Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik - Persyarikatan Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
.: Home > Berita > JEBAKAN KATAK DALAM KELOLA TAMBANG BAGI ORMAS

Homepage

JEBAKAN KATAK DALAM KELOLA TAMBANG BAGI ORMAS

Senin, 03-06-2024
Dibaca: 371

oleh Widhyanto Muttaqien (Wakil Koordinator Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam LHKP PPM)

 

Permasalahan Ijin Usaha Pertambangan yang diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan menjadi polemik baru di kalangan  pegiat agama dan lingkungan hidup. Setelah kritik keras atas kerusakan lingkungan hidup dan peran agama dalam mengatasi permasalahan tersebut mengemuka dalam  wacana Pilpres 2024 kemarin, dimana salah satu calon mengutip Laudato Si Seri-Dokumen-Gerejawi-No-98-LAUDATO-SI-1.pdf (dokpenkwi.org) tentang pertobatan ekologis, yang sesungguhnya ini dokumen gereja ini juga mengkritik dengan keras ketidakadilan sosial sebagai berikut, “adanya proposal internasionalisasi Amazon, yang hanya melayani kepentingan ekonomi perusahaan-perusahaan transnasional”, selanjutnya dokumen ini menyatakan” penyelamatan lingkungan yang sesungguhnya menjadi otoritas negara untuk memastikan bahwa setiap pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya sendiri yang tidak dapat dicabut, untuk melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam negaranya, tanpa tunduk kepada kepentingan lokal atau internasional yang tidak sah”.

Selain ketidakadilan sosial dokumen ini juga sejalan dengan sian terkini yang sudah melihat dampak investasi skala masif terhadap keadilan antar spesies. Kita dapat membaca kutipannya sebagai berikut, “ Diperlukan investasi lebih besar dalam penelitian untuk memahami perilaku ekosistem secara lebih baik dan menganalisis secara tepat berbagai variabel dari dampak setiap modifikasi penting terhadap lingkungan hidup. Karena semua makhluk saling terhubung satu sama lain, masing masing harus dihargai dengan kasih sayang dan kekaguman, sebab sebagai makhluk hidup kita semua saling membutuhkan”. Agama dalam hal ini seharusnya menjadi inspirasi pertama ketika bicara tentang dua krisis di atas: krisis ekologi dan krisis kemanusiaan.

Namun sah atau tidak sahnya kebijakan yang pernah dibuat oleh aparatur negara bukan sesuatu yang mudah untuk ditentang, bahkan dipidanakan. dalam ranah hukum, kebijakan publik mestilah memenuhi tiga syarat. Syarat pertama, negara tidak dirugikan. Syarat kedua, seseorang atau badan hukum tidak diuntungkan secara melawan hukum, Dan syarat ketiga, dibuat untuk pelayanan publik atau melindungi kepentingan umum. Dalam Pasal 83A (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pasal ini jelas mengatur dan melindungi kepentingan umum, dimana aspek kesejahteraan masyarakat dikedepankan dan aspek perlindungan kerugian negara atas pencabutan ijin tambang menjadi prioritas.

Membaca tambang, menggali pedalaman

Pedalaman pertama adalah apa yang menjadi permasalahan dalam membaca Perpres Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 25 Tahun 2024  Tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021  Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan  Mineral Dan Batubara ini. Pertama adalah permasalahan yang melingkupi ijin tambang yang dicabut. Total IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Pencabutan ini ditengarai akibat seratusan perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya. (https://ekonomi.bisnis.com/read/20220216/44/1501126/daftar-lengkap-180-iup-mineral-dan-batu-bara-yang-dicabut-pemerintah). Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.

Dikutip dari Menteri LHK soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Daripada Bikin Proposal Setiap Hari - Nasional Tempo.co Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meyakini ormas keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa profesional jika diberi amanat untuk mengelola tambang. “Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik ormas mengelola dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional”. Padahal sebab utama pencabutan ijin adalah tidak memenuhi kewajiban penyampaian  Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), ada 2.078 perusahaan tambang kehilangan izin usaha pertambangan karena tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Sebab kedua adalah, pencabutan IUP dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan izin dengan benar, salah satu peraturan yang paling krusial adalah reklamasi pasca tambang.  Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan Ribuan Lubang Tambang Tak Direklamasi? Begini Data ESDM (cnbcindonesia.com), Ketika Lubang Bekas Galian Tambang Terus Memakan Korban Jiwa (tirto.id). Tambang yang dipersoalkan disini termasuk tambang mineral, seperti yang terjadi dalam berkas tambang timah atau masyarakat menyebutnya kolong, Lubang Bekas Tambang Timah Dijadikan Lokasi Wisata, Benarkah? - Mongabay.co.id, siasat perusahaan dalam mangkir melakukan reklamasi dapat dilihat dari kasus-kasus pertambangan timah di Bangka-Belitung, yang dari udara terlihat lubang tambang, seperti halnya jika kita ingin mendarat di Samarinda. Kembali ke pernyataan Menteri KLHK, nada peyoratif terhadap Ormas Keagamaan justru menimbulkan tanda tanya, ada motif sesungguhnya, mengapa Negara begitu kasar memandang rakyatnya.

Pedalaman kedua adalah kutukan sumberdaya yang dialami masyarakat sekitar tambang. Pada tahun 2018 Publish For You Pay (PFYP) merilis laporan tentang kondisi masyarakt sekitar tambang di Kalimantan Timur, dimana batubara memberikan kontribusi paling tinggi dibandingkan sektor lainnya, sehingga pertambangan menjadi sektor sumber penyediaan bahan baku energi serta pendapatan yang menopang perekonomian bagi provinsi ini. Daerah penghasil batu bara utama Indonesia — Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Selatan — secara konsisten telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu produsen dan pengekspor batu bara terbesar di dunia. Di tahun 2017-2019, Indonesia, sebagai eksportir batu bara terbesar di dunia, menyediakan 28,5% ekspor berdasarkan basis tonase. Kabupaten Berau, di Kalimantan Timur, mengandalkan penambangan batu bara sebagai sumber utama pembangunan ekonomi. Di Kalimantan, kemiskinan non-moneter jelas merupakan masalah yang lebih serius dari pada kemiskinan pendapatan. Ketika seseorang mengakui semua dimensi kesejahteraan manusia – konsumsi yang memadai, kerentanan berkurang, pendidikan, kesehatan dan akses terhadap infrastruktur dasar maka hampir separuh dari seluruh Indonesia akan dianggap telah mengalami setidaknya satu jenis kemiskinan. Melihat indikator non-moneter, rumah tangga miskin di wilayah ini mengalami tingkat yang lebih tinggi dari kemiskinan dibandingkan rata-rata rumah tangga miskin di seluruh negeri (Muttaqien, 2020).

Kemiskinan dan rentan miskin juga merupakan bagian dari ekonomi yang bertumpu pada pertambangan riset Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)  https://beritagar.id/artikel/berita/anomali-kemiskinan-di-wilayah-tambang-batu-baramenunjukkan 80 persen dari seluruh wilayah tambang di Indonesia berisiko terhadap ketahanan pangan dan berujung pada kemiskinan. Untuk Provinsi Kaltim Angka kemiskinan tertinggi tercatat di Kutai Timur, Kaltim. Padahal sepertiga wilayahnya adalah area tambang batu bara. Sementara di Kalsel, angka kemiskinan tertinggi ada di Tabalong, yang 15 persen wilayahnya adalah tambang batu bara.

Dampak tambang, bahkan ijin IUP itu sendiri bermasalah, karena dapat merelokasi satu desa atau kampung Tambang dan Nasib Warga Sekitar — PWYP Indonesia. Pola penghidupan lestari tidak bisa dilakukan oleh industri pertambangan. Mengapa, sebab utamanya apa yang disebut kutukan sumberdaya, yaitu situasi dimana keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya lebih rendah daripada total biaya input. Oleh karena itu, ia berasumsi bahwa sumber daya alam berdampak negatif pada pembangunan ekonomi dan tata kelola di negara-negara dengan kelembagaan yang lemah. Apakah demikian di Indonesia, pencabutan ijin tambang dan kasus yang terjadi di atas terkait mangkir dalam jual beli ijin,  reklamasi pasca tambang, risiko hilangnya nyawa dalam lubang bekas tambang, dan relokasi penduduk yang terpaksa (force relocation) menjadi bagian buruk dalam tata kelola pertambangan.

Kasekende et al. (2016) dalam Adams, Ullah and Ullah (2019) menyebutkan bahwa industri ekstraktif terkait energi dalam indeks pengendalian korupsi (World Govenernace Indicator) menemukan bahwa keanggotaan Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif (EITI) tidak mengurangi skor korupsi di negara-negara anggota. Hal ini menimbulkan tantangan bagi negara-negara yang bergantung pada sumber daya alam untuk mengatasi korupsi yang dalam perspektif konvensional menjadi bagian dari kutukan sumberdaya alam. Oge (2016) melihat kondisi persepsi korupsi di sektor pertambangan tidak berubah. Versi kontemporer dari kutukan sumberdaya alam adalah  perluasan kekuatan ekonomi global yang bekerjasama dengan elit lokal (baca: pemerintah yang berkuasa). Dalam perspektif globalisasi modus penghancuran sumberdaya alam sudah melampaui batas spasial dan arus uang.

 

Gambar 1. Faktor yang memengaruhi kutukan sumberdaya Adams, Ullah and Ullah (2019)

 

Dalam konteks peraturan tambang untuk ormas daya rusak yang hebat akan dirasakan pada aktor pemburu rente dan pelobi dan kompensasi eksekutif. Studi ini dan beberapa studi yang dikutip disini memiliki kesimpulan yang sama kutukan sumber daya alam dengan korupsi menjadi tantangan mendasar yang menyebar luas dalam pertumbuhan sosial-ekonomi di negara-negara berkembang secara umum.  Dalam hal pelaporan manajemen sengaja salah mengartikan informasi atau mengubah laporan keuangan agar sesuai dengan kepentingan pribadi dan prinsipal mereka, dan mengorbankan kepentingan masyarakat terdampak. Sebenarnya hal ini, tidak hanya pada industri ekstraktif, pada industri energi terbarukan speerti industri pelet kayu, tebu, dan sawit proses pengkaplingan telah menyebabkan kerusakan yang sama (Hall, Hirsch, dan Li, 2020).

Para pemburu rente dan pelobi akan lobi lisensi jangka panjang memotivasi kutukan sumber daya ini menjadi awet. Pelobi inilah yang menjadi bagian dari korupsi kebijakan seperti yang terjadi pada kasus lain, semisal tambang emas Freeport Aturan Direvisi, Freeport Dapat Perpanjang Izin Sampai Cadangan Habis - Energi Katadata.co.id. Kutukan sumberdaya dan ekonomi rente serta peran pelobi menjadi lingkaran jahanam dalam kutukan sumberdaya alam. Penelitian (Rahma, 2019), beberapa variabel penting dalam upaya mengatasi kutukan sumberdaya (resource curse) di Kalimantan Timur adalah (1) kapasitas dan integritas kepala daerah, (2) kapasitas dan integritas birokrasi pemerintahan, (3) tingkat korupsi pada bisnis tambang, (4) keberadaan oligarki pada bisnis tambang, (5) transparansi dalam sistem perijinan usaha tambang, (6) koordinasi dan sinergi antar-organisasi pemerintah dalam tata kelola tambang, dan (7) penegakan hukum.

Dalam konteks Peraturan pemerintah yang dibincangkan disini, bingkai kelembagaan yang dibuat langsung berdampak pada ketidakadilan tata kelola tambang setelah lahirnya UU Cipta Kerja, UU No. 3/2020, dan Kepres No. 1 Tahun 2022 Tentang Satgas Penataan Penggunaan lahan dan Penataan Investasi yang dalam Pasal 3 ayat  e. memberikan fasilitasi, dan kemudahan perizinan berusaha bagi badan usaha milik desa/ daerah, organisasi/ kelompok masyarakat, usaha kecil menengah di daerah, serta koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf d. 

Jika Muhammdiyah termasuk ke dalam skenario Ormas Keagamaan yang diafirmasi dapat ijin tambang, maka  jebakan para pelobi selain menyertakan sebuah rezim pemerintahan yang berkuasa saat ini, juga menyeret organisasi masyarakat sipil  ke dalam pusaran lingkaran jahanam. Beberapa keberaratan terkait asumsi bahwa Ormas Keagamaan dapat mengelola tambang antara lain,  Pertama, ijin tambang bukanlah ranah organisasi Muhammadiyah dan pengalaman Muhammadiyah secara organisatoris tidak memiliki kompetensi dalam usaha pertambangan. Kedua, pasca Pemilihan Presiden isu ini mengemuka sebagai bagian dari proyek terimakasih, setelah sebelumnya proyek  serupa yang bertujuan meminang Muhammadiyah  pernah dilakukan dengan memberikan konsesi lahan 19.000 Ha kepada Pemuda Muhammdiyah, yang dianggap sebagai tindakan politis.

Peluaran Dalam Tambang Diri

Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 dalam Perspektif Agama Hijau menjadi bagian terpenting ketika bicara tentang tambang. Dalam konteks kasus-kasus yang telah dipaparkan di atas, krisis kemanusiaan yang muncul antara lain migrasi tenaga kerja, climate migration, degradasi lingkungan yang parah, tingginya kesenjangan sosial dan tingkat kemiskinan, kerentanan penghidupan berkelanjutan, dan loss of living space (ruang spiritual) bagi masyarakat adat, perempuan, dan generasi ke depan. Dalam aspek ekofeminis perempuan dianggap sebagai liyan yang disangkal kontribusinya, diopresi, dan ditolak dependensinya. Penghidupan berkelanjutan masyarakat sekitar tambang menyebabkan penderitaan yang lebih dalam pada kaum perempuan. Opresi ini bahkan mengeklusi perempuan dalam berpartisipasi secara bermakna dalam pengambilan keputusan.

Pemerintah Pusat lewat UU No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2oo9 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara telah menghapus kewenangan Kabupaten Kota dalam pengelolaan pertambangan (sebelumnya diatur dalam UU No. 4 tahun 2009 Tentang Minerba, dan seluruh pasal 8 dalam UU ini). Dengan adanya UU baru ini rentang kendali terhadap krisis kemanusiaan yang disebutkan di atas menjadi sangat panjang dan tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah sebagai lokasi dimana krisis itu terjadi, dan ini merupakan sebuah tata kelola buruk dalam pemerintahan. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tidak menjadikan undang-undang ini mendemokatisasikan pengelolaan pertambangan sehingga bisa dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat. Malah menjerat Ormas Keagamaan dengan mengalungkan tambang di leher mereka.

Argumen kemashalatan dalam konteks Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum dalam Fatwa ini batal karena tidak memenuhi aspek: tidak mendatangkan  kerusakan dan ramah lingkungan, tidak tercapai. Perubahan peraturan terkait UU No. 3 Tahun 2020 tentang melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi pascapertambangan. Dan pada bagian 3 mengenai  menghindari kerusakan (daf’u al-mafsadah),  yang antara lain: a. menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan  laut Laporan-Tim-Penanganan-Kejadian-Tumpahan-Minyak-di-Perairan-Teluk-Balikpapan-Kota-Balikpapan-dan-Kabupaten-Penajam-Paser-Utara-Provinsi-Kalimantan-Timur.pdf (pwypindonesia.org); Hilirisasi Nikel Dikeluhkan Berdaya Rusak di Maluku Utara, dari Deforestasi sampai Represi - Tekno Tempo.co b. menimbulkan pencemaran air serta rusaknya   daur hidrologi (siklus air); c. menyebabkan kepunahan atau terganggunya  keanekaragaman hayati yang berada di  sekitarnya Kawasan Biodiversitas Utama Terancam Aktivitas Tambang - Kompas.id; d. menyebabkan polusi udara dan ikut serta  mempercepat pemanasan global; e. mendorong proses pemiskinan masyarakat  sekitar; f. mengancam kesehatan masyarakat. Penegasan pada bagian 4 Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan  persyaratan sebagaimana angka 2 dan angka 3 serta tidak  mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, hukumnya haram.

Dalam Taksonomi Hijau  disebutkan tidak ada ‘kategori hijau’ atau ‘ramah lingkungan’ dalam usaha pertambangan. Tata kelola pertambangan menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus memenuhi persyaratan: 1. Jaminan reklamasi. 2. Jaminan pascatambang sesuai penetapan. 3. Pelaksanaan Reklamasi. 4. Laporan Pelaksanaan Reklamasi. 5. Memiliki sistem teknologi carbon, capture dan storage, akan masuk kategori kuning. Dan merah jika Tidak memenuhi persyaratan: 1. Penempatan jaminan reklamasi. 2. Penempatan jaminan pascatambang sesuai penetapan. 3. Tidak melakukan reklamasi. Dan tidak memenuhi kriteria kuning lainnya seperti 1. Pemngendalian pencemaran udara, 2. Pengendalian pencemaran air,  3. Pengelolaan limbah B3. 4. Melaksanakan penggunaan sumber daya secara lebih efisien, 4. Minimal melakukan Ecolabel Type II (Self declaration) atas operasional dan produk. Sebagian besar taksonomi kuning dan merah ini adalah upaya mitigasi risiko atas ancaman yang mungkin terjadi.

Argumen demokratisasi juga batal karena dalam UU No. 3/2020 pasal 162 dijelaskan  bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas pertambangan ‘dalam bentuk apapun’bisa dilaporkan oleh perusahaan dan  dapat dipidana serta denda 100 juta, pasal ini bermasalah karena menyebabkan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan UUD pasal 28H ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’. Dan UU Lingkungan Hidup Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu setiap pejuang lingkungan hidup atau masyarajat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan tidak boleh dikriminalisasi baik pidana maupun perdata.

Alih-alih pertobatan ekologis dan spiritual halang-rintang ke depan lebih banyak jebakan kataknya. Eksperimen katak yang dibuat nyaman dengan air yang dipanaskan perlahan menjadi bagian terpenting dalam melihat isu ini. Katak yang dapat menyesuaikan suhu tubuhnya dengan suhu air yang perlahan panas.  Yang membunuh katak bukanlah air mendidih, tapi momen dimana katak kehilangan kemampuan untuk memutuskan kapan harus melompat dari air yang mendidih.

Pinangan Batubara dan Kegagalan Transisi Energi Terbarukan

Dalam kasus batubara terjadi akal-akalan. Transisi energi di Indonesia tetap mempertahankan batubara. Nomenklatur energi baru berupa batubara cair dan batubara tergaskan dalam Rancangan Undang-undang Energi Terbarukan (nama usulan awal) kemudian diubah jadi Energi Baru dan Terbarukan. Istilah energi baru (new energy) hanya ada di Indonesia. Di negara lain hanya ada renewable energy (energi terbarukan). Batubara cair lebih banyak dibuat dari batubara muda Kementerian ESDM RI - Media Center - Arsip Berita - Potensi Energi Batubara Tercairkan (Liquefied Coal) Bahan Bakar Fosil di Sumsel Masih Dominan, Energi Terbarukan Minim (kompas.com) Proses gasifikasi batubara muda menjadi gas dan batubara cair yang dimasukkan ke dalam energi baru menjadi jalan yang sumir bagi transisi energi yang berkeadilan dimana dunia sudah mulai meninggalkannya China Bunyikan Alarm Ekonomi Batubara Indonesia - Kompas.id.

Indonesia merupakan 10 penghasil batubara terbesar di dunia World’s ten largest coal mines (mining-technology.com)  Tambang Sangatta,  FTB (Bayan Reosurces), Tutupan Mine (Adaro Group), Borneo Indobara Mine adalah empat perusahaan batubara terbesar di Indonesia. Sekali lagi tantangan terbesar dalam transisi energi adalah transparansi dalam pelaporan terkait upaya pengurangan emisi di sektor pertambangan. Kurangnya kerangka pelaporan yang terstandardisasi dan ketidakkonsistenan dalam pengungkapan data menimbulkan masalah yang signifikan saat industri mencoba menilai kemajuannya secara akurat.

Dari laporan yang ada, ekstraksi batu bara, minyak dan gas alam menyumbang sekitar 5% dari PDB Indonesia pada tahun 2021, diukur dengan harga konstan. Namun, diukur dengan harga saat ini, ekstraksi minyak, gas, dan batu bara menyumbang sekitar 6,5% dari PDB pada tahun 2021, turun dari puncaknya sebesar 9,1% pada tahun 2011 selama periode harga tinggi dari siklus super komoditas (EIA, 2021), hal tersebut dapat dilihat dari Gambar 2.

Gambar 2. Minyak bumi, gas alam, bauibara dan minyak sawit dalam neraca perdagangan di Indonesia (IEA, 2021)

 

 

Gambar 3. Total Penawaran Energi di Indonesia Menurut Sumber, 2000 – 2021 (IEA, 2022)

Indonesia juga telah melihat perubahan yang signifikan dalam neraca perdagangan minyaknya. Pada tahun 2000, ekspor minyak bersihnya setara dengan hampir seperempat konsumsi domestik. Ini telah berubah secara dramatis pada tahun 2021, dengan impor bersih menyumbang lebih dari separuh konsumsi minyak dalam negeri. Porsi bahan bakar fosil dalam total pasokan energi Indonesia telah meningkat lebih banyak dari sepuluh poin persentase sejak tahun 2000, meskipun tren ini menunjukkan tanda-tanda stabil akhir-akhir ini dengan pertumbuhan energi terbarukan modern.

Sehubungan dengan adanya target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia, guna mencapai Net Zero Emmission (NZE) di tahun 2060 atau lebih awal, maka pengembangan energi terbarukan harus dilakukan secara lebih masif lagi. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) memperkirakan, untuk mencapai NZE di tahun 2060, komposisi pembangkit listrik dari EBT akan berasal dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebesar 421 GW, pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) sebesar 94 GW, PLTA 72 GW, pembangkit listrik tenaga bioenergi (PLTBio) mencapai 60 GW, PLTN 31 GW, PLTP (panas bumi) 22 GW, dan PLT Arus Laut mencapai 8 GW. Sedangkan untuk teknologi penyimpanan (storage) akan terdiri dari pumped storage sebesar 4,2 GW, dan BESS sebesar 56 GW.

Gambar 4. Kapasitas pembangkit pada kondisi Net Zero Emission di tahun 2060 (GW) (Iswahyudi dan Kusdiana, 2022)

Sektor energi di dalam NDC Indonesia yang pertama, ditargetkan dapat menurunkan sekitar 314-446 juta2 ton CO2-ek pada tahun 2030, melalui upaya-upaya pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, konversi energi, dan penerapan teknologi energi bersih. Untuk melaksanakan hal ini, Indonesia mulai memperhitungkan untuk melakukan early retirement dari beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Indonesia, yang berasal dari batu bara (Gambar 5).

Gambar 5.  Sebaran proyek PLTU yang dibatalkan dalam rangka transisi energi (Wanhar, 2022)

Dapat dilihat dalam Gambar 5, pensiun dini PLTU direncanakan terdapat di Kalimnatan sebanyak tujuh buah, walaupun komitmen ini dipertanyakan dengan adanya Proyek Strategis Nasional  gasifikasi yang berasal dari batubara muda Gasifikasi Batu Bara PTBA Jadi Proyek Strategis Nasional | PT Bukit Asam Tbk, Dunia Tinggalkan Batubara, Indonesia Pacu Hilirisasi - Kompas.id. Ada contoh kasus penggunaan batubara muda dalam Embangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus terakhir dalam skema energi bersih adalah laporan bertajuk New Evidence Bolsters Allegations Adani Group Overcharged for Coal dari Organized Crime and Corruption Reporting Project(OCCRP). Dokumen yang diperoleh OCCRP menunjukkan kapal MV Kalliopi L mengangkut batu bara asal Indonesia pada Desember 2013, yang melibatkan perusahaan Jhonlin (milih H. Isham). Skandal Penipuan Adani Catut Perusahaan Batu Bara Haji Isam di RI - Energi (bloombergtechnoz.com)  Perusahaan Haji Isam Bantah Terlibat Penipuan Batu Bara Adani Group di India (detik.com). Kualitas batu bara yang rendah pun berdampak terhadap kualitas udara negara itu.

Operasi semacam ini akan menjerumuskan Ormas Keagamaan seperti Muhammadiyah dalam praktek tidak terpuji, termasuk dalam pencapaian energi terbarukan. Syarat profesionalisme tidaklah cukup sebagai dasar penerimaan ‘maksud baik’ pemerintah seperti yang diungkap Menteri Investasi Menves Bahlil Segera Keluarkan Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU (medcom.id)dan Mentri LHK seperti yang dikutip di atas. Arena permainan di industri pertambangan bagi Muhammadiyah tidak serta merta menciptakan habitus singkat dalam skema besar industri tambang.

Daripada menerima hal usang dan akan menimbulkan kemudharatan seperti berinvestasi dalam sektor tambang batubara lebih elegan jika Muhammadiyah berinvestasi dalam teknologi energi bersih yang bertujuan untuk mengurangi polutan udara berbahaya, meminimalkan emisi karbon, dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya yang tidak dapat diperbarui. Muhammadiyah akan menyumbang sekali lagi pada bumi. Bauran energi bersih seperti sumber-sumber energi terbarukan dan hijau seperti; energi surya, angin, hidro, dan biomassa akan menjadikan Muhammadiyah terdepan dalam peta jalan transisi energi. Apakah Muhamadiyah memiliki habitus dalam energi bersih dan terbarukan? Penggunaan tenaga surya dalam gedung-gedung dakwah Muhammadiyah sudah menjadi tren Penyelamatan Lingkungan dan Energi Terbarukan Menjadi Agenda Gerakan Muhammadiyah - MuhammadiyahMuhammadiyah Gandeng PLN Atasi Perubahan Iklim Melalui Energi Bersih - Muhammadiyah, Muhammadiyah Launching Program 1000 Cahaya, Gerakan Kolektif Cegah Krisis Iklim (suaramuhammadiyah.id). Kita tidak bisa membalik-ulang progresifitas dalam pemikiran dan upaya yang sudah dalam jalan yang lurus ini.

 

Daftar Pustaka

Adams, Dawda, Adams, Kweku ORCID: https://orcid.org/0000-0002-3737-954X, Ullah, Subhan and Ullah, Farid (2019) Globalisation, governance, accountability and the natural resource ‘curse’: Implications for socio-economic growth of oil-rich developing countries. Resources Policy, 61. pp. 128-140.

JETP-Indonesia-OP-FA-1.pdf (irid.or.id)

Muttaqien, Widhyanto. Aspek Sosial-Ekonomi Kelembagaan dalam Perencanaan Food Estate di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, 2020 (tidak dipublikasikan)

Rahma, H. (2019). Fenomena Natural Resource Curse Dalam Pembangunan Wilayah Di Indonesia. Disertasi: IPB. Fenomena Natural Resource Curse dalam Pembangunan Wilayah di Indonesia. (ipb.ac.id)

Taksonomi Hijau Indonesia, Edisi 1.0 – 2022. Regulasi_22012011321251.pdf (ojk.go.id)

World Energy Outlook 2022 – Analysis - IEA

 

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website