Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik - Persyarikatan Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
.: Home > Berita > PP Muhammadiyah Segera Ajukan Judicial Revew untuk Mengerem Ambisi Pemerintah di PSN

Homepage

PP Muhammadiyah Segera Ajukan Judicial Revew untuk Mengerem Ambisi Pemerintah di PSN

Senin, 31-01-2024
Dibaca: 63

Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah berencana mengajukan juidicial review atau peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atau MA terhadap dua Peraturan Presiden atau Perpres. 

Keduanya adalah, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau PSN dan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, PP Muhammadiyah menyatakan mendesak pemerintah mengerem ambisi PSN yang terbukti menelan korban jiwa dan kerusakan lingkungan. Keterangan itu menyebutkan contoh kasus di Air Bangis Sumatra Barat, Rempang, Kepulauan Riau, Wadas Purworejo, dan Pakel Banyuwangi.

Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik atau LHKP PP Muhammadiyah, David Effendi, menilai Perpres Nomor 3 Tahun 2016 rentan ditafsirkan negara untuk mengambil alih tanah dengan dalih kepentingan publik lebih luas. Sementara itu, Perpres 78 Tahun 2023 memudahkan pengalihan kepemilikan hak milik lahan. "Kami ingin perkarakan produk kebijakan itu ke MA," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa, 30 Januari 2024.

David mencontohkan dalam kasus Wadas,  desa itu sebenarnya tidak termasuk bagian dari area PSN. Namun, Perpres 78 Tahun 2023 membuat Wadas dimasukkan dalam area itu. "Padahal itu beda lokasi," kata dia. Sampai hari ini, David mengatakan PP Muhammadiyah masih terus mendampingi warga Wadas.

Selain itu, David mengatakan pihaknya mendampingi warga Rempang yang terancam akibat proyek Rempang Ecocity. Dia mempertanyakan relevansi mengganti kehidupan warga yang sudah baik-baik saja dengan pabrik kaca raksasa. "Kami datang ke sana, sudah tiga kali ke lokasi, itu tidak masuk akal," ujar dia.

Menurut David, pemerintah menggembar-gemborkan PSN akan menciptakan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja. Namun, dia menilai praktiknya justru melahirkan pelanggaran HAM dan menciptakan ketakutan warga akan kehilangan ruang hidupnya. "PSN ini memang menunjukkan padat modal, tetapi sangat lemah dalam kerja-kerja pembangunan yang inklusif," kata dia.

David berujar, pihaknya sedang mempersiapkan draft untuk peninjauan kembali itu. Dia menargetkan peninjauan kembali itu bisa dia ajukan sebelum pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. "Kalau bisa sebelum pemilu diselenggarakan kita sudah punya laporan atau punya sengketa untuk gugatan itu," kata dia.

Untuk mengajukan peninjauan kembali itu, David mengatakan pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka antara lain Walhi dan Sajogyo Institute. "Untuk mengerem ini (PSN), kita sedang menjajaki beberapa koalisi masyarakat sipil untuk men-judicial review," ujar dia.


Tags: #Politik #IslamBerkemajuan #Muhammadiyah
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website