Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menegaskan pembelaan terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tanggungjawab keagamaan sekaligus kebangsaan. Ia merujuk pada rekomendasi Tanwir Muhammadiyah Tahun 2024 di Kupang yang mendorong Pemerintah untuk mengkaji ulang proyek-proyek strategis nasional yang bermasalah, memperkuat perlindungan hak masyarakat dan lingkungan, serta mengembalikan independensi KPK melalui penerbitan Perppu untuk memulihkan UU No. 30 Tahun 2002.
Busyro, menegaskan bahwa pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan bentuk “dosa politik jariyah” yang berdampak sistemik terhadap demokrasi, kedaulatan bangsa, serta masa depan generasi penerus.
Hal itu disampaikan Busyro dalam Diskusi Publik “Wacana Pengembalian UU KPK, Apakah Menjamin Independensi?” yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik PP Muhammadiyah bersama IM57 Institute pada Senin (2/3/2026) di Kantor Muhammadiyah Jakarta.
Dalam paparannya, Busyro menguraikan bahwa realitas korupsi Indonesia telah memasuki tahap radikal dan terstruktur, terutama di sektor perizinan pertambangan, proyek strategis nasional, serta bisnis kebijakan publik yang lepas kontrol dan tuna etika. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk state capture corruption, yakni praktik kejahatan oleh negara yang dikendalikan oleh kepentingan oligarki politik dan ekonomi.
Menurut Busyro, revisi Undang-Undang KPK dari UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019 merupakan titik balik yang melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut. “KPK yang lahir dari gerakan reformasi dan masyarakat sipil tahun 1998 telah dilumpuhkan melalui proses politik yang nir-etika dan mencederai demokrasi,” tegasnya.
Mantan Ketua KPK periode 2010–2011 itu menilai bahwa perubahan regulasi tersebut menempatkan KPK dalam bayang-bayang kekuasaan eksekutif, sehingga fungsi pencegahan dan penindakan korupsi tidak lagi berjalan ofensif seperti sebelumnya. Ia menyebut pelumpuhan ini sebagai bagian dari persekutuan politik yang secara sistematis mendukung mafia koruptor.
Busyro mengaitkan pelemahan pemberantasan korupsi dengan berbagai tragedi kemanusiaan dan kerusakan ekologis di sejumlah. Ia menilai bahwa berbagai proyek besar, termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), sering kali mengabaikan hak masyarakat, merusak lingkungan, serta memperparah ketimpangan sosial.
“Jika sektor hulu kebijakan sudah dikendalikan oleh oligarki, maka sektor hilir akan melahirkan kemiskinan struktural, krisis kedaulatan, dan pemiskinan sosial-ekonomi-politik-budaya-ham rakyat,” ujarnya.
Busyro juga menyoroti dampak buruk terhadap demokrasi, termasuk politik pembungkaman terhadap masyarakat sipil, kriminalisasi aktivis, serta pelemahan daya kritik publik. Ia menilai bahwa kondisi ini menciptakan mentalitas ketergantungan rakyat pada kekuasaan, sekaligus membuka ruang manipulasi kemiskinan untuk kepentingan investasi politik semu.
Menutup refleksinya, Busyro menegaskan bahwa tragedi kemanusiaan dan krisis demokrasi yang terjadi hari ini berpotensi terus berulang jika akar persoalan di sektor hulu kekuasaan tidak dibenahi. “Merawat Indonesia berarti membebaskan negara dari cengkeraman korupsi struktural dan mengembalikan hukum pada marwah keadilan,” pungkasnya.


