” tegasnya.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung sangat interaktif. Salah satu peserta, Ayu dari Bengkulu, mengajukan pertanyaan mengenai langkah yang dapat ditempuh bagi peserta SKN yang berminat menjadi komisioner pemilu. Menanggapi hal tersebut, Prof. Zuhro memberikan pesan tegas, “Saya tidak setuju jika ada istilah bahwa harus mempersiapkan koneksi. Yang harus dipersiapkan adalah modalitas, dengan membaca dan mengasah kemampuan, termasuk di bidang teknologi informasi.” Ia menambahkan, keberhasilan seseorang untuk menjadi komisioner tidak semata ditentukan oleh relasi sosial, tetapi oleh kualitas diri, kapasitas profesional, dan orientasi pengabdian pada kepentingan publik.


