• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Opini

Tanah yang Dirampas, Hutan yang Berdarah

admin by admin
Oktober 8, 2025
in Opini
0
Tanah yang Dirampas, Hutan yang Berdarah
0
SHARES
180
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn

Oleh : Asratillah (Komda Kader Hijau Muhammadiyah Sulsel dan Pengurus LHKP PWM Sulawesi Selatan)

Perampasan Yang Bersifat Struktural

Di hamparan Republik ini, tanah bukan sekadar benda—ia adalah tempat bernapas, narasi sejarah, dan jaringan relasi sosial-ekologis yang menopang hidup. Namun sejak masa kolonial sampai era pembangunan besar-besaran, tanah berubah wujud, dari ruang hidup menjadi aset yang dapat “ditumpangi”, diukur, dan diperdagangkan.

Sebagai konsekuensi, konflik agraria berulang dalam pola yang familiar, masyarakat adat dan petani lokal kehilangan akses atas hutan, ladang, dan sumber mata pencaharian, sementara izin-izin korporasi, kebijakan pembangunan, dan aparat negara seringkali hadir sebagai alat legitimasi perampasan. Laporan inkuiri lapangan mengumpulkan empat puluh kasus konflik masyarakat hukum adat yang menunjukkan betapa meluas dan sistematis persoalan ini—bahwa sekitar 70 juta orang yang tergolong masyarakat hukum adat (sekitar 20% penduduk) hidup dalam ketidakpastian hak atas wilayahnya, dan sebagian besar bergantung pada kawasan hutan sebagai sumber hidup. Kasus-kasus itu memotret pola penggusuran, kriminalisasi, dan pemiskinan yang berlangsung lama.

Masalah ini bukan sekadar “kesalahan teknis” dalam pemberian izin. Ia adalah resultan kebijakan, sejarah, dan ekonomi warisan “Agrarische Wet” (kolonial), pembentukan rezim kehutanan yang menyatakan banyak kawasan sebagai “hutan negara”, orientasi pembangunan Orde Baru, serta gelombang liberalisasi pasca-Reformasi yang membuka ruang bagi konsesi besar—semua berkontribusi pada akumulasi lahan oleh aktor-aktor berkuasa.

Dalam konteks Tanah Papua, misalnya, data deforestasi 2001–2020 menunjukkan hilangnya 641,4 ribu hektar hutan alam, dan setidaknya 20% wilayah daratan telah dibebani izin-konsesi industri ekstraktif (sawit, tambang, HPH, HTI). Ini bukan sekadar statistik, ini adalah gambaran suatu proses perampasan yang bersifat struktural.

Ekologi Politik Ketidakadilan Agraria

Ekologi politik menegaskan sebuah premis sederhana tapi mengganggu, degradasi lingkungan dan konflik agraria bukan masalah teknis—mereka adalah produk relasi kuasa. Pemikir-pemikir seperti Piers Blaikie dan Harold Brookfield (Land Degradation and Society, 1987), Michael Watts (Silent Violence, 1983), Arturo Escobar (Encountering Development, 1995), dan Paul Robbins (Political Ecology: A Critical Introduction, 2012) menegaskan bahwa perubahan lingkungan selalu terkait dengan konteks politik, ekonomi, dan ideologi. Perspektif ini memaksa kita membaca siapa yang membuat keputusan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dirugikan ketika hutan ditebang atau ladang diubah menjadi perkebunan skala luas.

Pembacaan empirisnya cerah sekaligus menyayat. Di banyak kasus, masyarakat adat yang hidup berabad-abad di wilayah tertentu mendapati lahan “milik negara” tiba-tiba diberi konsesi kepada perusahaan, dan ketika mereka menolak—jawaban negara adalah aparat keamanan. Narasi untuk “pembangunan nasional” atau “ketahanan pangan” digunakan untuk menjustifikasi pembukaan lahan jutaan hektar, sementara mekanisme konsultasi yang sejatinya harus menjamin partisipasi—seperti prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent)—sering kali diabaikan atau dipreteli maknanya. Hasilnya, kriminalisasi aktifis, rusaknya sumber air dan makanan lokal, serta hilangnya pengetahuan tradisional yang terkait dengan pengelolaan ekosistem. Bukti lapangan menunjukkan bagaimana perempuan, penjaga ekonomi rumah tangga di banyak komunitas adat, menjadi korban utama karena rusaknya ladang dan hutan sumber penghidupan.

Dalam ekologi politik, konflik agraria adalah konflik distribusi beban ekologis dan akses terhadap manfaat. Data tentang hilangnya 641,4 ribu ha hutan di Papua (2001–2020) bukan hanya ukuran kerusakan alam, melainkan juga penanda kegagalan sistem politik-ekonomi yang membiarkan akses hutan dikuasai aktor eksternal tanpa kompensasi sosial-ekologis yang adil. Statistik konsesi—1,8 juta ha untuk sawit, 436,5 ribu ha izin pertambangan, HPH 5,5 juta ha—mengilustrasikan bagaimana relasi kekuasaan menyusun peta ruang, ruang hidup masyarakat dilipat-lipatkan demi mesin produksi global.

Ekologi politik juga mengingatkan kita pada dimensi kultural—tanah sebagai tempat berkuburnya cerita, ritual, dan pengetahuan. Ketika hutan kemenyan di Pandumaan–Sipituhuta ditebang, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga jalinan simbolik dan mata pencaharian komunitas—dampak yang secara sosial dan psikologis mendalam dan diwariskan antar generasi. Kasus-kasus ini menceritakan bahwa penyelesaian harus melibatkan pemulihan hak, rekonstruksi pengetahuan lokal, dan pembaruan ruang publik demokratis yang memungkinkan deliberasi otentik.

Ketidakadilan Agraria dan Akumulasi Kapitalisme

David Harvey memperkenalkan konsep “accumulation by dispossession” —versi kontemporer dari akumulasi primitif—untuk menjelaskan bagaimana kapitalisme modern terus berkembang melalui perampasan aset sosial, tanah, hak kolektif, dan layanan ekosistem (The New Imperialism, 2003). Di Indonesia, mekanisme ini terwujud lewat pemberian konsesi, deregulasi lahan, dan skema “penyediaan lahan untuk investasi” yang secara de facto memfasilitasi akumulasi modal oleh segelintir aktor—perusahaan besar, oligarki lokal, bahkan korporasi transnasional.

Perspektif Harvey menjelaskan kenapa konflik agraria bukan sekadar “kesalahan administratif”, ia adalah bagian dari strategi kapital untuk merekayasa ruang agar sesuai dengan kebutuhan akumulasi. Praktik “market-led land reform” (sertifikasi, bank tanah, HGU besar) sering kali menukar janji kepastian hukum bagi petani dengan penciptaan pasar lahan yang justru memudahkan akumulasi. Beberapa kajian historis menegaskan transformasi kebijakan agraria yang, alih-alih menyelesaikan ketimpangan kepemilikan, menyediakan kesempatan bagi pemodal untuk menguasai lahan dalam skala masif.

Data empiris mendukung tesis ini, praktik pemberian izin luas, konsentrasi lahan pada korporasi besar, dan “reproduksi” oligarki agraria menimbulkan apa yang disebut sebagai kutukan sumber daya—kekayaan SDA yang tidak diterjemahkan menjadi kesejahteraan lokal. Contoh Kaltim yang sering dikutip, 89% lahan dikuasai oleh perusahaan, sementara hanya 4% dikuasai masyarakat lokal; pendapatan besar mengalir keluar daerah sehingga hanya sebagian kecil manfaat tersisa untuk masyarakat setempat—pelajaran yang ditakuti banyak pengamat ketika melihat rencana skala besar di Papua.

Dari sudut pandang Harvey, penghormatan terhadap hak adat bukan sekadar moral imperative, tapi juga hambatan terhadap mekanisme dispossession yang menggerakkan akumulasi modal. Dengan kata lain, melindungi hak-hak komunitas lokal dan memperkuat pengelolaan kolektif adalah salah satu cara paling efektif untuk menantang logika akumulasi ekstraktif—karena ia memutus jalur perampasan yang menjadi bahan bakar pertumbuhan modal jangka pendek.

Meraba Jalan Keluar

Membaca masalah lewat kedua lensa tadi memberi arah kebijakan dan praktik, solusi teknis tanpa keinginan kuat merombak relasi kuasa hanya akan mempertajam ketidakadilan, retorika partisipasi tanpa redistribusi kewenangan adalah omomg kosong belaka. Berikut beberapa tawaran praktis yang konkret dan politis —bukan sekadar wishful thinking.

Pertama. Pengakuan penuh dan implementasi hak masyarakat hukum adat; pengakuan wilayah adat bukan hanya akta di atas kertas; ia mesti disertai pemulihan hak-hak pengelolaan, pembatalan konsesi yang menyalahi FPIC, dan mekanisme restoratif untuk korban kriminalisasi. Putusan MK yang mengakui hutan adat harus dipercepat pelaksanaannya melalui peta partisipatif yang dilindungi hukum. Data lapangan menunjukkan kebutuhan ini mendesak di puluhan kasus.

Kedua. Moratorium penerbitan izin baru dan review komprehensif terhadap izin lama, terutama di daerah-daerah kritis—seperti banyak wilayah Papua—perlu moratorium sementara sambil dilakukan audit independen atas semua izin berdasarkan kriteria FPIC, dampak lingkungan, dan tata ruang lokal. Greenpeace merekomendasikan pencabutan izin yang tidak memenuhi prinsip-prinsip ini.

Ketiga. Desain ulang politik agraria, dari komodifikasi ke fungsi sosial-ekologis; mengembalikan esensi UUPA 1960—tanah sebagai instrumen kesejahteraan—melalui kebijakan yang mengutamakan redistribusi substantif, dukungan teknis bagi pengelolaan lokal, dan skema ekonomi yang menghargai jasa ekosistem. Ini berarti menolak model “growth at any cost” dan menggantinya dengan ukuran kesejahteraan yang lebih holistik.

Keempat. Penguatan kapasitas hukum dan politik masyarakat adat, apat berupa bantuan hukum, peta partisipatif, dan sumber daya advokasi harus menjadi prioritas. Kasus-kasus lokal menggarisbawahi bahwa proses litigasi dan negosiasi sering timpang karena ketidaksetaraan kapasitas. Dukungan sistemik dapat memperkecil celah itu.

Kelima. Mekanisme akuntabilitas terhadap keterlibatan aparat ; penggunaan aparat keamanan dalam menyokong kegiatan korporasi harus diselidiki dan dihentikan. Ada banyak dokumentasi tentang kriminalisasi warga yang menentang perampasan lahan—ini menuntut reformasi prosedural dan sanksi tegas jika aparat melanggar HAM.

Keenam. Model pembangunan berbasis kedaulatan lokal ; bangun ekonomi lokal yang berbasis kearifan ekologis (sagu, rotan, pertanian agroforestry) dengan dukungan pasar adil dan insentif kebijakan—sehingga wilayah adat mampu bertahan tanpa tergulung oleh mesin ekstraktif.

Ketidakadilan agraria di Indonesia adalah wajah ganda sejarah: ia adalah warisan kolonial yang bertransformasi menjadi modal-isme kontemporer. Ekologi politik berpandangan bahwa setiap pohon yang ditebang sekaligus memusnahkan pengetahuan dan relasi sosial; perspektif akumulasi oleh kapitalisme mengungkapkan bagaimana perampasan itu menjadi mesin akumulasi modal. Menyusun solusi bukan hanya soal memperbaiki regulasi—itu soal meredefinisi siapa yang berhak menentukan masa depan ruang hidup di negeri ini.

Politik yang dikerjakan menuntut keberpihakan—bukan sekadar retorika—kepada komunitas yang selama ini menanggung beban. Ini politik yang membangun alat, kapasitas, dan ruang deliberasi agar hak atas tanah bukan lagi barang yang dilelang di meja birokrat, melainkan fondasi kehidupan kolektif. Kita bisa memilih, melanjutkan perampasan dengan kertas izin, atau memulai rekonstruksi yang menempatkan manusia dan ekologi di pusat perhitungan. Pilihan itu bukan hanya etis, namun ia menentukan apakah republik ini akan menjadi tempat bagi semua atau hanya bagi yang punya modal.

Tags: Ekologi PolitikHak masyarakat adatKetidakadilan AgrariaPerampasan Tanah
Previous Post

Dari Literasi ke Lanskap Keadilan Sosio-Ekologis

Next Post

Belajar, Berbagi, dan Menanam: Perjalanan Berharga Merawat Benteng Ekologi dan Solidaritas dari Warga Pracimantoro

Next Post
Belajar, Berbagi, dan Menanam: Perjalanan Berharga Merawat Benteng Ekologi dan Solidaritas dari Warga Pracimantoro

Belajar, Berbagi, dan Menanam: Perjalanan Berharga Merawat Benteng Ekologi dan Solidaritas dari Warga Pracimantoro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.