Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik - Persyarikatan Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
.: Home > Berita > Press Release: Pernyataan Sikap Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Homepage

Press Release: Pernyataan Sikap Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 11-11-2023
Dibaca: 232

Pada tanggal 8 November 2023, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman secara merdeka, memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution dalam menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi. Keputusan MKMK terhadap perkara 90/PUU-XXI/2023 yakni sembilan hakim Konstitusi dilaporkan kepada MKMK terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. MKMK telah memutuskan 4 permohonan perkara, yaitu perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 terlapor seluruh hakim MK, perkara nomor 2 MKMK/L//11/2023 hakim terlapor Anwar Usman, perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023, dan perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 hakim terlapor Saldi Isra, dan hakim terlapor Arif Hidayat.

Adapun Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap terhadap putusan MKMK, sebagai berikut:

  1. Memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
  2. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota Hakim Konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
  3. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
  4. Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK.
  5. Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
  6. Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan, namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan berupa pemberhentian dari Ketua MK.
  7. MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
  8. MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Demikian pernyataan sikap Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dibuat. Pernyataan sikap ini dibuat untuk memberikan pandangan terhadap keputusan MKMK. Pernyataan sikap ini, ditandatangani langsung oleh Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H


Tags: #MKMK #Muhammadiyah #MHH #PPMuhammadiyah
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Pernyataan sikap



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website