LHKP – Muhammadiyah mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dihentikan sementara waktu dan dievaluasi. Terkait langkah hukum, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan sejumlah lembaga sudah mengajukan judicial review (uji materi) terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/3/2026) lalu.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara waktu untuk kemudian dievaluasi. Ia menilai mudarat yang ditimbulkan program tersebut sudah lebih banyak dan terang-terangan.
“Setop MBG sementara waktu. Kemudian, evaluasi. Kalau itu pun minimal seperti itu sudah bagus sekali,” kata Busyro di kantor PP Muhammadiyah, Selasa (16/6/2026).
Busyro menjelaskan, Muhammadiyah sejatinya tidak menolak program makan bergizi. Ia mencontohkan bagaimana sekolah-sekolah Muhammadiyah di Solo sudah lebih dulu menjalankan program serupa secara mandiri, sehingga lebih berkualitas, terbuka, edukatif, dan melibatkan orang tua. “Enggak ada isu-isu panci, macam-macam itu enggak ada,” ujarnya.
Menurutnya, mudarat yang ditimbulkan dari program MBG ini sudah terang-terangan dan lebih banyak. Ia berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan moral konstitusional.
“Jangan sampai rakyat itu dijadikan sapi perahan politik 5 tahun rutin setiap ada Pemilu, Pilkada. Habis itu rakyat ditinggal,” ucap Busyro.
Melansir dari Tempo.co, saat ini Muhammadiyah tengah merampungkan sejumlah kajian terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk proyek MBG. Hasil kajian tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
Di samping melalui jalur dialog, Busyro juga menempuh langkah hukum dengan mengajukan uji materi proyek MBG ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan secara perseorangan itu mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendanai program tersebut.
Busyro mengatakan, langkah judicial review ditempuh sebagai bentuk kritik yang konstitusional dan beradab terhadap kebijakan pemerintah. “Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia.


