• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Opini

Reposisi Basis Otonomi Daerah: Dari Kabupaten ke Provinsi

admin by admin
Oktober 30, 2025
in Opini
0
Sumber Gambar: Risky A (Linkedin)

Sumber Gambar: Risky A (Linkedin)

0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn

Penulis: Usman Lonta (Pengurus LHKP PWM Sulawesi Selatan)

Tulisan ini melengkapi argumentasi tulisan sebelumnya “Evaluasi Tiga Generasi UU otonomi Daerah”. Tulisan kedua ini berangkat dari siklus kebijakan publik yang sering digunakan dalam melakukan Analisis kebijakan publik. Dalam Kajian Kebijakan Publik, Siklus kebijakannya diawali dengan identifikasi masalah, formulasi kebijakan, legitimasi kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan, dan terakhir reformulasi kebijakan. Sejatinya siklus UU otonomi Daerah yang sudah berjalan selama hampir tiga dekade, dilakukan evaluasi secara menyeleluruh dan menjdalam. Dari hasil evaluasi tersebut melahirkan reformulasi kebijakan, opsi kebijakan yang dapat mengarahkan kebijakan tersebut sesuai ide dasar otonomi Daerah.

Ide dasar otonomi Daerah adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, namun dalam implementasinya melahirkan berbagai distorsi dalam tata kelola pemerintahan, diantaranya fragmentasi kebijakan, duplikasi anggaran/birokrasi, dan maraknya
praktik korupsi di daerah. Oleh karena itu, sudah saatnya dilakukan reposisi basis otonomi dengan menempatkan pemerintah provinsi sebagai pusat koordinasi, perencanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. Melalui pendekatan konseptual dan analisis kebijakan, menurut saya bahwa model otonomi yang berbasis pada provinsi lebih menjanjikan dalam memperkuat integrasi kebijakan dan mitigasi kebocoran anggaran, dengan catatan reformasi akuntabilitas publik dan transparansi fiskal.

Desentralisasi pascareformasi dianggap sebagai tonggak demokratisasi pemerintahan di Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia menempuh pola desentralisasi yang berbasis kabupaten/kota, bukan provinsi. Tujuannya agar pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat dan keputusan pembangunan lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.

Namun setelah hampir tiga puluh tahun, hasilnya menunjukkan paradoks. Alih-alih memperkuat demokrasi lokal, model ini justru melahirkan “raja-raja kecil” di berbagai daerah, memecah konsistensi kebijakan nasional, dan memperluas ruang korupsi di tingkat lokal. Ketimpangan antarwilayah juga tidak menyempit, bahkan semakin menganga lebar akibat perbedaan kapasitas fiskal dan sumber daya manusia antar-daerah.

Berangkat dari pemikiran tersebut, muncul gagasan untuk merelokasi basis otonomi dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi. Gagasan ini dalam rangka melakukan penataan ulang agar desentralisasi tetap efisien, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara menyeluruh. Jika kita merenung sejenak dan melakukan refleksi terdapat beberapa kelemahan fundamental dalam otonomi berbasis kabupaten/kota.

  1. Fragmentasi Kebijakan.
    Setiap daerah memiliki otonomi penuh menentukan prioritas, menyebabkan duplikasi
    program dan kurang sinerginya kebijakan antarwilayah. Misalnya, pembangunan infrastruktur
    antar-daerah sering terhenti pada perbatasan administratif
  2. Desentralisasi Korupsi.
    Kewenangan luas tanpa pengawasan kuat melahirkan pola korupsi baru di tingkat lokal. Kepala daerah memiliki kekuasaan politik dan fiskal besar, sementara lembaga pengawas internal lemah dan sering tumpul karena intervensi politik.
  3. Beban Fiskal Pusat.
    Ketergantungan kabupaten/kota terhadap dana transfer pusat (DAU dan DAK) justru meningkat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagian besar stagnan. Artinya, otonomi tidak memperkuat kemandirian daerah, melainkan memperluas ketergantungan.
  4. Rendahnya Kesejahteraan Publik.
    Dalam banyak kasus, otonomi hanya menyejahterakan elite birokrasi dan politik lokal. Indeks pembangunan manusia (IPM) di sejumlah daerah otonom baru bahkan lebih rendah dibanding sebelum pemekaran.

Dari berbagai kelemahan tersebut di atas, saatnya mempertimbangkan reposisi otonomi
daerah dengan menjadikan provinsi sebagai pusat desentralisasi. Pandangan ini memiliki dasar
rasional, baik secara politik, administratif, maupun fiskal. Kenapa demikian ?

  1. Kapasitas Administratif yang Lebih Stabil.
    Pemerintah provinsi memiliki aparatur yang lebih berpengalaman dan sistem tata kelola
    yang lebih mapan dibanding sebagian besar kabupaten/kota, sehingga mampu menjamin
    kesinambungan kebijakan lintas wilayah.
  2. Koordinasi dan Efisiensi.
    Dengan menempatkan provinsi sebagai pengendali utama kebijakan pembangunan, duplikasi program dapat diminimalkan. Provinsi juga dapat menjadi penghubung antara kebijakan nasional dan implementasinya ditingkat lokal.
  3. Keadilan Regional.
    Otonomi berbasis provinsi memungkinkan redistribusi pembangunan antarwilayah di bawah satu koordinasi. Hal ini penting untuk menekan kesenjangan antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  4. Mitigasi Kebocoran Anggaran.
    Dengan pengawasan fiskal yang lebih terpusat di provinsi, peluang penyimpangan di level bawah dapat ditekan. Sistem e-budgeting dan e-audit bisa diintegrasikan di tingkat provinsi agar transparansi fiskal terjamin. Supaya lebih mendalam analisisnya bahwa reposisi basis otonomi tentu bukan tanpa risiko. Jika tidak hati-hati, pergeseran kekuasaan dari kabupaten ke provinsi bisa melahirkan “raja besar” menggantikan “raja kecil”. Karena itu, reformasi kelembagaan harus diikuti oleh tiga prasyarat utama:
    – Penguatan Akuntabilitas Publik.
    Diperlukan mekanisme partisipasi masyarakat lintas kabupaten dalam perencanaan dan evaluasi
    pembangunan provinsi.
    – Reformasi Perimbangan Keuangan.
    Transfer dana pusat harus diarahkan langsung ke provinsi dengan skema berbasis kinerja, bukan hanya
    jumlah penduduk atau luas wilayah.
    – Integrasi Data dan Teknologi.
    Sistem informasi keuangan, perencanaan, dan pengawasan harus satu pintu di tingkat provinsi untuk
    menghindari duplikasi dan manipulasi laporan.

Sebagai kata penutup, saatnya Indonesia meninjau ulang fondasi otonomi daerah yang terlalu berfokus pada kabupaten/kota. Pengalaman hampir tiga dekade menunjukkan bahwa fragmentasi kekuasaan justru menyuburkan korupsi, melemahkan kapasitas fiskal, dan memperlebar kesenjangan wilayah Reposisi basis otonomi ke tingkat provinsi dapat menjadi jalan tengah antara sentralisasi dan desentralisasi ekstrem.

Namun, keberhasilan model ini sangat bergantung pada keberanian politik untuk melakukan reformasi kelembagaan dan memperkuat mekanisme pengawasan publik.

Dengan kata lain, mengubah basis otonomi bukan sekadar memindahkan kewenangan, tetapi membangun ulang fondasi kepercayaan antara negara, daerah, dan rakyat.
Wallahu a’lam bishshawab
Sungguminasa, 29 Otober 2025

Tags: Kebijakan PublikOtonomi Daerah
Previous Post

LHKP Muhammadiyah Jatim Gelar Diskusi Refleksi 1 Tahun Kabinet Prabowo-Gibran

Next Post

Hadiri diskusi Publik Geotermal, Busyro Muqoddas: Sumber Daya Alam Harusnya Untuk Kemakmuran Rakyat

Next Post
Hadiri diskusi Publik Geotermal, Busyro Muqoddas: Sumber Daya Alam Harusnya Untuk Kemakmuran Rakyat

Hadiri diskusi Publik Geotermal, Busyro Muqoddas: Sumber Daya Alam Harusnya Untuk Kemakmuran Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.