• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Opini

Gerakan Lingkungan: Dari Gaya Hidup Sampai Resistensi

Adi Hasrul by Adi Hasrul
Maret 13, 2026
in Opini
0
Gerakan Lingkungan: Dari Gaya Hidup Sampai Resistensi

Widhyanto Muttaqien

0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn

Oleh: Widhyanto Muttaqien (Wakil Ketua Bidang SDA LHKP PP Muhammadiyah)


Paradigma lingkungan kontemporer ditandai oleh pergeseran dari “Ekologi Tradisional,” yang berasumsi bahwa alam senantiasa menuju keseimbangan, menuju “Ekologi Baru” yang menekankan bahwa sistem ekologis bersifat terbuka, dinamis, dan non-linear. Dalam kerangka ini, ketidakpastian serta variabilitas, misalnya cuaca ekstrem dipahami bukan sebagai gangguan sementara, melainkan sebagai elemen struktural inti. Sintesis lintas disiplin yang dikemukakan Ian Scoones menunjukkan bahwa konsep keseimbangan alam mengalami dekonstruksi mendasar, sehingga analisis kini berfokus pada dinamika temporal dan spasial yang penuh ketidakpastian, bukan pada sistem yang statis.

Pemahaman ini memaksa ilmu sosial untuk meninggalkan model statis dan mulai mengakui bahwa tatanan sosial tidak harus mencerminkan stabilitas alamiah, melainkan hasil dari sejarah dan agensi manusia yang dialektis. Model Pertumbuhan berfokus pada titik keseimbangan tunggal dan kapasitas tampung ( carrying capacity ) yang tetap. Pendekatan baru berfokus pada path-dependent trajectories, transisi antar-keadaan, dan fluktuasi yang konstan.

Variabilitas dianggap sebagai gangguan (noise) yang mengaburkan pola stabilitas sistem. Variabilitas adalah komponen struktural inti, sistem dipahami melalui gangguan dan kejutan (surprise). Implikasi pada manajemen dilakukan melalui kontrol teknokratis top-down yang berupaya menjaga stabilitas dan hasil berkelanjutan yang statis. Sebaliknya manajemen adaptif yang bersifat inkremental, responsif terhadap ketidakpastian, dan berbasis pembelajaran.

Konsep Kunci dalam Teori Nonequilibrium

  1. Multiple Stable States. Sistem ekologi tidak hanya memiliki satu titik akhir (klimaks), melainkan beberapa kondisi stabil yang berbeda (attractors). Perubahan kecil atau peristiwa kontingen dapat memicu pergeseran fase (phase shifts) yang drastis, seperti yang terlihat pada kerusakan terumbu karang Karibia. Bencana Sumatera 2025 (paduan dari konversi lahan dan suksesi alamiah).
  2. Chaotic Dynamics. Interaksi non-linear dalam sistem yang sangat sensitif terhadap kondisi awal. Hal ini menyebabkan prediksi jangka panjang menjadi mustahil secara epistemologis, meskipun mekanisme sistemik yang mendasarinya bersifat deterministik.
  3. Stochastically Dominated Systems. Sistem yang perilakunya ditentukan oleh faktor-faktor acak atau stokastik (seperti cuaca ekstrem) yang melampaui mekanisme umpan balik regulasi internal, sehingga konsep carrying capacity menjadi tidak relevan secara praktis. Pergeseran paradigma ini memaksa ilmu sosial, antropologi, ekonomi, dan sosiologi, untuk meninggalkan model fungsionalis yang statis. Selama ini, analisis sosial sering kali terperangkap dalam pandangan bahwa tatanan sosial harus mencerminkan stabilitas alamiah, sehingga mengabaikan dimensi sejarah dan agensi manusia dalam mentransformasi lingkungan secara dialektis.

Deterministik secara mekanisme artinya, sistem tersebut sebenarnya bekerja berdasarkan hukum-hukum sebab-akibat yang pasti dan tetap. Jika kita mengetahui semua variabel dan rumus interaksinya secara sempurna, secara teoritis kita bisa menghitung hasilnya. Meskipun mekanismenya pasti, sistem ini sangat sensitif terhadap perubahan sekecil apa pun pada kondisi awal.

Karena keterbatasan manusia (secara epistemologis) untuk mengukur kondisi awal dengan akurasi yang benar-benar sempurna, interaksi non-linear dalam sistem tersebut menyebabkan penyimpangan kecil di awal akan membesar secara eksponensial seiring berjalannya waktu. Akibatnya, hasil akhirnya tidak mungkin diprediksi secara akurat dalam jangka panjang, sehingga sistem tampak acak atau tidak pasti meskipun sebenarnya mengikuti aturan tertentu.

Cuaca ekstrem memiliki variabilitas sehingga tidak lagi dianggap sebagai gangguan sementara, melainkan elemen struktural inti yang penuh ketidakpastian. Meskipun cuaca mengikuti hukum fisika (deterministik), interaksinya yang kompleks membuatnya sulit diprediksi secara tepat dalam jangka panjang. Demikian pula, interaksi antara manusia dan lingkungan bersifat non-linear dan merupakan produk dari akumulasi tindakan sehari-hari yang sering kali tidak disengaja, ada berbagai peristiwa yang menjadi variabel perubahan tidak linear dan tunggal.

Pada kasus banjir di Kalimantan Selatan dalam lima tahun terakhir (2020-2025) misalnya, setelah pembersihan lahan, perusahaan biasanya memompa air dari lahan mereka ke kanal-kanal untuk persiapan tanam, yang justru menambah genangan di lahan sekitar.

Pembangunan infrastruktur perusahaan, seperti tanggul besar di sekeliling memperparah keadaan karena air terperangkap di permukiman warga dan lahan pertanian masyarakat, dengan durasi banjir yang bisa mencapai empat bulan. Kondisi biofisik lahan rawa dan gambut dangkal yang secara alami tergenang semakin diperburuk oleh perubahan lanskap tersebut. Dari sisi hulu, aktivitas pertambangan batu bara menambah beban dengan menyebabkan sedimentasi sungai di hilir, sehingga saluran irigasi melebar namun dangkal dan jalan inspeksi terendam permanen. Tambahan lainnya adalah cuaca ekstrem yang selalu menjadi biang kerok sebab-sebab alamiah. Keseluruhan faktor ini menunjukkan bagaimana interaksi tata kelola lahan, dan pembangunan infrastruktur dapat menciptakan siklus bencana yang saling memperkuat.

Ketegangan Paradigma: Gaya Hidup Hijau vs. Ekologi Sosial

Dalam merespons krisis tersebut, muncul dua pendekatan yang saling bertentangan namun dapat saling melengkapi. Pertama, Gaya Hidup Hijau (Individualistik-Pasar). Berakar pada agensi individu dan tanggung jawab pribadi. Pendekatan ini menggunakan pasar sebagai lokus perubahan melalui “konsumsi etis” (seperti memilih produk organik atau mengurangi plastik) guna mereformasi kapitalisme dari dalam. Krisis ekologi dipandang sebagai hasil kumulatif dari miliaran pilihan “salah” individu. Solusinya adalah agregasi dari pilihan “benar”. Pendekatan ini beroperasi dalam struktur kapitalisme neoliberal dan tata kelola negara terpusat, berusaha mereformasi sistem dari dalam melalui konsumsi etis dan modifikasi perilaku.

Paradigma gaya hidup hijau berkelanjutan mengidentifikasi pasar sebagai arena utama intervensi ekologi. Mekanisme perubahan adalah “memilih dengan dompet”. Dengan memilih produk organik, mengurangi penggunaan plastik, dan mendaur ulang, konsumen memberi sinyal bahwa keberlanjutan adalah komoditas yang bernilai.

Dalam konteks Indonesia, paradigma ini sering dibingkai sebagai “sedekah pangan”, istilah yang menjembatani keberlanjutan sekuler dengan nilai religius altruistik. Fokus pada “Konsumsi Berkelanjutan” bertujuan menyelaraskan kebutuhan masa kini dengan kemampuan masa depan tanpa mengganggu tatanan ekonomi yang mendasarinya.

Kedua, Gerakan Ekologi Sosial (Sistemik-Politik), berargumen bahwa masalah lingkungan adalah “masalah sosial” yang bersumber dari hierarki dan kapitalisme. Solusinya bukan sekadar pilihan konsumen, melainkan reorganisasi radikal masyarakat melalui demokrasi langsung dan desentralisasi kekuasaan. Ekologi sosial menggeser locus perubahan dari pasar ke arena politik, menyerukan reorganisasi radikal masyarakat melalui komunitas konfederal yang demokratis langsung dan berorientasi pada pengelolaan ekologis. Perbedaan utama antara kedua gerakan ini dapat diringkas sebagai berikut.

Perbandingan Gaya Hidup Hijau dan Ekologi Sosial

Jack Goldstone mereformasi teori gerakan sosial dengan menolak kategorisasi kaku yang memisahkan antara aktor institusional dan “penantang” ( challengers ) dari luar. Dalam perspektif ini, gerakan sosial bukan sekadar bentuk keputusasaan kelompok marjinal, melainkan komponen integral dari politik normal. Kritik terhadap pandangan tradisional, pandangan lama mengasumsikan bahwa institusionalisasi berarti demobilisasi. Goldstone berargumen sebaliknya bahwa gerakan sosial adalah bagian dari “portofolio taktik” (portfolio of tactics) yang digunakan oleh pemimpin politik dan kelompok kepentingan untuk memengaruhi kebijakan.

Relational Fields dimana batas antara politik institusional (partai, pemilu) dan noninstitusional (protes, boikot) bersifat kabur ( fuzzy ) dan permeabel, sehingga saling meresap. Aktor sering kali bergerak secara rekursif di antara kedua ranah ini; misalnya, menggunakan aksi jalanan untuk memperkuat daya tawar dalam negosiasi legislatif.

Demokrasi sebagai katalisator dimana penyebaran demokrasi justru memicu, bukan mengurangi, aktivitas gerakan sosial. Hal ini dikarenakan demokrasi memberikan legitimasi bahwa aspirasi rakyat layak dikonsultasikan. Contohnya, gerakan buruh abad ke-19 menggunakan serikat untuk memprotes sekaligus membangun partai politik. Begitu pula Partai Hijau di Jerman yang berhasil mentransformasi agensi protes menjadi kekuatan manajerial di tingkat kementerian. Apakah di Indonesia juga demikian, aktivis kiri seperti Budiman Sudjatmiko dan kelompoknya sejak 2014, bahkan sejak 2004 bersama partai Demokrat berada di lingkaran kekuasaan, Partai Buruh dan Partai Hijau apa kabarnya?Bagaimana dengan kader diaspora Muhamamdiyah di berbagai Partai?

Agensi Manusia dan “Ecology of Practice”

Penetrasi kapitalisme global telah mendisklokasi manajemen sumber daya tradisional melalui komersialisasi yang agresif, namun proses ini sering kali dibungkus dalam narasi pembangunan (development narratives) yang menyesatkan. Interaksi manusia-lingkungan harus dipahami melalui lensa structuration (Giddens), di mana lingkungan merupakan produk sekaligus latar belakang interaksi manusia yang bersifat non-linear. Ecology of Practice dimana Agensi individu dalam bentuk praktik keseharian aktor lokal, seperti petani di Guinea dan Gambia menunjukkan bahwa lingkungan adalah hasil dari akumulasi tindakan yang sering kali tidak disengaja. Di Guinea, para petani secara aktif membentuk “pulau hutan” di tengah savana. Namun, otoritas negara sering kali melakukan misreading (salah baca) terhadap lanskap ini, dengan membangun narasi degradasi yang menuduh masyarakat lokal menghancurkan hutan, padahal data historis membuktikan agensi lokal justru menciptakan tutupan pohon tersebut.

Kasus ladang berpindah (swidden agriculture) di Kalimantan dan Sumatra sering kali disalahpahami oleh pemerintah sebagai penyebab utama deforestasi. Padahal, penelitian historis dan etnografi menunjukkan bahwa praktik masyarakat Dayak dan komunitas adat lainnya justru menjaga siklus tutupan pohon melalui rotasi ladang, periode bera (fallow), serta regenerasi alami. Lanskap yang tampak sebagai “hutan sekunder” sesungguhnya merupakan hasil agensi lokal yang menciptakan mosaik ekologi produktif dan berkelanjutan, di mana praktik tradisional tersebut berfungsi menjaga keseimbangan antara kebutuhan subsistensi masyarakat dengan keberlanjutan ekosistem hutan.

Narasi degradasi dari negara kerap menuduh masyarakat lokal merusak hutan melalui praktik berburu atau pengambilan kayu, padahal penelitian menunjukkan bahwa sistem sasi, yakni larangan sementara untuk mengambil hasil hutan maupun laut, justru berfungsi menjaga keberlanjutan sumber daya. Melalui mekanisme adat ini, masyarakat mampu mengatur siklus pemanfaatan dan pemulihan ekosistem secara kolektif. Hasilnya, tutupan pohon dan keanekaragaman hayati di wilayah adat terbukti lebih tinggi dibandingkan di konsesi industri, sehingga lanskap yang dikelola masyarakat adat memperlihatkan kapasitas konservasi yang kuat sekaligus menantang narasi degradasi yang dibangun oleh otoritas negara.

Di Manggarai, pesta perburuan terhadap rusa (duku rusa) sekarang dilarang karena menyusutnya populasi rusa sebagai makanan bagi komodo, padahal perburuan ilegal dilakukan lebih banyak dari luar komunitas adat. Ada berbagai kelompok pemburu liar dari suku-suku di luar masyarakat adat setempat. Dulu tradisi ini merupakan tradisi silaturahmi antar suku, rusa sebagai simbol kekuatan dan keberanian pemburu, dari aspek ekonomi daging rusa sebagai sumber pangan (protein) tambahan.

Nonmovements dimana praktik mikro-ekologi ini sering kali bersifat “senyap” namun merupakan bentuk adaptasi dan perlawanan terhadap intervensi global. Pengetahuan teknis lokal (Local Technical Knowledge/LTK) bukanlah artefak statis, melainkan hasil dari negosiasi berkelanjutan dengan realitas biofisik yang dinamis. Transformasi sistemik yang dipaksakan oleh negara atau kapitalisme sering kali gagal karena mengabaikan sifat pathdependent dari lanskap yang telah disosialisasikan oleh praktik lokal tersebut Jadi, ketika negara atau kapitalisme memaksakan transformasi sistemik tanpa memperhatikan sifat pathdependent (jalur sejarah, ketergantungan pada masa lalu), mereka sering gagal karena mengabaikan kenyataan bahwa lanskap sosial-ekologis sudah dibentuk dan disosialisasikan oleh praktik lokal. Dengan kata lain, perubahan tidak bisa dilakukan secara instan atau seragam, sebab ada sejarah, kebiasaan, dan struktur yang melekat yang menentukan bagaimana masyarakat dan lingkungan merespons intervensi baru).

Di Asia Tenggara dan Afrika (Gambia), integrasi pasar sering kali merusak sistem pengelolaan adat. Narasi resmi tentang overgrazing di rangeland Afrika sering kali digunakan sebagai justifikasi kapitalistis untuk zonasi lahan, mengabaikan fakta bahwa sistem pastoral tradisional jauh lebih adaptif terhadap variabilitas ekologi baru. Hal ini berlaku pada pengaturan di Taman nasional Komodo misalnya, seringkali terjadi eksklusi setelah zonasi dilakukan, walaupun dengan partisipasi masyarakat, zonasi menjadi kendaraan untuk “turut serta” dalam pengaturan lokal.

Dinamika Gerakan Sosial dan Politik Protes

Gerakan sosial kini dipandang sebagai bagian dari “politik normal” dan “portofolio taktik” yang digunakan oleh berbagai aktor, bukan sekadar keputusasaan kelompok marjinal. (1) Relational Fields dimana batas antara politik institusional (partai) dan non-institusional (protes) menjadi kabur (fuzzy). (2) Dinamika Kekerasan dimana kekerasan politik cenderung meningkat pada kondisi akses demokrasi yang transisi atau parsial. Kelompok radikal yang tidak memiliki jumlah massa besar (tidak memenuhi kriteria Numerous dalam model WUNC) sering kali beralih ke aksi destruktif untuk memaksa perhatian publik. (3) Strategi Negara dimana Negara dapat menggunakan strategi Law-and-Order untuk mematikan gerakan. Strategi ini terbukti efektif dalam mematikan (muting) aktivitas gerakan, memperlambat perubahan dengan menjaga protes tetap dalam koridor yang sunyi atau secara tidak sengaja mempercepat kesuksesan gerakan melalui represi yang terorkestrasi (orchestrated repression) yang memicu simpati publik. Negara membiarkan kekerasan kelompok rasis (countermovement) terhadap demonstran damai. Hal ini justru mendelegitimasi otoritas lokal, memicu intervensi federal, dan mempercepat kesuksesan gerakan melalui simpati publik global.

Di negara-negara demokrasi maju (AS/Eropa), kegagalan institusi kapitalis dan demokratis dalam menangani krisis ekologi secara sistemik telah memicu radikalisme. Kelompok seperti Earth First! atau aktivis hak hewan muncul sebagai respons terhadap kebuntuan politik formal. Karena mereka sering kali kecil secara jumlah, mereka mengompensasi kegagalan dalam memenuhi kriteria “Numerous” (N) dalam model WUNC dengan meningkatkan intensitas komitmen dan aksi destruktif untuk memaksa perhatian publik. Di Indonesia gerakan terokestrasi kontemporer menggunakan pendengung dengan kontra isu dan propaganda negara yang diamplifikasi oleh pecah – belah atau polarisasi sengit.

Kriteria “Numerous” (Jumlah Massa), dalam WUNC yang merujuk pada Numerous atau besarnya jumlah massa yang terlibat dalam suatu gerakan. Jumlah massa dianggap sebagai indikator penting bagi pengaruh sebuah gerakan dalam ruang publik. Kompensasi terhadap kekurangan massa, kelompok radikal atau aktivis tertentu yang gagal memenuhi kriteria “Numerous” (memiliki jumlah pengikut yang sedikit) cenderung mengompensasi kekurangan tersebut dengan cara (1) Meningkatkan intensitas komitmen, (2) Melakukan aksi-aksi destruktif atau radikal untuk memaksa perhatian publik dan otoritas.

Konsep WUNC (Worthiness, Unity, Numbers, and Commitment) secara historis dicetuskan oleh sosiolog Charles Tilly. Ia menggunakan kriteria ini untuk mendefinisikan apa yang membuat sebuah klaim kolektif dapat dianggap sebagai “gerakan sosial” yang serius dan kredibel di mata publik dan pemegang kekuasaan.

Kerangka WUNC (Worthiness, Unity, Numbers, Commitment)

Jika salah satu elemen jatuh ke nol, kredibilitas gerakan juga runtuh. Nilai tinggi pada satu elemen dapat menutupi kelemahan pada elemen lain. Misalnya, aksi mogok makan oleh segelintir aktivis bisa berdampak sebesar demonstrasi massal.

Dalam buku Deep Green Resistence dimulai dengan diagnosis tajam terhadap kondisi planet yang sedang mengalami kehancuran ekologis besar-besaran. Para penulis menyatakan bahwa akar dari krisis ini bukan sekadar perilaku individu atau kebijakan yang keliru, melainkan sistem industri global itu sendiri, yang dibangun di atas fondasi eksploitasi, patriarki, dan kapitalisme. Mereka menolak gagasan bahwa sistem ini dapat direformasi secara cukup untuk menyelamatkan bumi. Reformasi kecil seperti daur ulang, pengurangan konsumsi, atau transisi energi dianggap tidak memadai karena tidak menyentuh akar persoalan: bahwa sistem industri bergantung pada perusakan habitat, pengambilan sumber daya secara brutal, dan penindasan terhadap komunitas lokal. Buku ini mengajak pembaca untuk melihat kenyataan bahwa waktu hampir habis, dan bahwa solusi harus melampaui pendekatan reformis.

Perbandingan Pandangan: Liberal vs Radikal

Dalam perjalanan sejarah gerakan sosial, masyarakat sering kali berhadapan dengan institusi dominan yang dianggap tidak adil, eksploitatif, atau gagal memenuhi kebutuhan rakyat. Ketika kondisi ini terjadi, muncul dua strategi utama, yaitu membangun institusi alternatif dan menantang institusi dominan.

Menciptakan institusi alternatif berarti menghadirkan ruang baru yang lebih sesuai dengan nilai, aspirasi, dan kebutuhan komunitas. Misalnya, ketika sistem ekonomi kapitalistik dianggap menekan rakyat kecil, lahirlah koperasi sebagai bentuk ekonomi solidaritas. Ketika pendidikan formal tidak menjangkau anak-anak di pelosok, masyarakat mendirikan sekolah rakyat. Institusi alternatif ini bukan sekadar pelengkap, melainkan simbol perlawanan yang menunjukkan bahwa masyarakat mampu mengorganisasi dirinya tanpa bergantung pada sistem dominan.

Sementara itu, menantang dan menghadapi institusi dominan adalah strategi konfrontatif yang bertujuan melemahkan legitimasi kekuasaan lama. Demonstrasi, aksi mogok, atau kampanye publik dilakukan untuk menekan institusi dominan agar mengubah kebijakan atau bahkan runtuh. Misalnya, gerakan buruh yang menuntut hak-hak pekerja menekan perusahaan besar, atau gerakan lingkungan yang menentang proyek tambang demi melindungi ekosistem.

Kedua strategi ini sering berjalan beriringan. Institusi alternatif memberi bukti nyata bahwa masyarakat memiliki pilihan lain, sedangkan tantangan terhadap institusi dominan menegaskan bahwa sistem lama tidak lagi bisa diterima. Dengan demikian, gerakan sosial tidak hanya melawan, tetapi juga menawarkan visi baru tentang bagaimana kehidupan bersama dapat diatur secara lebih adil dan berkelanjutan.

Menuju Manajemen Adaptif dan Negosiasi Epistemik

Transformasi ekologi masa depan menuntut keberanian politik sekaligus tanggung jawab individu. Tantangan utamanya adalah membongkar struktur anti-ekologis yang masih mendominasi, sembari membuka ruang dialektika di mana pengetahuan ilmiah dan pengetahuan lokal dapat bernegosiasi. Proses ini bukan sekadar integrasi data, melainkan sebuah negosiasi epistemik yang memungkinkan kebijakan publik berkembang secara inkremental, adaptif, dan berbasis pembelajaran untuk menghadapi kejutan dalam sistem sosial-ekologi yang kompleks.

Dalam kerangka ini, manajemen adaptif menjadi titik temu yang krusial. Dunia ekologi adalah “target yang bergerak” penuh ketidakpastian, sehingga pendekatan teknosentris yang mencari kontrol total tidak lagi relevan. Sebaliknya, kebijakan harus dirancang sebagai proses pembelajaran berkelanjutan, di mana interaksi antara sains dan pengetahuan lokal menghasilkan strategi yang fleksibel dan responsif terhadap dinamika biofisik maupun sosial.

Namun, terdapat pertentangan mendasar antara managerialism yang berusaha menciptakan stabilitas artifisial melalui model keseimbangan, dengan kenyataan sosiopolitik yang jauh lebih kompleks. Institusi informal sering kali lebih berpengaruh daripada desain formal negara, sehingga kebijakan yang mengabaikan realitas ini cenderung gagal. Konflik epistemik ini menegaskan perlunya pendekatan hibrida yang mengakui batas-batas politik dan ekologis yang bersifat fuzzy dan permeable.

Kesimpulannya, masa depan transformasi ekologi hanya dapat dipahami melalui integrasi sejarah lingkungan, analisis struktur-agensi, dan apresiasi terhadap kompleksitas sistemik. Mengabaikan sifat non-linear dari alam maupun politik berarti menutup mata terhadap potensi kejutan yang dapat mengguncang sistem sosial-ekologi. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ekologi bergantung pada kemampuan untuk bernegosiasi secara epistemik, membangun manajemen adaptif, dan mengakui bahwa ketidakpastian adalah bagian inheren dari dunia yang kita kelola.

Transformasi Amal Pribadi menjadi Aset Kolektif

Hutan Wakaf berakar pada tanggung jawab pribadi dan pilihan etis individu. Melalui tindakan sedekah berupa donasi lahan atau pohon, seseorang mengekspresikan gaya hidup hijau yang berorientasi pada keberlanjutan. Namun, berkat mekanisme hukum wakaf, kontribusi ini tidak berhenti pada level personal, melainkan bertransformasi menjadi aset ekologis komunitas. Dengan demikian, wakaf menjadi jembatan antara etika individu dan ekologi sosial, di mana masyarakat bersama-sama mengelola sumber daya untuk kepentingan kolektif.

Dalam perspektif ekologi sosial, krisis lingkungan berakar pada sistem kapitalis yang antiekologis. Hutan Wakaf hadir sebagai bentuk perlawanan sistemik, begitu lahan diwakafkan, secara hukum agama dan negara, ia tidak dapat diperjualbelikan atau dikonversi untuk kepentingan pasar. Hal ini membatalkan komersialisasi dan memberikan perlindungan terhadap konversi lahan sawah atau hutan yang sering kali didorong oleh penetrasi kapitalisme global. Dengan cara ini, Hutan Wakaf menjadi benteng ekologis yang menjaga keberlanjutan di luar logika pasar (sekarang, jika tanah wakaf terkena proyek kepentingan umum seperti dalam Proyek Strategis Nasional, maka tidak boleh dikonversi menjadi komersial, melainkan harus ada tanah pengganti yang setara nilainya dan fungsinya, sesuai ketentuan UU Wakaf, wakaf tidak otomatis “hilang” atau tunduk pada pasar, melainkan dialihkan dengan syarat ketat agar fungsi sosial dan ekologisnya tetap terjaga, yang tidak tergantikan adalah sense of place).

Lebih dari sekadar aset ekologis, Hutan Wakaf juga menjadi arena negosiasi epistemik. Nilai-nilai religius lokal (ilmu tradisional komunitas) bersinergi dengan manajemen lingkungan modern, seperti restorasi biodiversitas. Sinergi ini melahirkan model new commons, di mana masyarakat tidak hanya berperan sebagai konsumen etis, tetapi juga sebagai warga demokratis yang aktif dalam pengelolaan sumber daya. Dengan demikian, Hutan Wakaf mempertemukan tradisi dan modernitas dalam satu ruang dialektika pengetahuan.

Ketika negara atau pasar gagal melindungi lingkungan secara sistemik, Hutan Wakaf muncul sebagai bentuk nonmovements, praktik mikro-ekologi yang senyap namun efektif. Ia menggabungkan motivasi spiritual individu dengan aksi kolektif, menciptakan stabilitas ekologi baru yang adaptif. Dengan cara ini, Hutan Wakaf bukan hanya solusi lokal, tetapi juga strategi kedaulatan ekologis yang menegaskan peran masyarakat dalam menjaga bumi.

Perubahan Lanskap Suku Loinang di Kabupaten Banggai

Kecenderungan Perubahan

Teritorialiasi oleh Negara

Dalam perspektif ekologi sosial, negara sering melakukan teritorialisasi, yakni menguasai, mengatur, dan mengendalikan ruang hidup masyarakat melalui klaim atas tanah, hutan, dan sumber daya. Teritorialisasi ini biasanya berorientasi pada kepentingan pembangunan dan pasar, sehingga ruang-ruang ekologis yang semula menjadi milik bersama (commons) berubah menjadi objek privatisasi.

Peran Hutan Wakaf menjadi penting karena ia mengubah arah privatisasi menjadi sebuah “new commons”, ruang bersama baru yang dilindungi dari penetrasi kapitalisme global. Hutan Wakaf bukan sekadar aset religius, melainkan benteng ekologis yang menjaga keberlanjutan di luar logika pasar. Ia menegaskan bahwa masyarakat mampu menciptakan mekanisme perlindungan kolektif terhadap tanah dan hutan, sekaligus menantang klaim negara atas teritorial yang sering kali tunduk pada kepentingan investasi.

Dengan cara ini, Hutan Wakaf menjadi simbol bahwa ruang ekologis bisa dipertahankan sebagai milik bersama, bukan sekadar komoditas. Ia memperlihatkan bagaimana praktik keagamaan dapat bertransformasi menjadi strategi ekologis dan politik, yang meneguhkan kembali commons di tengah arus privatisasi dan teritorialisasi negara.

Referensi

Buku
Bayat, A. (2010). Life as politics: How ordinary people change the Middle East. Amsterdam
University Press.

Bookchin, M. (1999). Politik ekologi sosial [Social ecology politics]. Terjemahan dari The
Ecology of Freedom).

Giugni, M., McAdam, D., & Tilly, C. (Eds.). (1999). How Social Movements Matter (NEDNew edition, Vol. 10). University of Minnesota Press. http://www.jstor.org/stable/10.5749/j.ctttt706

Jensen, D., McBay, A., & Keith, L. (2011). Deep Green Resistance: Strategy to Save the Planet. Seven Stories Press.

Tilly (1999) From Interactions to Outcomes in Social Movements.pdf – 1 Tilly, C. (1999). From Interactions to Outcomes in Social Movements. – College Sidekick

Pepper, D. (1993). Eco-socialism: From deep ecology to social justice. Routledge.

Artikel Jurnal

Goldstone, J. A. (2004). More social movements or fewer? Beyond political opportunity
structures to relational fields. Theory and Society, 33(3/4), 333–365.

Pettinicchio, D. (2012). Institutional activism: Reconsidering the insider/outsider dichotomy.
Sociology Compass, 6(6), 499–510. https://doi.org/10.1111/j.1751-9020.2012.00465.x.

Scoones, I. (1999). New ecology and the social sciences: What prospects for a fruitful
engagement? Annual Review of Anthropology, 28, 479–507. https://doi.org/10.1146/annurev.anthro.28.1.479

Veriasa, T. O., & Ahmad, W. M. (2025). Kehutanan masyarakat, hutan wakaf dan komunitas
epistemik. Policy Brief Pertanian Kelautan dan Biosains Tropika, 7(2), 1297–1306.
https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0702.1297-1306

Bab dalam Buku Terjemahan
Hansen, A. (2025). Kapitalisme, konsumsi, dan transformasi kehidupan sehari-hari: Ekonomi
politik dari praktik sosial. Dalam A. Hansen & K. B. Nielsen (Eds.), Konsumsi,
keberlanjutan, dan kehidupan sehari-hari (KONPHALINDO, Terj.). KONPHALINDO.
(Karya asli diterbitkan 2023).

Dokumen Elektronik, Artikel Web, dan Laporan (Perkumpulan Creata)
Protests and Legislative Reform: An Empirical Approach to Tilly’s “WUNC” Framework

Muttaqien, W. (2016, 10 September). Donasi makanan dan ketahanan pangan. Perkumpulan
Creata. https://www.creata.or.id/donasi-makanan-dan-ketahanan-pangan/
Perkumpulan Creata. (n.d.). Publikasi. https://www.creata.or.id/publikasi/

Tags: Gaya HidupGerakan LingkunganResistensi
Previous Post

Bencana bagi Bangsa, Korupsi Struktural di Balik Krisis Agraria Indonesia

Next Post

Islam dan Gagalnya Politik Ekologis

Next Post
Islam dan Gagalnya Politik Ekologis

Islam dan Gagalnya Politik Ekologis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.