• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Opini

Dari Literasi ke Lanskap Keadilan Sosio-Ekologis

admin by admin
Oktober 8, 2025
in Opini
0
Dari Literasi ke Lanskap Keadilan Sosio-Ekologis
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn

oleh: Widhyanto Muttaqien (Wakil Ketua Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah)

Semenjak Muhammadiyah berdiri, pembanteras si buta-huruf pun terus berlaku juga. Meluap di kalangan kaum putera dan puteri, tua muda, desa dan kota, kaya dan miskin, sehingga orang yang tidak kita kira-kirakan dapat membaca, mereka ada pandai membaca (Keputusan Congres Muhammadiyah XXVI (1937)

Pandangan sejarah kota dari kitab klasik  Ibnu Khaldun dan Al Farabi dapat ikut memberi warna penting dalam memahami bagaimana kota harus berfungsi. Ibnu Khaldun menempatkan kota sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi yang membawa kemajuan, namun harus diatur dengan keadilan agar tidak menimbulkan eksploitasi dan kerusakan. Sementara Al Farabi menekankan kota sebagai komunitas politik yang ideal bertujuan mewujudkan kebahagiaan bersama melalui tata kelola adil dan kolektif. Prinsip-prinsip ini relevan untuk mengingatkan bahwa kota tidak boleh hanya menjadi panggung pertarungan kekuasaan dan modal, melainkan ruang untuk kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh warga.

Dalam perjalanan sejarah perjuangan sosial di Indonesia, literasi telah menjadi lebih dari sekadar kemampuan membaca dan menulis. Ia merupakan gerakan transformasi sosial yang mengangkat martabat rakyat, memperluas ruang partisipasi warga, dan membuka akses kesetaraan. Seperti yang dicontohkan oleh Muhammadiyah dalam Kongres XXVI tahun 1937, pemberantasan buta huruf bukan hanya upaya pendidikan, melainkan gerakan inklusif lintas gender, usia, kelas sosial, dan wilayah. Muhammadiyah menempatkan literasi sebagai hak yang wajib diterima semua orang, bukan privilese segelintir elite. Ini adalah praktik egalitarianisme di lapangan yang mengembalikan martabat kaum miskin dan desa serta membangun ruang partisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

Sejalan dengan ini, Ibnu Khaldun dalam karyanya Muqaddimah menegaskan bahwa ilmu pengetahuan adalah fondasi peradaban dan keadilan sosial. Ia menempatkan perpustakaan dan majelis ilmu sebagai ruang publik yang harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi kelas. Ibnu Khaldun melihat ilmu sebagai alat mobilitas sosial sekaligus pengontrol elite yang korup, sehingga kota sebagai pusat ‘umran (peradaban) menjadi tempat yang harus menjamin akses pengetahuan untuk keadilan. Dalam kerangka ini, perjuangan warga untuk mendapatkan akses terhadap ilmu, partisipasi dalam tata kelola, dan melawan monopoli elite atas sumber daya menjadi esensial.

Mengklaim Kembali Hak Warga atas Kota untuk Keadilan Sosio-Ekologis

Di Indonesia sekarang, sehari-hari kita sedang menghadapi gelombang demonstrasi yang sesungguhnya mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin keadilan sosial-ekologis bagi warganya. Permasalahan ketimpangan yang menganga, sistem perpajakan yang timpang, serta dominasi oligarki dalam menguasai sumber daya ekonomi dan ruang perkotaan menjadi pangkal dari krisis multidimensi ini. Tak hanya mengancam kesejahteraan masyarakat, krisis ini juga menghasilkan kerusakan lingkungan dan penyempitan ruang demokrasi, menciptakan situasi yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan kota-kota kita.

Dalam situasi seperti ini, konsep Right to the City dari David Harvey menjadi sangat penting sebagai kerangka perjuangan. Harvey mengembangkan gagasan ini bukan hanya sebagai hak individu atas ruang fisik, tetapi sebagai hak kolektif warga untuk merebut kembali pengendalian atas proses produksi ruang kota yang selama ini didominasi oleh kepentingan modal. Hak ini bukan sekadar akses, tetapi keterlibatan aktif warga dalam mengatur dan mengubah kota mereka agar sesuai dengan kebutuhan dan keadilan sosial-ekologis.

Ketimpangan yang kian melebar memperlihatkan bahwa kota-kota di Indonesia hari ini telah berubah menjadi arena eksklusif bagi kelompok elit yang mengontrol modal dan kekuasaan politik. Warga, terutama yang berpenghasilan rendah, terpinggirkan dan kehilangan haknya atas ruang hidup yang layak dan bermartabat. Gelombang protes yang tengah berlangsung sejatinya adalah manifestasi nyata dari upaya warga merebut kembali hak mereka atas kota sebagai tempat hidup bersama yang adil dan berkelanjutan.

Mengembalikan hak warga atas kota berarti memperkuat partisipasi bermakna dalam perencanaan dan pengelolaan kota, memastikan proses demokrasi yang inklusif, sekaligus membangun solidaritas sosial lintas sektor untuk menuntut kebijakan yang berpihak pada rakyat banyak.

Saatnya warga kota mempelajari kembali kotanya,   kota yang  bukan sekadar menjadi arena bagi akumulasi modal dan penguasaan segelintir elit, melainkan ruang demokrasi, keadilan, dan keberlanjutan. Dengan merebut kembali hak atas kota, kita membuka peluang bagi transformasi sosial-ekologis yang membebaskan dan memanusiakan kota-kota kita. Al Farabi, dalam Kota Utama menyebutkan kota untuk mewujudkan kebahagian bersama melalui tata kola yang adil dan koletif.

Tags: #MuhammadiyahHak atas KotaKeadilan Sosial-EkologisLiterasi Sosial
Previous Post

Ketimpangan Transportasi di Timur: Peserta SABIL Pulang dengan Luka Ironi Pembangunan

Next Post

Tanah yang Dirampas, Hutan yang Berdarah

Next Post
Tanah yang Dirampas, Hutan yang Berdarah

Tanah yang Dirampas, Hutan yang Berdarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.