• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Kabar LKHP

Mengawal Keadilan Agraria Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Adi Hasrul by Adi Hasrul
September 22, 2026
in Kabar LKHP, Publikasi
0
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn
Sumber: Pinterest

Press Release LHKP PP Muhammadiyah

Mengawal Keadilan Agraria Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Persoalan agraria dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu ruang penting bagi kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam menjalankan fungsi advokasi kebijakan publik dan keberpihakan kepada kelompok yang rentan. Kerja tersebut tidak berhenti pada kajian regulasi, tetapi berkembang melalui pendampingan dan pengawalan kasus-kasus agraria dan sumber daya alam yang memiliki dimensi struktural, antara lain konflik Rempang, Wadas, dan PIK 2, serta pengawasan terhadap berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dampaknya terhadap penguasaan tanah, sumber penghidupan, lingkungan, dan hak masyarakat. Muhammadiyah juga menempatkan kajian politik sumber daya alam dan advokasi keadilan ekologis sebagai bagian dari kerja kelembagaannya. Dalam perkembangan mutakhir, Muhammadiyah melalui bidang Hukum HAM dan Hikmah terus menghubungkan kerja advokasi tersebut dengan kebutuhan perubahan kebijakan yang lebih fundamental, termasuk penguatan kerangka hukum Reforma Agraria. 

Praksis advokasi tersebut memiliki kesinambungan dengan perkembangan Fikih Agraria(2024) yang dirumuskan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Fikih Agraria tidak ditempatkan semata sebagai rumusan hukum keagamaan, tetapi sebagai kerangka yang menghubungkan nilai Islam, pembacaan terhadap problem agraria, dan tindakan sosial; bahkan secara eksplisit mencakup ranah edukasi, advokasi dan regulasi, termasuk pendampingan korban serta upaya hukum. Dokumen Fikih Agraria sendiri menegaskan bahwa kompleksitas konflik agraria membutuhkan gerakan umat yang mendorong kebijakan dan implementasi tata kelola agraria yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Karena itu, penyusunan Naskah Kebijakan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini merupakan kelanjutan dari proses tersebut: menghubungkan pengalaman pendampingan dan advokasi  dengan bangunan epistemik dan etik Fikih Agraria Muhammadiyah, untuk menerjemahkan nilai keadilan, kemaslahatan, keberpihakan kepada kelompok lemah, dan perlindungan sumber kehidupan ke dalam politik hukum Reforma Agraria yang lebih komprehensif dan mengikat. 

Reforma Agraria merujuk kepada konsitusi dan peraturan di atas adalah usaha negara untuk melakukan penataan ulang melalui sebuah upaya koreksi atas struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria yang sebelumnya timpang menjadi secara lebih berkeadilan. Sebagai mandat konstitusional, Reforma Agraria diselenggarakan secara nasional, sistematis, menyeluruh dan dengan mengedepankan keutamaan partisipasi bermakna. Dengan menjadikan sebagai kewajiba negaran, maka negara berupaya aktif menghadirkan relasi kuasa agraria nasional yang berkeadilan.

Urgensi Reforma Agraria sebagai amanah konstitusi, juga memiliki pijakan yang kuat dalam “Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-48 Muhammadiyah”, khususnya dalam membaca persoalan kebangsaan terkait penataan ruang publik dan kesenjangan. Muhammadiyah mencatat bahwa pertumbuhan industri dan perubahan sosial telah menghadirkan persoalan kepemilikan, ketersediaan, dan akses terhadap ruang publik, termasuk praktik monopoli oleh korporasi. Praktik penguasaan dan penyalahgunaan tata ruang tersebut tidak hanya membatasi hak publik, tetapi juga dapat mendorong alih fungsi lahan, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber daya hayati, serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir, longsor, krisis air bersih, dan kekeringan. Dalam konteks yang lebih luas, Tanfidz Muktamar ke-48 juga mengingatkan mengenai eksploitasi oleh perusahaan-perusahaan raksasa yang dapat mengancam lingkungan, kedaulatan, dan masa depan ekonomi negara atau kawasan. Karena itu, Muhammadiyah menegaskan pentingnya tata kelola ruang yang adil, perlindungan hak publik, serta regulasi yang mampu mencegah konsentrasi penguasaan ruang dan sumber daya yang mengorbankan kepentingan masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan Keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 2024 di Kupang (Nomor 06/2022-2027/Rabiulawal 1447 H/September 2025 M Berita Resmi Muhammadiyah), Kebijakan terkait Agraria harus menjamin perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta hak ulayat masyarakat adat, memperkuat penyelesaian konflik agraria dan tata ruang yang berkeadilan, sekaligus menjamin partisipasi masyarakat sipil, perempuan, masyarakat adat, difabel, dan kelompok rentan dalam penataan serta pengambilan kebijakan agraria.

Mengoreksi keadaan agraria membutuhkan cara pandangan yang lebih komprehensif. Selama puluhan tahun, agenda Reforma Agraria kerap dipandang sebagai agenda petani, nelayan, masyarakat adat dan komunitas pedesaan untuk meningkatkan pendapatan. Sementara, sebagian lain, hanya melihatnya sebagai agenda perbaikan administrasi pertanahan. Karena itu, Reforma Agraria mesti dilihat dalam posisi politik terbaru, kacamata lama tersebut mesti disempurnakan. Sehingga reforma agraria bisa menjadi dasar perbaikan struktur agraria yang timpang dan menata ulang hubungan desa-kota, pertanian dan industri, menjadi relasi kohesif yang saling menguatkan dalam koridor berbagi kesejahteraan dan keadilan.

Beberapa pokok pikiran Muhammadiyah ini, kami sampaikan dan terus disempurnakan dengan membuka ruang diskusi secara luas dan partisipatif, antara lain.

Pertama,  RUU Pengaturan Reforma Agraria (PRA) harus diletakkan sebagai kewajiban konsitusional negara yang wajib dijalankan pemerintah sesuai amanat konstitusi UUD 1945, UUPA No.5 1960, dan Tap MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Proses legislasi RUU harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan partisipatif sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Pelaksanaan UU Reformas Agraria menjadi sangat penting menjadi agenda mendesak bangsa.

Kedua, berdasarkan konstitusi, RUU PRA ini wajib merubah secara paradigmatik orientasi politik hukum pengelolaan sumber-sumber agraria dan kekayaan alam yang selama ini berlangsung yakni pengalokasian sumber agraria kepada investasi skala besar tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan keselamatan kehidupan rakyat. Selain itu, pengaturan tidak boleh membuka ruang konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pembentukan dan implementasi badan atau Lembaga yang mengelola reforma agraria. 

Ketiga, RUU PRA harus bertujuan melakukan koreksi atas semakin terkonsentrasinya penguasaan dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria pada usaha skala besar yang dimiliki oleh kelompok kecil usaha.

Keempat, RUU PRA dapat mencegah meluasnya kerusakan dan bencana ekologis yang terjadi selama ini akibat konsekuensi dari ketimpangan politik konsesi dan alokasi sumber-sumber agraria yang terus berlanjut.

Kelima, RUU PRA ini harus menjadi kesempatan baik untuk penataaan struktur agraria pada dasarnya adalah tata cara pembangunan ekonomi yang menempatkan sumber-sumber agraria sebagai basis dari pembangunan nasional secara menyeluruh demi kemaslahatan umat sebagai demokratisasi ekonomi dan ikhtiar menegakkan pasal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keeenam, Perjelas paradigma: reforma agraria harus menyelesaikan konflik struktural dan memulihkan hak. RUU jangan dipersempit menjadi redistribusi tanah negara atau penyelesaian sengketa pertanahan individual. Harus dibedakan sengketa pertanahan, konflik agraria, dan konflik agraria struktural, termasuk konflik masyarakat dengan negara, korporasi, kawasan hutan, HGU, pertambangan, tata ruang, dan proyek pembangunan. RUU juga harus menyediakan mekanisme restitusi, redistribusi, pemulihan hak masyarakat adat, kompensasi, dan pemulihan lingkungan.

Ketujuh, Perjelas kelembagaan dan mekanisme penyelesaian konflik. Jika dibentuk BRAN, kewenangannya harus jelas dan efektif, bukan sekadar lembaga koordinasi. Harus diatur hubungan BRAN dengan ATR/BPN, kementerian sektoral, pemerintah daerah, serta lembaga peradilan. Termasuk mekanisme mediasi, adjudikasi administratif, keberatan, upaya hukum, penghentian sementara tindakan administrasi yang memperburuk konflik, dan eksekusi keputusan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara BRAN dan pengadilan.

Kedelapan, Pastikan reforma agraria mencegah rekonsentrasi dan menjamin keadilan agraria berkelanjutan. RUU harus mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah melalui legal audit tanah satu data dan satu peta, transparansi beneficial ownership (pemilik manfaat), serta pengawasan penguasaan tanah skala besar. Tanah hasil reforma agraria harus dilindungi agar tidak kembali terkonsentrasi pada pemodal, disertai pemberdayaan ekonomi penerima. Keberhasilan reforma agraria juga harus diukur melalui berkurangnya ketimpangan, penyelesaian konflik, pemulihan hak, kesejahteraan masyarakat, dan pemulihan ekologis.

 

Dari semua pokok pikiran di atas yang perlu penyempurnakan terus menerus sebagai tanggung jawab moral politik  tetapi yang perlu kami pedomani dari dalam Fikih Agraria Muhammadiyah adalah bahwa pengaturan agrarian harus meliputi enam prinsip utama antara lain: 

Pertama, Tauhid. Nilai dasar tauhid meniscayakan bahwa segala yang ada di langit dan bumi secara mutlak dan total hanya milik Allah. Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang diberi akal ditugaskan untuk mengelola bumi (QS. Ali Imran: 189 dan al-Nahl: 49).

Kedua, al-Akhlak al-Karimah. Secara etika individual maupun sosial, manusia sebagai khalifah Allah memiliki kewajiban untuk memakmurkan alam dan bumi seisinya dengan segala potensi sumber kebaikan di dalamnya (QS. Shad: 26). Dalam kaitannya dengan sumber agraria yang terbengkalai, Nabi saw memberikan perintah untuk memberdayakannya sebagai wujud akhak mulia terhadap bumi.

Ketiga, Kemaslahatan. Nilai kemaslahatan harus menjadi tolok ukur dalam mengelola, memberdayakan melalui kebijakan publik. Keempat, Keadilan. nilai dasar keadilan tercermin pada proses pembuatan hukum, penegakan hukum, jaminan proses pemerataan kesejahteraan rakyat, dan solidaritas umat dan bangsa.

Kelima, Kemanusiaan. Bahwa membangun, menjaga kelestarian, dan memanfaatkan sumber agraria pada hakikatnya adalah upaya manusia dalam menjaga jiwa dan kemuliaan manusia. Hal tersebut termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 29 yang menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di bumi boleh dimanfaatkan untuk keberlangsungan hidup manusia. Keenam, Musyawarah. Nilai yang mengutamakan harmoni dalam pengelolaan agraria. Sebab secara sosial dan kemanusiaan, dalam pemilikan dan pemanfaatan lahan serta alam sekitar, tentu tidak lepas dari nilai musyawarah yang menghasilkan kesepakatan antar warga Masyarakat.

 

Sebagai penutup, pandangan Fikih Tata Kelola dan Pembaruan Agraria Muhammadiyah, manusia memiliki tanggung jawab terhadap bumi dan seluruh ekosistem yang menopang kehidupannya. Al-Qur’an menggambarkan amanah tersebut melalui ayat

اِنَّا عَرَضْنَا الْاَمَانَةَ عَلَى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَالْجِبَالِ فَاَبَيْنَ اَنْ يَّحْمِلْنَهَا وَاَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْاِنْسَانُۗ اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu … dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” Q.S. al-Aḥzāb (33): 72.

Ayat tersebut di atas, dalam Fikih Agraria Muhammadiyah, memberikan dasar bahwa manusia tidak boleh memandang dirinya sebagai penguasa mutlak atas alam. Manusia memikul amanah dalam mengelola kehidupan di muka bumi. Karena itu, relasi manusia dengan tanah harus dibangun dalam prinsip penghormatan terhadap keseimbangan ekosistem. Kerusakan satu unsur saja dalam ekosistem pada akhirnya dapat menimbulkan kerusakan bagi keseluruhan kehidupan. Wallahu A’lam Bishowab. 

Jakarta, 21 September 2026

Narahubung Bidang Hukum HAM dan Hikmah PP Muhammadiyah Muh. Firdaus +62 81247447656/ 081357180841

 

Tags: #Konflik agrariaAgraria
Previous Post

Kebohongan Geotermal yang Harus Terus Dibicarakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.