Penulis : Muhammad Al-Fatih (Internship)
Pracimantoro, Wonogiri – Tim riset Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LHKP PPM) melakukan penelitian di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada tanggal 21–23 Agustus 2025. Penelitian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan, melainkan merupakan kelanjutan dari riset yang telah dilakukan sebelumnya.
Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri merupakan bagian dari kawasan luas Karst Gunung Sewu.Wilayah ini diketahui memiliki banyak gua vertikal, serta fitur-fitur karst lainnya, baik di bawah tanah maupun di kawasan pegunungan, yang mengandung sumber mata air. Sumber mata air ini menjadi Sumber penghidupan makhluk-makhluk hidup yang ada di sekitar kawasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lapisan batuan karst yang membentang berbukit-bukit ini adalah unit ekosistem kritis. Penambangan lapisan batuannya berarti memusnahkan kehidupan makhluk di atasnya.
Pada awal 2025, masyarakat Pracimantoro sempat dihebohkan dengan kabar mengenai izin usaha pertambangan yang disebut-sebut telah resmi disahkan, serta rencana pembangunan pabrik semen di atas lahan desa mereka. Informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab tanpa ada pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya, warga tiba-tiba mendengar bahwa tanah mereka telah tercatat dalam izin usaha pertambangan yang akan digunakan untuk pendirian pabrik semen.
Wacana mengenai izin usaha pertambangan diduga telah muncul sejak lama melalui Perda RTRW. Namun demikian, hingga saat ini tidak pernah ada informasi maupun transparansi yang disampaikan kepada masyarakat setempat. Suatu ketika, warga mendatangi kantor kepala desa untuk meminta penjelasan. Dari keterangan salah seorang warga, Mas Surya atau yang akrab disapa Mas Permen, ia menyampaikan:
“Ketika kami meminta transparansi kepada kepala desa terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan, beliau menjawab dengan terus terang bahwa tidak mengetahui apa-apa mengenai IUP tersebut.”
Pernyataan ini tentu sangat mengecewakan masyarakat. Mas Permen menambahkan, “Bagaimana mungkin seorang kepala desa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap desa justru tidak mengetahui hal tersebut.” Ungkapan tersebut ia sampaikan ketika berbincang bersama kami di Posko Talijiwa, Desa Pracimantoro.
Menanggapi ancaman pendirian pabrik semen yang dikhawatirkan akan berdampak pada masyarakat Desa Pracimantoro, LHKP PPM erkolaborasi dengan Eco-Bhinneka melakukan penelitian mengenai ketersediaan air bagi warga setempat apabila pabrik semen tersebut benar-benar berdiri.
Penelitian ini didasarkan pada kondisi geografis Pracimantoro yang merupakan wilayah karst. Kawasan karst memiliki karakteristik batu kapur atau batuan karbonat lain yang mudah larut, permukaan tanah yang kasar dengan banyak lubang dan cekungan (dolina/sinkhole), serta sistem drainase yang unik berupa sungai bawah tanah, mata air, dan lembah kering akibat hilangnya air permukaan ke dalam tanah.
Berdasarkan hal tersebut, tim kolaborasi melakukan penelitian pada beberapa titik sumber air yang diperkirakan akan terdampak jika pabrik semen benar-benar didirikan. Selama penelitian yang berlangsung selama tiga hari, teridentifikasi sekitar sepuluh titik, baik berupa luweng (gua vertikal), embung (telaga), maupun mata air bawah tanah.

Temuan ini mengindikasikan adanya ancaman kerusakan terhadap sumber vital masyarakat yang menjadi penopang kehidupan sehari-hari. Selain sumber air dari luweng, telaga, dan mata air bawah tanah, wacana pembangunan pabrik semen juga berpotensi menghilangkan mata pencaharian warga yang bergantung pada kebun di kawasan perbukitan dan pegunungan karst. Hal ini disebabkan karena wilayah tersebut termasuk dalam area yang tercakup dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) pabrik semen.
Berdasarkan riset Celios berjudul “Menggugat Ekstraktivisme Semen: Valuasi Jasa Lingkungan Karst Pracimantoro, Jawa Tengah” yang dipublikasikan pada Agustus 2025, total luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) pabrik semen tersebut mencapai 598 hektare. Luasan ini mencakup enam desa dari total 18 desa yang berada di Kecamatan Pracimantoro.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas hilangnya sumber mata air yang terhubung melalui luweng, telaga, dan mata air bawah tanah, serta hilangnya mata pecaharian sektor pertanian hingga ancaman kesehatan masyarakat. Lebih jauh, lahan dan tanah milik masyarakat juga berpotensi tergerus akibat adanya IUP yang telah disahkan tersebut.
Solidaritas dalam mendukung perjuangan ini tidak hanya datang dari Muhammadiyah, tetapi juga dari berbagai NGO, seperti Celios, LBH Semarang, Trend Asia, serta kalangan akademisi dari UMS.
Tim Riset Kolaboratif berharap penelitian yang dilakukan dapat memberikan bekal bagi masyarakat dalam melakukan advokasi atas ancaman pendirian pabrik semen di wilayah mereka. Sebab, jika rencana ini benar-benar terwujud, keberlanjutan hidup masyarakat setempat akan terancam, mulai dari hilangnya sumber air sebagai hak dasar, terganggunya mata pencaharian di sektor perkebunan, hingga tergerusnya lahan dan tanah milik warga akibat proyek pabrik semen.


