Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik - Persyarikatan Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
.: Home > Berita > Strategi Muhammadiyah dalam Menghadapi Isu Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup

Homepage

Strategi Muhammadiyah dalam Menghadapi Isu Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup

Sabtu, 21-10-2023
Dibaca: 216

 

 

A. Tujuan Program

Sebuah ekosistem adalah sebuah sistem kehidupan yang terdiri dari komponen sistem kehidupan penting bagi kehidupan planet ini. Kerugian ekosistem terparah dalam dua abad ini adalah kerusakan oleh deforestasi dan perubahan iklim. Faktor-faktor yang meningkatkan frekuensi dan tingkat keparahan bencana terjadi akibat pengelolaan alam yang tidak ramah pada ekosistem. Tujuan program isu politik lingkungan dan SDA adalah meningkatkan kesadaran pimpinan LHKP tentang pentingnya teologi Al-Ma’un Hijau dalam setiap melaksanakan program-programnya. 

 

B. Posisi Politik

Dalam konteks umum secara nilai bisa merujuk pada beberapa point pada Tanfidz Keputusan Muktamar 48 (tahun 2022), diantaranya:

1.     Pada konteks politik: Pemilu sebagai instrumen demokrasi bahkan melahirkan praktik oligarki kekuasaan yang tidak sejalan dengan substansi demokrasi. Di antara masalah politik dan demokrasi yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah melemahnya moralitas, oligarki kekuasaan, dominasi kekuasaan partai politik.

2.     Pada konteks lingkungan dan korporasi yang merugikan kepentingan rakyat: praktik monopoli oleh perusahaan, pengembang perumahan, individu, dan kelompok tertentu. Selain itu, terdapat juga penyalahgunaan tata ruang yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, sumber daya hayati, dan bencana alam utamanya banjir, tanah longsor, dan krisis air bersih dan kekeringan.

3.     Pada konteks Hak Asasi Manusia: menjunjung tinggi HAM (Hak-Hak Asasi Manusia) merupakan kewajiban universal, karena manusia tercipta dengan kemuliaan (Q.S. alIsra’ [17]: 70). berakar pada doktrin Islam: lima elemen pokok hak-hak manusia, kewajiban manusia untuk menghormati hak-hak manusia lain melalui pemenuhan hak beragama (hifzhu al-din), hak hidup (hifzhu al-nafs), hak akal sehat (hifzhu al-‘aql), hak memperoleh keturunan (hifzhu al-nasl), dan hak perlindungan harta (hifzhu al-mal).

 

C. Posisi Politik

Berdasarkan pada butir 18.2 Hasil Tanfidz Muktamar ke-48 di Surakarta pada 2022, Program Pengembangan untuk Bidang Studi dan Kebijakan Publik meliputi pengembangan sistem Gerakan, organisasi dan kepemimpinan, jaringan, sumber daya, dan aksi pelayanan.

 

1. Pengarusutamaan

•     Pengarusutamaan Isu Politik Lingkungan dan SDA pada kader poltik Calon Legislator dan Pimpinan Wilayah. Pengarusutamaan Isu Politik Lingkungan dan SDA pada kader menjadi kewajiban mengingat sistem gerakan dalah Muhammadiyah perlu memerhatikan isu-isu krisis ekologi untuk disuarakan oleh kader yang akan berpolitik elektoral.

•     Diskusi publik dengan Pimpinan Wilayah. Penguatan Isu Politik Lingkungan dan SDA pada Tingkat PWM dan PDM dnegan tujuan mendapatkan data dasar (baseline) isu lingkungan di masing-masing wilayah. hal ini dibutuhkan untuk melihat potensi konflik SDA di masing-masing wilayah. Dan data dasar untuk pembautan kerjasama akademisi terkait ilmu yang relevan dengan kasus-kasus yang terjadi wilayah. 

 

Grafik 1. Program yang paling memungkinkan untuk dijadikan Quick Win Wilayah dalam Satu Tahun

 

2. Menerbitkan Pedoman Advokasi. Urgensi penerbitan  pedoman advokasi Isu Politik Lingkungan dan SDA penting dilakukan karena terkait nilai-nilai dasar  gerakan Muhamamdiyah yang memiliki dua keping arah gerakan yaitu amar maruf dan nahi munkar. Disamping itu pedoman advokasi akan memuat bagaimana sistem rujukan untuk respon cepat kasus-kasus yang menyangkut ketidakadilan sosial dan ekologis di masing-masing wilayah. Pedoman ini akan memberikan arah kerjasama UPP di internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal. Untuk internal UPP Pedoman Advokasi juga akan memberikan protokol komunikasi Pimpinan Pusat dan Wilayah dengan semangat desentralisasi, kemendesakan, dan konteks bencana/konlik sosial yang membutuhkan  pendekatan respon cepat/kedaruratan.

 

3. Pemetaan Kolaborator Eksternal. Pemetaan kolaborator eksternal adalah pemetaan pihak-pihak yang akan bekerjasama dalam pembuatan kertas kerja dan aksi kolaborasi. Kolaborator eksternal memiliki dua sifat, yaitu temporer untuk penanganan kasus per kasus dan berjangka menengah untuk skala Program Kerja bersama.

 

4. Pemetaan diaspora kader di institusi terkait Isu Politik Lingkungan dan SDA. Pemetaan diaspora kader ini dibutuhkan untuk memberikan data dasar, sebagai narasumber untuk keguatan pembuatan kertas kebijakan dan advokasi.

 

D. Peta Jalan 

1. Peta Jalan Satu Tahun

Peta jalan satu tahun bertujuan untuk mencapai akselerasi Bidang Politik Lingkungan dan Sumberdaya Alam dalam implemetasi aksi sekaligus membuat laporan tahunan terkait isu Politik Lingkungan dan SDA.  

•     Membuat Program Matrikulasi melalui dua jalan yaitu; 

o    Sekolah Agraria sebagai cikal bakal kaderisasi anggota Persyarikatan dalam mengkritisi isu Politik Lingkungan dan SDA.

o    “Matrikulasi” internal adalah diskusi ke dalam PWM dan PDM terkait permasalahan yang telah dipetakan dalam pertemuan regional.

•     Riset dan review sejawat dari hasil riset yang dilakukan oleh LHKP PPM

Selain melakukan inventarisasi UPP yang memiliki pembidangan Lingkungan dan SDA, hasil utama dari inventarisaasi ini adalah membuat riset dan dokumentasi riset serta review sejawat untuk persiapan publikasi riset. 

 

1. Peta Jalan Jangka Panjang

Pembuatan materi lingkungan hidup dan sumber daya alam yang memuat permasalahan pengelolaan sumberdaya alam dalam konteks lokal, nasional dan regional/global sebagai pengantar bagi murid di Sekolah Muhammadiyah sesuai dengan jenjang pendidikan.

Kurikulum Advokasi Lingkungan & Agraria dengan Majelis Dikdasmen dan Majelis Dikti. Pada jangka Panjang, peningkatan kapasitas kader pada Advokasi lingkungan dan agrarian, menjadi kapasitas dan pengetahuan mutlak menghadapi kondisi saat ini, pada kebutuhan taktis beberapa asset Muhammadiyah di PWM juga berhadapan dengan korporasi tambang dan perkebunan.  

 

Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada tingkat praktik, pengelolaan amal usaha ataupun program (serta proses Advokasi) yang lestari dan menekankan pada perlindungan lingkungan hidup telah banyak diinisiasi pada tingkat wilayah hingga pusat. Ke depan Muhammadiyah harus memiliki peta jalan kebijakan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup yang komprehensif, berbasis kerja-kerja dan pengalaman yang telah ada.

 

Peta jalan Pengelolaan Hutan Lestari. Sebagai organisasi tertua, maka problem (termasuk di dalamnya problem kehutanan), menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari “amar ma’ruf nahi munkar”. Terlebih dalam kondisi menghadapi krisis iklim. Isu ini akan terkait dengan kedaulatan pangan lokal, pertanian perkotaan, dan siklus udara bersih dalam konteks iklim mikro. Penyusunan peta jalan ini juga dapat memberikan contoh melalui demplot /pilot project wakaf hutan, sehingga secara syariah dapat memberikan pandangan kritis Muhammadiyah terhadap komodifikasi alam, seperti perdagangan karbon.


Tags: lhkp, Indonesia, Muhammadiyah
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Hikmah indonesia



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website