• Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra
No Result
View All Result
Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
No Result
View All Result
Home Berita Kegiatan

Ekosistem Karst yang Terancam: Penelitian Kolaboratif Muhammadiyah Buktikan Risiko Pembangunan Pabrik Semen di Pracimantoro

admin by admin
September 4, 2025
in Berita Kegiatan, Kabar LKHP, Program Kerja
0
Ekosistem Karst yang Terancam: Penelitian Kolaboratif Muhammadiyah Buktikan Risiko Pembangunan Pabrik Semen di Pracimantoro

Sekilas gambar tim peneliti LHKP PPM dan Eco-Bhinneka ketika mencari beberapa titik lokasi mata air. Pracimantoro, Wonogiri, 22 Agustus 2025. Sumber Foto : Arsip by LHKP PPM

0
SHARES
183
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsAppBagikan di TelegramBagikan di LinkedIn

Penulis : Muhammad Al-Fatih (Internship)

Pracimantoro, Wonogiri – Tim riset Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LHKP PPM) melakukan penelitian di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada tanggal 21–23 Agustus 2025. Penelitian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan, melainkan merupakan kelanjutan dari riset yang telah dilakukan sebelumnya.

Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri merupakan bagian dari kawasan luas Karst Gunung Sewu.Wilayah ini diketahui memiliki banyak gua vertikal, serta fitur-fitur karst lainnya, baik di bawah tanah maupun di kawasan pegunungan, yang mengandung sumber mata air. Sumber mata air ini menjadi Sumber penghidupan makhluk-makhluk hidup yang ada di sekitar kawasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lapisan batuan karst yang membentang berbukit-bukit ini adalah unit ekosistem kritis. Penambangan lapisan batuannya berarti memusnahkan kehidupan makhluk di atasnya.

Pada awal 2025, masyarakat Pracimantoro sempat dihebohkan dengan kabar mengenai izin usaha pertambangan yang disebut-sebut telah resmi disahkan, serta rencana pembangunan pabrik semen di atas lahan desa mereka. Informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab tanpa ada pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya, warga tiba-tiba mendengar bahwa tanah mereka telah tercatat dalam izin usaha pertambangan yang akan digunakan untuk pendirian pabrik semen.

Wacana mengenai izin usaha pertambangan diduga telah muncul sejak lama melalui Perda RTRW. Namun demikian, hingga saat ini tidak pernah ada informasi maupun transparansi yang disampaikan kepada masyarakat setempat. Suatu ketika, warga mendatangi kantor kepala desa untuk meminta penjelasan. Dari keterangan salah seorang warga, Mas Surya atau yang akrab disapa Mas Permen, ia menyampaikan:

“Ketika kami meminta transparansi kepada kepala desa terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan, beliau menjawab dengan terus terang bahwa tidak mengetahui apa-apa mengenai IUP tersebut.”

Pernyataan ini tentu sangat mengecewakan masyarakat. Mas Permen menambahkan, “Bagaimana mungkin seorang kepala desa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap desa justru tidak mengetahui hal tersebut.” Ungkapan tersebut ia sampaikan ketika berbincang bersama kami di Posko Talijiwa, Desa Pracimantoro.

Menanggapi ancaman pendirian pabrik semen yang dikhawatirkan akan berdampak pada masyarakat Desa Pracimantoro, LHKP PPM erkolaborasi dengan Eco-Bhinneka melakukan penelitian mengenai ketersediaan air bagi warga setempat apabila pabrik semen tersebut benar-benar berdiri.

Penelitian ini didasarkan pada kondisi geografis Pracimantoro yang merupakan wilayah karst. Kawasan karst memiliki karakteristik batu kapur atau batuan karbonat lain yang mudah larut, permukaan tanah yang kasar dengan banyak lubang dan cekungan (dolina/sinkhole), serta sistem drainase yang unik berupa sungai bawah tanah, mata air, dan lembah kering akibat hilangnya air permukaan ke dalam tanah.

Berdasarkan hal tersebut, tim kolaborasi melakukan penelitian pada beberapa titik sumber air yang diperkirakan akan terdampak jika pabrik semen benar-benar didirikan. Selama penelitian yang berlangsung selama tiga hari, teridentifikasi sekitar sepuluh titik, baik berupa luweng (gua vertikal), embung (telaga), maupun mata air bawah tanah.

Salah satu sumber air (Kali Ngandong) masyarakat setempat. Pracimantoro, Wonogiri, 21 September 2025. Sumber Foto : Arsip By LHKP PPM

Temuan ini mengindikasikan adanya ancaman kerusakan terhadap sumber vital masyarakat yang menjadi penopang kehidupan sehari-hari. Selain sumber air dari luweng, telaga, dan mata air bawah tanah, wacana pembangunan pabrik semen juga berpotensi menghilangkan mata pencaharian warga yang bergantung pada kebun di kawasan perbukitan dan pegunungan karst. Hal ini disebabkan karena wilayah tersebut termasuk dalam area yang tercakup dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) pabrik semen.

Berdasarkan riset Celios berjudul “Menggugat Ekstraktivisme Semen: Valuasi Jasa Lingkungan Karst Pracimantoro, Jawa Tengah” yang dipublikasikan pada Agustus 2025, total luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) pabrik semen tersebut mencapai 598 hektare. Luasan ini mencakup enam desa dari total 18 desa yang berada di Kecamatan Pracimantoro.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas hilangnya sumber mata air yang terhubung melalui luweng, telaga, dan mata air bawah tanah, serta hilangnya mata pecaharian sektor pertanian hingga ancaman kesehatan masyarakat. Lebih jauh, lahan dan tanah milik masyarakat juga berpotensi tergerus akibat adanya IUP yang telah disahkan tersebut.

Solidaritas dalam mendukung perjuangan ini tidak hanya datang dari Muhammadiyah, tetapi juga dari berbagai NGO, seperti Celios, LBH Semarang, Trend Asia, serta kalangan akademisi dari UMS.

Tim Riset Kolaboratif berharap penelitian yang dilakukan dapat memberikan bekal bagi masyarakat dalam melakukan advokasi atas ancaman pendirian pabrik semen di wilayah mereka. Sebab, jika rencana ini benar-benar terwujud, keberlanjutan hidup masyarakat setempat akan terancam, mulai dari hilangnya sumber air sebagai hak dasar, terganggunya mata pencaharian di sektor perkebunan, hingga tergerusnya lahan dan tanah milik warga akibat proyek pabrik semen.

Tags: #Kebijakan#PolitikEkologiEkosistem KarstHak masyarakat adatKeadilan Ekologislingkungan
Previous Post

Suara dari Jogja: Desakan Copot Kapolri hingga Tolak RUU TNI

Next Post

Audiensi LHKP PP Muhammadiyah, CELIOS, dan LHKP PWM Sumatera Barat ke DLH Sumatera Barat

Next Post
Audiensi LHKP PP Muhammadiyah, CELIOS, dan LHKP PWM Sumatera Barat ke DLH Sumatera Barat

Audiensi LHKP PP Muhammadiyah, CELIOS, dan LHKP PWM Sumatera Barat ke DLH Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

WIlayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

WIlayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

WIlayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Tautan Cepat

  • Profile
  • Publikasi
  • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra

Informasi Lainnya

  • Organisasi
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • SatuMu
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Layanan

  • 0821 4350 0108
  • [email protected]
  • Kolom Aduan

Media Sosial

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Profil
  • Publikasi
  • Berita
    • Berita Kegiatan
    • Kabar LKHP
    • Opini
  • Program Kerja
  • Mitra
  • Hutan Wakaf
  • Mitra

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.