• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Kabar LKHP

Busyro Muqoddas: Pelumpuhan KPK adalah Dosa Politik Jariyah

Adi Hasrul by Adi Hasrul
Maret 5, 2026
in Kabar LKHP, Opini
0
Busyro Muqoddas: Pelumpuhan KPK adalah Dosa Politik Jariyah
0
SHARES
38
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menegaskan pembelaan terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tanggungjawab keagamaan sekaligus kebangsaan. Ia merujuk pada rekomendasi Tanwir Muhammadiyah Tahun 2024 di Kupang yang mendorong Pemerintah untuk mengkaji ulang proyek-proyek strategis nasional yang bermasalah, memperkuat perlindungan hak masyarakat dan lingkungan, serta mengembalikan independensi KPK melalui penerbitan Perppu untuk memulihkan UU No. 30 Tahun 2002.

Busyro, menegaskan bahwa pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan bentuk “dosa politik jariyah” yang berdampak sistemik terhadap demokrasi, kedaulatan bangsa, serta masa depan generasi penerus.

Hal itu disampaikan Busyro dalam Diskusi Publik “Wacana Pengembalian UU KPK, Apakah Menjamin Independensi?” yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik PP Muhammadiyah bersama IM57 Institute pada Senin (2/3/2026) di Kantor Muhammadiyah Jakarta.

Dalam paparannya, Busyro menguraikan bahwa realitas korupsi Indonesia telah memasuki tahap radikal dan terstruktur, terutama di sektor perizinan pertambangan, proyek strategis nasional, serta bisnis kebijakan publik yang lepas kontrol dan tuna etika. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk state capture corruption, yakni praktik kejahatan oleh negara yang dikendalikan oleh kepentingan oligarki politik dan ekonomi.

Menurut Busyro, revisi Undang-Undang KPK dari UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019 merupakan titik balik yang melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut. “KPK yang lahir dari gerakan reformasi dan masyarakat sipil tahun 1998 telah dilumpuhkan melalui proses politik yang nir-etika dan mencederai demokrasi,” tegasnya.

Mantan Ketua KPK periode 2010–2011 itu menilai bahwa perubahan regulasi tersebut menempatkan KPK dalam bayang-bayang kekuasaan eksekutif, sehingga fungsi pencegahan dan penindakan korupsi tidak lagi berjalan ofensif seperti sebelumnya. Ia menyebut pelumpuhan ini sebagai bagian dari persekutuan politik yang secara sistematis mendukung mafia koruptor.

Busyro mengaitkan pelemahan pemberantasan korupsi dengan berbagai tragedi kemanusiaan dan kerusakan ekologis di sejumlah. Ia menilai bahwa berbagai proyek besar, termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), sering kali mengabaikan hak masyarakat, merusak lingkungan, serta memperparah ketimpangan sosial.

“Jika sektor hulu kebijakan sudah dikendalikan oleh oligarki, maka sektor hilir akan melahirkan kemiskinan struktural, krisis kedaulatan, dan pemiskinan sosial-ekonomi-politik-budaya-ham rakyat,” ujarnya.

Busyro juga menyoroti dampak buruk terhadap demokrasi, termasuk politik pembungkaman terhadap masyarakat sipil, kriminalisasi aktivis, serta pelemahan daya kritik publik. Ia menilai bahwa kondisi ini menciptakan mentalitas ketergantungan rakyat pada kekuasaan, sekaligus membuka ruang manipulasi kemiskinan untuk kepentingan investasi politik semu.

Menutup refleksinya, Busyro menegaskan bahwa tragedi kemanusiaan dan krisis demokrasi yang terjadi hari ini berpotensi terus berulang jika akar persoalan di sektor hulu kekuasaan tidak dibenahi. “Merawat Indonesia berarti membebaskan negara dari cengkeraman korupsi struktural dan mengembalikan hukum pada marwah keadilan,” pungkasnya.

 

Previous Post

Sekolah Paralegal Maluku Utara, Muhammadiyah Dorong Penguatan Advokasi Masyarakat

Next Post

Regulasi Pembatasan Gawai untuk Anak, Ridho Al-Hamdi: Harus Dikawal Ketat!

Next Post
Regulasi Pembatasan Gawai untuk Anak, Ridho Al-Hamdi: Harus Dikawal Ketat!

Regulasi Pembatasan Gawai untuk Anak, Ridho Al-Hamdi: Harus Dikawal Ketat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.